Info Terkini

10/recent/ticker-posts

BOLEHKAH PASLON NOMOR 4 PILKADA SIMALUNGUN DILANTIK MENDAGRI? Jawabannya ada pd UU

Cawabub Simalungun Bermasalah Ir Amran Sinaga.
BERITASIMALUNGUN.COM-Setelah KPU tidak mampu menyetop terpidana menjadi calon dalam Pilkada, dan calon tersebut ternyata menang, kini Paslon No.4 itu berhadapan dengan Kementerian Dalam Negeri atas masalah yang sama. 

Sejauh ini menteri Cahyo Kumolo mengatakan tidak akan melantik,”jangan salahkan kami, salahkan partai pengusungnya…kok bisa lolos dulu…” katanya minggu lalu. 

Kemarin Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan hal senada, tidak boleh. Kemungkinan melantik JR Saragih saja dikatakannya “tidak boleh, krn itu satu paket”. Hal ini menjawab wacana Dirjen di Kemendagri yg mengatakan mencari jalan keluar melantik JR Saragih saja.


Bagaimanakah posisi Kementerian Dalam Negeri dalam urusan Pilkada? Selain KPU Kemendagri juga mengatur tentang Pilkada. Dibanding KPU nampaknya hambatan di Kemendagri lebih sulit. Selain harus melewati pasal UU ttg persyaratan calon juga akan terbentur dengan bunyi sumpah jabatan yang akan diucapkannya.

Tentang persyaratan:
Menurut Pasal 1 Angka 20 UU 32/2004,pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Adapun persyaratan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 58 UU 12/2008 yang berbunyi:
“Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhisyarat:


f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Apakah yang tidak ikut dijatuhi hukuman boleh dilantik sendiri? Aturan tentang itu tidak ada. Yang ada adalah yang menyebut keduanya bersama-sama atau paket, yakni Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) yang berbunyi:


(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. 

Artinya tidak boleh maju satu orang menjadi calon maka untuk dilantik juga tidak boleh satu orang.

Dengan melihat aturan ini bolehlah kita simpulkan Paslon No.4 dilantik atau tdk. Lebih jelas lagi silahkan lihat bunyi Sumpah Jabatan Kepala Daerah. (Penulis: Kurpan Sinaga)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments