Info Terkini

10/recent/ticker-posts

JR Saragih Dituding Palsukan Data, Dua Paslon, Minta Pilkada Simalungun Ditunda

Nuryati Damanik, Evra Sasky Damanik, Jopinus Ramli Saragih.

BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Dua pasangan calon (Paslon) Bupati Simalungun, yakni nomor urut 2 Evra Sasky Damanik dan calon Bupati nomor urut 3 Nuryati Damanik mengadukan Calon Bupati Simalungun nomor urut 4 Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) ke Panwaslih Simalungun, Jumat (29/1/2016). Calon JR Saragih diduga memalsukan data atau keterangan palsu saat mengajukan gugatan ke PT TUN Medan Desember 2015 lalu.

Pengaduan dilakukan secara langsung oleh kedua calon didampingi kuasa hukum mereka, Dewi Susan Latuperisa SH selaku kuasa hukum Nuryati Damanik dan Muhammad Irvan Kurniawan SH, kuasa hukum Evra S Damanik.

Pengadu mendesak Panwaslih segera melakukan penyelidikan, dan seterusnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana Pilkada, dengan menyerahkan kasus tersebut ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Dewi Susan Latuperisa SH di kantor Panwaslih Simalungun mengatakan, JR Saragih diduga memalsukan data atau keterangan, untuk keperluan dirinya dalam persidangan di peradilan tata usaha negara (TUN).  Baik di tingkat PTTUN Medan maupun di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Dewi, data atau keterangan yang diduga dipalsukan itu berupa saran atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwasli Simalungun tentang saran Panwaslih Simalungun kepada KPU Simalungun, agar KPU tetap  mengikutsertakan JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada Pilkada 2015.

Padahal, lanjutnya, Panwaslih Simalungun tidak pernah menerbitkan saran atau rekomendasi seperti itu. Sehingga dampaknya, hakim agung peradilan TUN tingkat kasasi di Mahkamah Agung menjadikan data yang diduga dipalsukan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk memenangkan JR Saragih.

Panwaslih Simalungun Ragu

Sementara Panwaslih Simalungun sempat menolak pengaduan calon Bupati Simalungun Nuryati Damanik dan Evra S Damanik.  Pasalnya, Panwaslih Simalungun tidak dapat menerima pengaduan, bila tidak langsung dilaporkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sebab, untuk mengadukan dugaan pemalsuan data atau keterangan yang diduga dilakukan JR Saragih tersebut, laporan pengaduannya tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum Nuryati Damanik, Dewi Susan SH dan kuasa hukum Evra Sasky, Muhammad Irvan Kurniawan SH.

Karena hal itu sesuai ketentuan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu)  nomor 8 tahun 2015. “Semua ada aturannya. Laporan pengaduan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Harus langsung. Itu sesuai ketentuan Perbawaslu,” ucap Choir Nasution kepada kuasa hukum Nuryati dan Evra.

Dampak dari persoalan itu, sempat memicuh perdebatan antara Dewi Susan dibantu Muhammad Irvan Kurniawan  dengan Komisioner Panwaslih Simalungun, Muhammad Choir Nasution. Hingga akhirnya, pihak pengadu mengalah dan menghubungi calonnya masing –masing.

Kuasa hukum Nuryati Damanik lainnya, Ober Saragih mengatakan, laporan pengaduan akan ditanda tangani secara langsung oleh Nuryati Damanik. Selanjutnya laporan itu akan mereka serahkan ke Panwaslih Simalungun.

Sedangkan Evra Sasky Damanik, tampak sudah berada di kantor Panwaslih Simalungun Jumat (29/1/2016) sekira jam 17.02 WIB. Disebutkan kuasa hukumnya, kehadiran Evra untuk mengadukan kasus itu secara langsung.

Ditunda Lagi

Dampak dari pengaduan dua paslon Bupati Simalungun itu meminta KPU Simalungun kembali menunda Pilkada Simalungun untuk yang seyogyanya dilaksanakan 10 Februari 2016. Permintaan penundaan itu disampaikan langsung Nuryati Damanik dan Evra S Damanik Jumat (29/1/2016).

Seperti diketahui, Desember 2015 lalu, KPU Simalungun menunda Pilkada, terkait sengketa gugatan JR Saragih yang mereka hadapi di PTTUN Medan. Kemudian, Mahkamah Agung memutuskan sengketa itu, dengan mengabulkan permohonan JR Saragih, agar tetap sebagai Calon Bupati Simalungun berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga.

Terhadap putusan Mahkamah Agung itu, KPU Simalungun-pun menyatakan, akan  menggelar Pilkada susulan pada 10 Februari 2016. Dan saat ini, KPU sedang melakukan persiapan untuk Pilkada tertunda tersebut.


“Dugaan pemalsuan itu tidak boleh dibiarkan. Sehingga harus dibuktikan kebenarannya. Untuk itu diharapkan, agar Pilkada Simalungun ditunda lagi. Harapan kita, Pilkada (Simalungun) ditunda (lagi) sampai ini selesai,” kata Dewi Susan SH. (Gunawan Purba/Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments