Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kurpan Sinaga: HAKIM BERPIHAK, HAKIM NGURUSI SATU CALON

Kurpan Sinaga
BERITASIMALUNGUN.COM-Terkait putusan pengadilantentang Pilkada Simalungun, apalah kira-kira yang ada dalam pikiran hakim yang mengatakan: "Menimbang, bahwa sesuai dengan fungsinya lembaga “penetapan pasangan calon” yang sangat strategis dan menentukan agar calon-calon yang telah ditetapkan menjadi siap untuk bertanding secara jujur dan adil.

Sesungguhnya KPU Kabupaten setelah menerbitkan penetapan pasangan calon telah berada pada posisi “point of no return” (posisi yang tidak boleh berbalik atau posisi yang tidak boleh mengubah keadaan, kecuali melangkah kepada proses lebih lanjut). 

Perubahan hanya dapat dilakukan bilamana diketahui adanya cacat yuridis yang terjadi pada diri pasangan calon sebelum penetapan pasangan calon tersebut diterbitkan tetapi baru diketahui kemudian demi tertibnya penyelenggaraan Pemilihan;"

Dari poin pertimbangan ini terlihat bahwa Judex Juris (hakim yg menangani perkara ini di MA) menganggap pertarungan para calon harus jalan terus, tak ada yang boleh diganggu atau tergaggu, tak boleh ada yang berhalangan. 

Kok gak boleh? Perbandingannya, jangankan masih calon yang sedang berkompetisi, sudah menang dan menjabatpun harus dibatalkan bila tersangkut hukum dengan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

"Poin of no return" (tidak boleh berbalik), katanya. Emang siapa yang berbalik? Justeru pengadilanlah yg membuat berbalik. KPU sebenarnya ingin pilkada jalan terus, calon yg bermasalah ditinggal, krn begitulah aturannya. 

Cumanya bagi hakim rupanya bukan kepentingan pilkada yang jangan sampai tertunda yg perlu, yg perlu adalah kepentingan Jr Saragih (Penggugat).

Setelah membaca putusan pengadilan ini secara lengkap nampaklah begitu berpihaknya hakim ke penggugat. Kacamata kuda memenangkan. 

Catatan buruk peradilan. Di PTTUN Medan apalagi, kalaulah ada video persidangan itu semuanya akan memalukan keberpihakan hakim itu. 

Saksi Panwas yang dimarahilah, perbaikan gugatan yg langsung diperintahkan utk diterima Tergugatlah (semestinya tergugat harus ditanya terlebih dahulu apakah keberatan), penetapan putusan sela dalam sehari saat pendaftaran tanpa dihadiri tergugatlah. Apa dasar hakim mengkategorisasi "no point of return?" Keadaan mana yang disebut dalam kondisi tidak boleh berbalik arah? Ini namanya ngarang.

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments