Jakarta - Ketua MKD Surahman Hidayat yang berasal dari PKS
mendukung kasus Ketua DPR Setya Novanto disidangkan dan berbeda
pandangan dengan kolega KMP-nya saat voting. Presiden PKS Sohibul Iman
mengatakan bahwa sikap Surahman itu sesuai kesepakatan KMP.
"Sikap
itu sesuai dengan hasil pertemuan di rumah Pak Prabowo di Hambalang,
yaitu mendorong Setya Novanto menjalani proses MKD," kata Sohibul
melalui pesan singkat, Rabu (2/12/2015).
Pertemuan KMP tersebut
berlangsung pada 20 November 2015 lalu dan Novanto mendapatkan
kesempatan untuk menjelaskan kasusnya. Sohibul menegaskan bahwa KMP
selalu akan menegakkan hukum.
"Sesuai dengan tekad KMP sejak awal berdiri yaitu ingin menegakkan hukum dan etika politik," ungkap mantan wakil ketua DPR ini.
Bila
sikap PKS disebut sesuai dengan pertemuan di Hambalang, lalu apa maksud
sikap anggota KMP lainnya yaitu Golkar, Gerindra, dan PPP yang menolak
Novanto disidangkan? Sohibul tidak menjawabnya.
Sebelumnya
diberitakan, keputusan soal kelanjutan kasus Novanto di MKD harus
dilalui lewat mekanisme voting setelah perdebatan alot tak berujung
mufakat. Voting ini diikuti oleh seluruh anggota MKD yang berjumlah 17
orang.
Surahman sepakat melanjutkan kasus Novanto ke persidangan,
sementara 6 orang anggota dari Golkar, Gerindra, dan PPP bersikap
Sebaliknya. Kasus pun disepakati berlanjut ke persidangan.
Hadapi Sidang MKD, Sudirman Said: Akan Sangat Baik Jika Sidang Terbuka
Siang ini MKD DPR menggelar sidang pertama kasus pencatutan nama
Presiden dan Wapres yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Sang
pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said, jadi orang pertama yang dipanggil
MKD.
Sudirman Said berharap sidang MKD pukul 13.00 WIB, Selasa
(2/12/2015) nanti digelar terbuka agar masyarakat dapat melihat dan
mendengar langsung apa yang sebenarnya terjadi.
"Akan sangat baik jika sidang terbuka," kata Sudirman Said kepada detikcom, Rabu (2/12/2015).
Sudirman
akan buka-bukaan yang sebenarnya. Sidang MKD bakal jadi saksi sejarah
tentang praktik berburu rente yang dilaporkannya ke MKD.
"Ini
adalah tugas mulia yang bersejarah bagi MKD. Sejarah tentang benar dan
salah. Yang benar akan tetap benar, yang salah akan tetap salah,"
katanya.
"Saya yakin MKD menyadari bahwa apa pun yang dihasilkan
dari persidangan etika ini akan dicatat dalam sejarah perjalanan
bernegara kita. Karena itu mari kita berikan yang terbaik. Jangan ada
usaha mengaburkan kebenaran, apalagi membolak-balikkan fakta,"
pungkasnya.
5 Tekad Sudirman Said Hadapi Sidang Kasus Novanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said siap buka-bukaan
terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Kesaksiannya bakal dicatat sejarah. Siapa
benar, siapa salah!
Sudirman dijadwalkan akan hadir pukul 13.00
WIB. Ia bahkan bersedia menjalani sidang terbuka. Sudirman yakin lembaga
yang bertugas menjaga kehormatan DPR ini bisa menjalan perannya secara
maksimal menegakkan kebenaran.
Sudirman membawa rekaman
pembicaraan penuh terkait pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha
Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef
Sjamsoeddin. Ia berkomitmen memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
Semua ini dilakukan Sudirman demi membersihkan pemburu rente di lembaga yang dipimpinnya sesuai mandat Presiden Joko Widodo.
Berikut tekad Sudirman Said: Menteri ESDM Sudirman Said siap menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto.
"Sudah konfirmasi, akan hadir pukul 13.00 WIB," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Rabu (2/12/2015).
Sesuai
dengan hasil rapat MKD pada tanggal 24 November 2015 lalu, sidang kasus
dugaan pencatutan presiden ini akan berlangsung terbuka. Sidang hanya
tertutup bila diminta oleh yang bersangkutan untuk hal-hal tertentu.
"Terbuka,
kecuali Sudirman Said meminta hal-hal tertentu disampaikan tertutup.
Kalau alasannya rasional, akan kita pertimbangkan," ujar mantan
pengacara ini.
Sudirman Said mengaku akan memberikan bukti rekaman pembicaraan penuh
terkait pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Kalau
saya dipanggil, sudah pasti akan datang dan menyerahkan apapun yang
saya punya. Saya punya rekaman lengkap dan saya akan sampaikan," ujar
Sudirman sebelum raker dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia mengatakan sebagai pelapor ke
MKD sudah menyesuaikan aturan. Apalagi masalah yang dilaporkan merupakan
persoalan terkait bidang energi dan mineral yang merupakan bagian
tanggung jawabnya.
"Saya kan melaporkan poin-poin yang relevan
dengan usuran saya di sektor energi dan mineral. Itu masih berkaitan
dengan laporan saya. Jadi, bahwa proses berikutnya bukti tambahan, saya
siap," tuturnya.
Dia pun berharap sebagai lembaga penegak etika
DPR, MKD siap menjaga dan menegakan kehormatan martabat DPR. Hal ini
mengacu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara
Mahkamah Kehormatan DPR.
"MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta
menegakan kehormatan, keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan
rakyat," ujarnya.
Anggota MKD kembali mempersoalkan legal standing Menteri Sudirman yang
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto. Mendapat kenyataan seperti itu,
Menteri Sudirman pun memberikan tanggapan.
Dia meminta MKD
sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan DPR bisa menjalan
perannya secara maksimal. "Saya yakin sekali MKD menyadari sepenuhnya
menjalankan tugas sejarah. Sejarah tentang benar dan salah. Yang benar
harus tetap benar dan yang salah harus tetap salah jangan diputar balik
karena sejarah pasti mencatat siapa yang benar siapa yang salah," kata
Sudirman sebelum raker dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sudirman mengaku sudah menjalankan tugasnya dalam memberikan laporan ke MKD. Bila dipanggil, Sudirman siap datang ke MKD.
Sudirman
pun membagikan selembar kertas melalui stafnya terkait Peraturan DPR
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR. Ia
menulis Bab II terkait fungsi, tugas, dan wewenang Pasal 2 ayat 1.
"Di
sini disebut bahwa MKD dibentuk oleh anggota DPR sebagai alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan memiliki tujuan menjaga serta
menegakkan kehormatan dan martabat DPR."
Sudirman Said berkomitmen akan memberikan keterangan sejujurnya.
"Yang
kedua, saya sudah memenuhi kewajiban saya, tugas saya melaporkan apa
yang saya tahu apa bila diperlukan, bukti tambahan, keterangan tambahan,
saya akan datang memenuhi panggilan MKD," kata Sudirman.
"Dan,
saya akan memberikan keterangan sejujurnya. Karena pemerintah Jokowi-JK
berkomitmen untuk konsisten tidak menyerah dengan mafia dan pemburu
rente," tuturnya.
Kemudian, ia mengingatkan DPR merupakan lembaga
legislatif yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Maka
menurutnya diperlukan standar etika tinggi dalam menjaga amanah rakyat.
"Saya
kira kita sadar bahwa DPR atau legislatif adalah law maker, pembuat
hukum kebijakan. Segala hukum yang ada di negeri ini harus lewat DPR.
Sehingga diperlukan standar etika yang tinggi," tuturnya.
"Dan karena itu, semua rakyat berharap agar proses yang ditempuh MKD harus menjunjung tinggi standar etika," tuturnya.
Sudirman ingin semuanya menjadi jelas. Dia ingin semua profesional.
"Mengapa
saya sampaikan itu ke MKD, kalau melihat dokumen itulah yang tadi
selama ini," jelas Sudirman dalam rapat di Komisi VII DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (1/12/2015).
"Sementara saya merasa diberi mandat
presiden selain mengelola sektor ini, juga harus ada inisiatif
membersihkan sektor ini dari pemburu rente," tambahnya.
Sudirman menjelaskan, dia memutuskan melapor karena konsisten dengan tekad dia membersihkan praktik tak sedap di ESDM.
"Saya
simpulkan kenapa memutuskan melapor, jadi saya tahu itu semua karena
mereka konsisten dengan apa yang saya minta untuk sampaikan update.
Dalam
diskusi itu, saya merasa apa-apa yang saya kerjakan akan tergaggu. Saya
mempelajari kode etik, UU MKD, saya merasa yg paling tepat adalah
disampaikan ke MKD," tutup dia. (Detik.com)
0 Comments