Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Foto Tribunnews/ Herudin |
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan
kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gatot Pujo Nugrojo dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa dua Evy Susanti dengan hukuman empat tahun penjara," ujar jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 subsider lima bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan keduanya yaitu perbuatan Gatot dan Evy
dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Gatot dan Evy telah
berterus terang sepanjang persidangan dan masih ada tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga mengungkap pelaku lain sehingga dapat ditetapkan
menjadi saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan
KPK," ujar jaksa.
Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Uang yang diberikan keduanya ke hakim sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis
Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak
buah Kaligis.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua mengetahui bahwa uang yang diminta OC
Kaligis until diberikan kepada hakim untum mengamankan putusan," kata
jaksa.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti
menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan untuk
mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.
"Melakukan pendekatan ke Jaksa Agung melalui Rio Capella
mengingat Jaksa Agung merupakan kader Nasdem dengan harapan penyelidikan
kasus bansos dapat dihentikan," kata jaksa.
Rio Capella juga dianggap berperan dalam islah antara Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1
KUHP.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 13 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1
KUHP.(Dtk)
0 Comments