BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba menargetkan pengesahan Rancangan 
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2016 dilaksakanakan tanggal
 18 Januari mendatang.
Menurut Johalim, keterlambatan pembahasan R-APBD TA 2016 disebabkan 
banyak faktor. Begitupun, aturan undang-undang masih bisa mentolelir 
dengan batas waktu tanggal 20 Januari.
“Yang penting tidak melewati 20 Januari 2016. Dan kita sudah ketok 
tanggal 18 Januari 2016 depan,” ujar Johalim tanpa menjelaskan secara 
rinci kendala yang menyebabkan pembahasan APBD terlambat.
Disebutkan, total anggaran yang diusulkan Bupati Simalungun yang 
dibahas oleh DPRD sebesar sebesar Rp 2,3 triliun. Saat ini tahapannya 
sudah masuk pembahasan di di Badan Anggaran. 
“Rabu, sudah dibentuk tim perumus hasil pembahasan Badan Anggaran untuk 
kemudian disampaikan di sidang Paripurna 15 Januari depan. Jadi 18 
Januari sudah bisa disahkan,” terangnya.
Lanjutnya, total anggaran di R-APBD TA 2016 yang diusulkan Bupati 
Simalungun sebesar Rp 2,3 triliun. Sedangkan besaran anggaran untuk 
pembangunan infrastruktur mencapai Rp200 miliar.
Pada pemberitaan sebelumnya, sejumlah daerah di Sumatera Utara belum 
mengajukan Rancangan-APBD 2016 kepada Pemprovsu untuk dievaluasi. 
Hal 
ini akan berdampak selain terlambatnya pembangunan di daerah tersebut, 
juga mengakibatkan kepala daerahnya tidak akan gajian, salah satunya Pj 
Bupati Simalungun.
“Kita sudah berupaya untuk mengimbau agar daerah mempercepat proses 
pengajuan R-APBD 2016 nya,dan sekarang ini memang sudah deadline tapi 
masih ada beberapa daerah yang belum mengusulkannya,” kata Sekretaris 
Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/1).
Dikatakan Hasban, seharusnya pada 31 Desember 2015 merupakan batas 
waktu dari penyampaian R-APBD 2016. “Lambatnya penyelesaian ini akan 
berdampak terhadap pemberian sanksi yakni penundaan pemberian gaji 
kepada kepala daerah,” sebutnya.
Menurutnya, aturan ini tercantum di dalam Undang-undang (UU) Nomor 
23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana hak-hak keuangan yang melekat 
kepada kepala daerah itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan dan 
tunjangan lain-lain. Ia tekankan kalau aturan ini berlaku untuk seluruh 
daerah di Indonesia.
Dalam aturan tersebut tepatnya pada Pasal 312 ayat 2 jelas 
disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda
 tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi
 administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika 
keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat 
menyampaikan Ranperda kepada DPRD. “Ini kita serahkan ke pusat. PP-nya 
sedang dalam penggodokan kembali. Saya kurang tahu persis mana aja 
daerahnya, tapi masih ada beberapa yang belum,” katanya.
Hasban juga tak menampik bahwa efek lainnya dari lambannya 
penyelesaian R-APBD adalah kepada masyarakat di mana roda perekonomian 
juga ikut melambat. Hasban pun mengatakan pihaknya juga sudah berupaya 
mendorong kabupaten/kota agar mempercepat pembahasannya.(MSC)
 



0 Komentar