BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba menargetkan pengesahan Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2016 dilaksakanakan tanggal
18 Januari mendatang.
Menurut Johalim, keterlambatan pembahasan R-APBD TA 2016 disebabkan
banyak faktor. Begitupun, aturan undang-undang masih bisa mentolelir
dengan batas waktu tanggal 20 Januari.
“Yang penting tidak melewati 20 Januari 2016. Dan kita sudah ketok
tanggal 18 Januari 2016 depan,” ujar Johalim tanpa menjelaskan secara
rinci kendala yang menyebabkan pembahasan APBD terlambat.
Disebutkan, total anggaran yang diusulkan Bupati Simalungun yang
dibahas oleh DPRD sebesar sebesar Rp 2,3 triliun. Saat ini tahapannya
sudah masuk pembahasan di di Badan Anggaran.
“Rabu, sudah dibentuk tim perumus hasil pembahasan Badan Anggaran untuk
kemudian disampaikan di sidang Paripurna 15 Januari depan. Jadi 18
Januari sudah bisa disahkan,” terangnya.
Lanjutnya, total anggaran di R-APBD TA 2016 yang diusulkan Bupati
Simalungun sebesar Rp 2,3 triliun. Sedangkan besaran anggaran untuk
pembangunan infrastruktur mencapai Rp200 miliar.
Pada pemberitaan sebelumnya, sejumlah daerah di Sumatera Utara belum
mengajukan Rancangan-APBD 2016 kepada Pemprovsu untuk dievaluasi.
Hal
ini akan berdampak selain terlambatnya pembangunan di daerah tersebut,
juga mengakibatkan kepala daerahnya tidak akan gajian, salah satunya Pj
Bupati Simalungun.
“Kita sudah berupaya untuk mengimbau agar daerah mempercepat proses
pengajuan R-APBD 2016 nya,dan sekarang ini memang sudah deadline tapi
masih ada beberapa daerah yang belum mengusulkannya,” kata Sekretaris
Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/1).
Dikatakan Hasban, seharusnya pada 31 Desember 2015 merupakan batas
waktu dari penyampaian R-APBD 2016. “Lambatnya penyelesaian ini akan
berdampak terhadap pemberian sanksi yakni penundaan pemberian gaji
kepada kepala daerah,” sebutnya.
Menurutnya, aturan ini tercantum di dalam Undang-undang (UU) Nomor
23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana hak-hak keuangan yang melekat
kepada kepala daerah itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan dan
tunjangan lain-lain. Ia tekankan kalau aturan ini berlaku untuk seluruh
daerah di Indonesia.
Dalam aturan tersebut tepatnya pada Pasal 312 ayat 2 jelas
disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda
tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi
administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika
keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat
menyampaikan Ranperda kepada DPRD. “Ini kita serahkan ke pusat. PP-nya
sedang dalam penggodokan kembali. Saya kurang tahu persis mana aja
daerahnya, tapi masih ada beberapa yang belum,” katanya.
Hasban juga tak menampik bahwa efek lainnya dari lambannya
penyelesaian R-APBD adalah kepada masyarakat di mana roda perekonomian
juga ikut melambat. Hasban pun mengatakan pihaknya juga sudah berupaya
mendorong kabupaten/kota agar mempercepat pembahasannya.(MSC)
0 Comments