Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Waspadai Praktik Politik Uang di Pilkada Samosir


BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal beberapa hari lagi akan dihelat. Masing-masing paslon sudah mempersiapkan beberapa saksi yang akan disebar ke TPS-TPS, bahkan KPUD sudah mulai mendistribusikan logistik pilkada ke TPS-TPS yang tersebar di 134 desa di Kabupaten Samosir. 

" Ketua Umum Forum Generasi Muda Simataraja Indonesia (FORGEMSI), Janner Simarmata didampingi Sekjen Gidion Manik mengatakan dalam Pilkada ini masyarakat harus cerdas memilih pemimpin Samosir. Karena kalau hanya melihat sogokan uang dari pasangan calon yang punya duit semata, serta mengabaikan kemampuan kepemimpinan dan nama baik calon, maka pemerintahan lima tahun ke depan di Samosir malah tambah buruk," katanya kemarin malam, Minggu di Hotel Aryaduta Medan (6/12/2015).

Gerakan politik uang yang dilakukan pasangan calon bupati/wakil bupati bisa terjadi. Oleh karena itu masyarakat harus cerdas menentukan pilihannya pada Pilkada 9 Desember 2015.

"Jadi jangan ada paradigma, ambil saja uangnya, tapi jangan pilih orangnya itu adalah paradigma yang tidak benar. Seharusnya adalah jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya lalu laporkan kepada panwaslu atau aparat keamanan,"kata Janner.

Terkait dengan sanksi para pelaku politik uang, lanjut Janner, sudah sangat jelas. Dimana bagi yang menerima atau memberi ada sanksi pidana. Bahkan ada sanksi denda. "Apabila ada pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana politik uang, kalau pun terpilih, maka bisa dibatalkan, jika terbukti di pengadilan,"lanjutnya.

“Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, Janner menegaskan hanya memuat tentang larangan politik uang pada masyarakat namun tidak ada sanksi bagi yang memberi maupun menerima uang, “tegasnya.

Kelemahan ini tentunya perlu disikapi panwaslu di tingkat kecamatan maupun kabupaten dalam pelaksanaan pilkada Samosir dengan melakukan upaya pencegahan.

“Namun menurut Janner pada KUHP telah dijabarkan dengan jelas sesuai pasal 149 KUHP. Bunyi pasal itu menyatakan pemberi dan penerima materi berupa barang atau uang dalam suatu pilkada dapat dikenakan sanksi pidana, “ujarnya.

Diakuinya, untuk membuktikan adanya tidak pidana politik uang harus melibatkan banyak pihak. Namun langkah awal yang baik adalah mencegah. Semua peran (panwaslu, KPU, peserta pilkada, dan masyarakat) harus berperan untuk tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan politik uang (money politic) itu sendiri.

“Sementara itu, Gidion Manik meminta kepada petugas pengawas pilkada yang menemukan adanya kecurangan berupa pemberian sesuatu kepada masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon segera melaporkannya ke polisi, “imbuhnya.

Karena penyebaran praktik politik uang biasanya akan dikemas dengan baik oleh para tim sukses agar tidak mudah terjerat hukum. 

“Makanya penyelenggara dan pengawas pilkada, termasuk masyarakat harus bahu membahu untuk mewaspadai dan mengawasi praktik politik uang itu," tutupnya. (JS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments