Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Paripurna Pengesahan R-APBD TA 2016 Pemkab Simalungun

Tembok pembatas jalan di Hapoltakan Pematang Raya yang kerap makan korban. Bangunan tembok pembatas ini dinilai warga tak etis karena tinggi dan jalan pemotongan pada tembok pembatas tidak tampak. Foto Asenk Lee Saragih.
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba menargetkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2016 dilaksakanakan tanggal 18 Januari mendatang.

Menurut Johalim, keterlambatan pembahasan R-APBD TA 2016 disebabkan banyak faktor. Begitupun, aturan undang-undang masih bisa mentolelir dengan batas waktu tanggal 20 Januari.

“Yang penting tidak melewati 20 Januari 2016. Dan kita sudah ketok tanggal 18 Januari 2016 depan,” ujar Johalim tanpa menjelaskan secara rinci kendala yang menyebabkan pembahasan APBD terlambat.

Disebutkan, total anggaran yang diusulkan Bupati Simalungun yang dibahas oleh DPRD sebesar sebesar Rp 2,3 triliun. Saat ini tahapannya sudah masuk pembahasan di di Badan Anggaran. 

“Rabu, sudah dibentuk tim perumus hasil pembahasan Badan Anggaran untuk kemudian disampaikan di sidang Paripurna 15 Januari depan. Jadi 18 Januari sudah bisa disahkan,” terangnya.

Lanjutnya, total anggaran di R-APBD TA 2016 yang diusulkan Bupati Simalungun sebesar Rp 2,3 triliun. Sedangkan besaran anggaran untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp200 miliar.
Pada pemberitaan sebelumnya, sejumlah daerah di Sumatera Utara belum mengajukan Rancangan-APBD 2016 kepada Pemprovsu untuk dievaluasi. 

Hal ini akan berdampak selain terlambatnya pembangunan di daerah tersebut, juga mengakibatkan kepala daerahnya tidak akan gajian, salah satunya Pj Bupati Simalungun.

“Kita sudah berupaya untuk mengimbau agar daerah mempercepat proses pengajuan R-APBD 2016 nya,dan sekarang ini memang sudah deadline tapi masih ada beberapa daerah yang belum mengusulkannya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/1).

Dikatakan Hasban, seharusnya pada 31 Desember 2015 merupakan batas waktu dari penyampaian R-APBD 2016. “Lambatnya penyelesaian ini akan berdampak terhadap pemberian sanksi yakni penundaan pemberian gaji kepada kepala daerah,” sebutnya.

Menurutnya, aturan ini tercantum di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana hak-hak keuangan yang melekat kepada kepala daerah itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. Ia tekankan kalau aturan ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

Dalam aturan tersebut tepatnya pada Pasal 312 ayat 2 jelas disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat menyampaikan Ranperda kepada DPRD. “Ini kita serahkan ke pusat. PP-nya sedang dalam penggodokan kembali. Saya kurang tahu persis mana aja daerahnya, tapi masih ada beberapa yang belum,” katanya.


Hasban juga tak menampik bahwa efek lainnya dari lambannya penyelesaian R-APBD adalah kepada masyarakat di mana roda perekonomian juga ikut melambat. Hasban pun mengatakan pihaknya juga sudah berupaya mendorong kabupaten/kota agar mempercepat pembahasannya.(MSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments