Keramba di Danau Toba di Haranggaol. Foto Asenk Lee Saragih/BERITASIMALUNGUN.COM |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, tahun 2016 memprogramkan penataan kerambah jarung apung milik masyarakat yang berada di kawasan perairan Danau Toba.
Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Jarinsen Saragih di
Simalungun, Selasa, penataan seiring dengan komitmen pemerintah pusat
untuk mengembangkan pariwisata Danau Toba.
Pemkab Simalungun
bersama pemerintah atasan akan melakukan pemetaan lokasi atau zona yang
diperbolehkan didirikan kerambah jarung apung, dan penebaran benih ikan
yang tidak boleh ditangkap.
Seperti berjarak 200 meter dari pinggiran Danau Toba, dan tidak mengganggu jalur transportasi angkutan air.
Demikian juga dengan pemberdayaan Dermaga Haranggaol sebagai tempat
pendaratan ikan, karena tidak semua wilayah memilikinya.
Pemkab Simalungun akan mendata pengusaha kerambah jarung apung untuk
dibina dan diberi pembekalan pengetahuan melakukan usaha tanpa merusak
kelestarian alam dan perairan.
Jarinsen mengatakan, budi
daya ikan kerambah jarung apung yang ada di perairan Danau Toba di
wilayah Kabupaten Simalungun belum memiliki izin, karena belum ada izin
untuk pemakaian permukaan air dari pemerintah provinsi.
"Namun karena (kerambah) itu milik usaha rakyat, jadi perlu dibina," kata Jarinsen.
Untuk program penataan tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan Simalungun mengajukan anggaran sebesar Rp 11 miliar. (AN)
0 Comments