PASLON PILKADA SIMALUNGUN |
BERITASIMALUNGUN.COM,
Jakarta-Putusan Kasasi KPUD Simalungun di Mahkama Agung (MA) terkait dengan
Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam gugatan JR
Saragih-Amran Sinaga terkait dengan pencoretan peserta Pilkada Simalungun oleh
KPUD Simalungun.
MA menegaskan putusan
PTTUN Medan yang memenangkan gugatan JR Saragih-Amran Sinaga tidak bertentangan
dengan hukum dan atau undang-undang. Maka permohonan kasasi yang diajukan
Pemohon Kasasi: KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN tersebut harus
ditolak.
Demikian salinan
putusan MA yang dibacakan dalam Putusan Persidangan Rabu 20-01-2016 dengan No PUTUSAN
Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016. Putusan itu dirilis MA di situs resminya http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/704b73570c5220ea8a12931fc102739f,
Jumat (22/01/2016) yang isinya : Memeriksa perkara tata usaha negara dalam
tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN, tempat kedudukan di
Jalan John Horailam Saragih Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara; Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. SEDARITA GINTING, S.H.;2.
IRWANSYAH PUTRA, S.H., MBA.;3. INDRA KURNIA SINULINGGA, S.H.;4. MUHAMMAD
ARRASYID RIDHO, S.H.;5. ALI ARDAN SYAH PASARIBU, S.H..
Mereka Para Advokat
dan Konsultan Hukum pada Law Firm NASUTION, GINTING & Partners, kesemuanya
kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Jalan Bunga Melur Nomor 9, Pasar III
Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember
2015; Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat.
KPUD melawan: JR.
SARAGIH, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Hapoltakan,
Sondiraya Raya, Kabupaten Simalungun, pekerjaan Calon Bupati Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
Tahun 2015; Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat.
Mahkamah Agung
tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari
surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu
sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai
Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada
pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: A. Syarat Formal dan Kepentingan
Penggugat; Sebelum Penggugat menyampaikan hal-hal yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon
Kasasi: KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN tersebut harus ditolak.
Menimbang, bahwa
dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai
pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini.
Memperhatikan
pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Disclaimer.
Kepaniteraan Mahkamah
Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling
kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik,
transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Namun Dalam hal Anda
menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang
seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan
Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id.
Telp : 021-384 3348
(ext.318) Halaman 31. Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia Republik Indonesia Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id.
Halaman 32 dari 33
halaman. Putusan Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN tersebut.
Menghukum Pemohon
Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00
(lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016, oleh Dr. H. Imam
Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: Ketua Majelis
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Dr. H.
Supandi, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti Maftuh Effendi, S.H., M.H. Untuk
salinan MAHKAMAH AGUNG RI a.n.
Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. ASHADI, S.H. (Baca Putusan Lengkapnya di http://putusan.mahkamahagung.go.id)
Demikian
salinanputusan yang dikutip Beritasimalungun.com dari situs resmi MA, Jumat
(22/01/206). (Asenk Lee Saragih)
0 Comments