Cawabub Simalungun Bermasalah Ir Amran Sinaga. |
BERITASIMALUNGUN.COM-Setelah KPU tidak mampu menyetop terpidana menjadi calon dalam Pilkada,
dan calon tersebut ternyata menang, kini Paslon No.4 itu berhadapan
dengan Kementerian Dalam Negeri atas masalah yang sama.
Sejauh ini
menteri Cahyo Kumolo mengatakan tidak akan melantik,”jangan salahkan
kami, salahkan partai pengusungnya…kok bisa lolos dulu…” katanya minggu
lalu.
Kemarin Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman
menyatakan hal senada, tidak boleh. Kemungkinan melantik JR Saragih
saja dikatakannya “tidak boleh, krn itu satu paket”. Hal ini menjawab
wacana Dirjen di Kemendagri yg mengatakan mencari jalan keluar melantik
JR Saragih saja.
Bagaimanakah posisi Kementerian Dalam Negeri dalam urusan Pilkada?
Selain KPU Kemendagri juga mengatur tentang Pilkada. Dibanding KPU
nampaknya hambatan di Kemendagri lebih sulit. Selain harus melewati
pasal UU ttg persyaratan calon juga akan terbentur dengan bunyi sumpah
jabatan yang akan diucapkannya.
Tentang persyaratan:
Menurut
Pasal 1 Angka 20 UU 32/2004,pasangan calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi
persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Adapun persyaratan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 58 UU 12/2008 yang berbunyi:
“Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhisyarat:
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
Apakah yang tidak ikut dijatuhi hukuman boleh dilantik
sendiri? Aturan tentang itu tidak ada. Yang ada adalah yang menyebut
keduanya bersama-sama atau paket, yakni Pasal 24 Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) yang berbunyi:
(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat di daerah yang bersangkutan.
Artinya tidak boleh maju satu orang menjadi calon maka untuk dilantik juga tidak boleh satu orang.
Dengan melihat aturan ini bolehlah kita simpulkan Paslon No.4 dilantik
atau tdk. Lebih jelas lagi silahkan lihat bunyi Sumpah Jabatan Kepala
Daerah. (Penulis: Kurpan Sinaga)
0 Comments