Nuryati Damanik, Evra Sasky Damanik, Jopinus Ramli Saragih. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Dua pasangan calon (Paslon)
Bupati Simalungun, yakni nomor urut 2 Evra Sasky Damanik dan calon Bupati nomor
urut 3 Nuryati Damanik mengadukan Calon Bupati Simalungun nomor urut 4 Jopinus
Ramli Saragih (JR Saragih) ke Panwaslih Simalungun, Jumat (29/1/2016). Calon JR
Saragih diduga memalsukan data atau keterangan palsu saat mengajukan gugatan ke
PT TUN Medan Desember 2015 lalu.
Pengaduan dilakukan secara langsung oleh kedua calon
didampingi kuasa hukum mereka, Dewi Susan Latuperisa SH selaku kuasa hukum
Nuryati Damanik dan Muhammad Irvan Kurniawan SH, kuasa hukum Evra S Damanik.
Pengadu mendesak Panwaslih segera melakukan penyelidikan,
dan seterusnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana Pilkada, dengan
menyerahkan kasus tersebut ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Dewi Susan Latuperisa SH di kantor Panwaslih Simalungun
mengatakan, JR Saragih diduga memalsukan data atau keterangan, untuk keperluan
dirinya dalam persidangan di peradilan tata usaha negara (TUN). Baik di
tingkat PTTUN Medan maupun di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Dewi, data atau keterangan yang diduga dipalsukan
itu berupa saran atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwasli Simalungun
tentang saran Panwaslih Simalungun kepada KPU Simalungun, agar KPU tetap
mengikutsertakan JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai calon Bupati dan Wakil
Bupati Simalungun pada Pilkada 2015.
Padahal, lanjutnya, Panwaslih Simalungun tidak pernah
menerbitkan saran atau rekomendasi seperti itu. Sehingga dampaknya, hakim agung
peradilan TUN tingkat kasasi di Mahkamah Agung menjadikan data yang diduga
dipalsukan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk memenangkan JR Saragih.
Panwaslih Simalungun Ragu
Sementara Panwaslih Simalungun sempat menolak pengaduan
calon Bupati Simalungun Nuryati Damanik dan Evra S Damanik. Pasalnya, Panwaslih
Simalungun tidak dapat menerima pengaduan, bila tidak langsung dilaporkan oleh
Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sebab, untuk mengadukan dugaan pemalsuan data atau
keterangan yang diduga dilakukan JR Saragih tersebut, laporan pengaduannya
tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum Nuryati Damanik, Dewi Susan SH dan
kuasa hukum Evra Sasky, Muhammad Irvan Kurniawan SH.
Karena hal itu sesuai ketentuan Perbawaslu (Peraturan
Bawaslu) nomor 8 tahun 2015. “Semua ada aturannya. Laporan pengaduan
tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Harus langsung. Itu sesuai ketentuan
Perbawaslu,” ucap Choir Nasution kepada kuasa hukum Nuryati dan Evra.
Dampak dari persoalan itu, sempat memicuh perdebatan antara
Dewi Susan dibantu Muhammad Irvan Kurniawan dengan Komisioner Panwaslih
Simalungun, Muhammad Choir Nasution. Hingga akhirnya, pihak pengadu mengalah
dan menghubungi calonnya masing –masing.
Kuasa hukum Nuryati Damanik lainnya, Ober Saragih
mengatakan, laporan pengaduan akan ditanda tangani secara langsung oleh Nuryati
Damanik. Selanjutnya laporan itu akan mereka serahkan ke Panwaslih Simalungun.
Sedangkan Evra Sasky Damanik, tampak sudah berada di kantor
Panwaslih Simalungun Jumat (29/1/2016) sekira jam 17.02 WIB. Disebutkan kuasa
hukumnya, kehadiran Evra untuk mengadukan kasus itu secara langsung.
Ditunda Lagi
Dampak dari pengaduan dua paslon Bupati Simalungun itu meminta
KPU Simalungun kembali menunda Pilkada Simalungun untuk yang seyogyanya
dilaksanakan 10 Februari 2016. Permintaan penundaan itu disampaikan langsung Nuryati
Damanik dan Evra S Damanik Jumat (29/1/2016).
Seperti diketahui, Desember 2015 lalu, KPU Simalungun
menunda Pilkada, terkait sengketa gugatan JR Saragih yang mereka hadapi di
PTTUN Medan. Kemudian, Mahkamah Agung memutuskan sengketa itu, dengan
mengabulkan permohonan JR Saragih, agar tetap sebagai Calon Bupati Simalungun
berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga.
Terhadap putusan Mahkamah Agung itu, KPU Simalungun-pun
menyatakan, akan menggelar Pilkada susulan pada 10 Februari 2016. Dan
saat ini, KPU sedang melakukan persiapan untuk Pilkada tertunda tersebut.
“Dugaan pemalsuan itu tidak boleh dibiarkan. Sehingga harus
dibuktikan kebenarannya. Untuk itu diharapkan, agar Pilkada Simalungun ditunda
lagi. Harapan kita, Pilkada (Simalungun) ditunda (lagi) sampai ini selesai,”
kata Dewi Susan SH. (Gunawan Purba/Lee)
0 Comments