|  | 
| Cawabub Simalungun Bermasalah Ir Amran Sinaga. | 
BERITASIMALUNGUN.COM-Setelah KPU tidak mampu menyetop terpidana menjadi calon dalam Pilkada,
 dan calon tersebut ternyata menang, kini Paslon No.4 itu berhadapan 
dengan Kementerian Dalam Negeri atas masalah yang sama. 
Sejauh ini 
menteri Cahyo Kumolo  mengatakan tidak akan melantik,”jangan salahkan 
kami, salahkan partai pengusungnya…kok bisa lolos dulu…” katanya minggu 
lalu. 
Kemarin Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman
 menyatakan hal senada, tidak boleh. Kemungkinan melantik JR Saragih 
saja dikatakannya “tidak boleh, krn itu satu paket”. Hal ini menjawab 
wacana Dirjen di Kemendagri yg mengatakan mencari jalan keluar melantik 
JR Saragih saja.
Bagaimanakah posisi Kementerian Dalam Negeri dalam urusan Pilkada? 
Selain KPU Kemendagri juga mengatur tentang Pilkada. Dibanding KPU 
nampaknya hambatan di Kemendagri lebih sulit. Selain harus melewati 
pasal UU ttg persyaratan calon juga akan terbentur dengan bunyi sumpah 
jabatan yang akan diucapkannya.
Tentang persyaratan:
Menurut 
Pasal 1 Angka 20 UU 32/2004,pasangan calon kepala daerah dan calon wakil
 kepala daerah adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi 
persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Adapun persyaratan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 58 UU 12/2008 yang berbunyi:
“Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhisyarat:
f.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan 
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan 
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau 
lebih;
Apakah yang tidak ikut dijatuhi hukuman boleh dilantik 
sendiri? Aturan tentang itu tidak ada. Yang ada adalah yang menyebut 
keduanya bersama-sama atau paket, yakni Pasal 24 Undang-Undang No. 32 
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) yang berbunyi:
(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh 
rakyat di daerah yang bersangkutan. 
Artinya tidak boleh maju satu orang menjadi calon maka untuk dilantik juga tidak boleh satu orang.
Dengan melihat aturan ini bolehlah kita simpulkan Paslon No.4 dilantik 
atau tdk. Lebih jelas lagi silahkan lihat bunyi Sumpah Jabatan Kepala 
Daerah. (Penulis: Kurpan Sinaga)
 



0 Komentar