BERITASATU.COM |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Wakabareskrim Irjen Syahrul Mamma menyatakan jika Bareskrim memang
tengah melakukan penyelidikan terhadap kelompok Gafatar yang membuat
resah belakangan ini.
"Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap.
Kita menunggu fatwa MUI untuk mengenakan pasal penistaan agama (154a
KUHP). Kalau fatwa itu turun, dan memang dinyatakan menista, kita segera
bisa mengenakan pasal itu," kata Mamma di PTIK Selasa (26/1).
Selain itu, Mamma melanjutkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi
dengan pihak jaksa yang merupakan penjuru dari Badan Koordinasi
Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Bakor
Pakem).
Badan ini, yang terdiri dari banyak organisasi, punya wewenang untuk me-review apakah sebuah aliran kepercayaan dinyatakan clear ataukah sebaliknya yakni menista.
"Kalau pasal-pasal lainnya, seperti penipuan, belum bisa dikenakan
karena pengikutnya itu mengikuti ajaran ini dengan sadar dan tanpa
paksaan," sambungnya.
Bareskrim juga belum bisa mengenakan pasal makar pada kelompok yang
diinisiasi oleh Ahmad Moshaddeq itu kendati ada temuan bahwa gerakan ini
juga bertujuan membentuk pemerintahan sendiri.
"Belum bisa pasal itu. Masih kita dalami juga," imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Anang Iskandar
saat ditemui ditempat yang sama. Menurut jenderal bintang tiga ini
polisi berkosentrasi untuk membantu evakuasi dan lalu mengintegrasikan
kembali pengikut Gafatar dengan masyarakat.
"Kita belum masuk ke proses pemidanaan. Kita fokus mencegah adanya
gesekan yang menimbulkan korban karena perbedaan pandangan di
masyarakat," katanya.
Seperti diberitakan bukan sekali ini saja Moshaddeq muncul jadi
masalah. Namanya ramai di pemberitaan media pada tahun 2006 lalu setelah
dia ditetapkan sebagai tersangka yang menyebarkan ajaran sesat melalui
Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Aliran ini menobatkan Moshaddeq sebagai nabi, menurut pengikutnya, sebagai penerus Nabi Muhammad SAW.
Pemberitaan tentangnya berhenti pada tahun 2008 setelah Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan memvonis Moshaddeq empat tahun penjara dipotong
masa tahanan atas pasal penistaan agama.
Setelah proses pengadilan tuntas, Moshaddeq secara terbuka menyatakan
telah bertobat dan kembali memeluk Islam. Namun, pada 2010 Mosshadeq
membuat baju baru untuk Al-Qiyadah AL-Islamiyah dan menamainya dengan
Milah Abraham atau Gerakan Komar (Komunitas Milah Abraham).
Ajarannya pun serupa yaitu menjadikan Moshaddeq sebagai nabi. Milah
Abraham ini tidak menjadi isu sebesar Al-Qiyadah Al-Islamiyah, tetapi
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditetapkan sebagai aliran sesat.
Kini, Moshaddeq, yang berasal dari pesantren Al-Zaytun NII KW-9 ini,
muncul lagi dengan nama Gafatar.
Gafatar dibentuk dengan menggunakan aksi sosial sebagai citra utama
agar leluasa berkembang di masyarakat. Gafatar menjadi isu nasional yang
diduga menjadi penyebab menghilangnya orang-orang di berbagai daerah di
Indonesia termasuk dr Rica Tri Handayani di Yogyakarta. (Sumber: BeritaSatu.com)
0 Comments