Info Terkini

10/recent/ticker-posts

MA Tolak Kasasi KPUD Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Jadi Peserta Pilkada Simalungun

PASLON PILKADA SIMALUNGUN
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Putusan Kasasi KPUD Simalungun di Mahkama Agung (MA) terkait dengan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam gugatan JR Saragih-Amran Sinaga terkait dengan pencoretan peserta Pilkada Simalungun oleh KPUD Simalungun.  

MA menegaskan putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan JR Saragih-Amran Sinaga tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang. Maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN tersebut harus ditolak.

Demikian salinan putusan MA yang dibacakan dalam Putusan Persidangan Rabu 20-01-2016 dengan No PUTUSAN Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016. Putusan itu dirilis MA di situs resminya http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/704b73570c5220ea8a12931fc102739f, Jumat (22/01/2016) yang isinya : Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN, tempat kedudukan di Jalan John Horailam Saragih Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara; Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. SEDARITA GINTING, S.H.;2. IRWANSYAH PUTRA, S.H., MBA.;3. INDRA KURNIA SINULINGGA, S.H.;4. MUHAMMAD ARRASYID RIDHO, S.H.;5. ALI ARDAN SYAH PASARIBU, S.H..

Mereka Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm NASUTION, GINTING & Partners, kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Jalan Bunga Melur Nomor 9, Pasar III Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2015; Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat.

KPUD melawan: JR. SARAGIH, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Hapoltakan, Sondiraya Raya, Kabupaten Simalungun, pekerjaan Calon Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015; Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat.

Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: A. Syarat Formal dan Kepentingan Penggugat; Sebelum Penggugat menyampaikan hal-hal yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN tersebut harus ditolak.

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Disclaimer.

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.

Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id.


Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31. Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id.

Halaman 32 dari 33 halaman. Putusan Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIMALUNGUN tersebut.

Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: Ketua Majelis Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti Maftuh Effendi, S.H., M.H. Untuk salinan MAHKAMAH AGUNG RI a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, H. ASHADI, S.H. (Baca Putusan Lengkapnya di http://putusan.mahkamahagung.go.id)

Demikian salinanputusan yang dikutip Beritasimalungun.com dari situs resmi MA, Jumat (22/01/206). (Asenk Lee Saragih)


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments