Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kemenangan JR Saragih di Pilkada Simalungun Terseok, 3 Paslon Bupati Simalungun Sepakat Tolak Hasil Pilkada Simalungun

Tim Pemenangan Nuriaty – Posman, Bernard Damanik menunjukkan surat suara Pilkada Simalungun yang dinilai ada dua versi, di sela – sella konfrensi pers tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati menyatakan menolak hasil Pilkada Simalungun, Kamis (11/2/2016). (foto : Lazuardy Fahmi)
Ditemukan Ada Dua Versi Surat Suara Pilkada Susulan Simalungun
Tim Pemenangan tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun saat menggelar konfrensi pers, Kamis (11/2/2016). (foto : Lazuardy Fahmi)

3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tolak Hasil Pilkada Simalungun

Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Tumpak Siregar - Irwansyah, Evra - Sugito dan Nuriaty - Posman yang diwakili oleh tim pemenangannya melakukan konfrensi pers menolak hasil Pilkada Simalungun (foto : Lazuardy Fahmi)

BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Kemenangan Paslon JR Saragih-Amran Sinaga di Pilkada susulan Simalungun terseok dan tak berjalan mulus. Pasalnya tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni nomor urut 1 Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik (TPS - Syah),  nomor urut 2 Evra Sassky Damanik-Sugito (Evra - Sugito) dan nomor urut 3 Nuriaty Damanik - Posman Simarmata (Nuriaty - Posman) menolak hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) susulan di Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan,  Rabu (10/02/2016).

Hal ini diungkapkan saat menggelar konfrensi pers hal di posko pemenangan TPS - Syah, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kamis (11/02/2016).

Awalnya Trimedia Panjaitan yang merupakan salah satu kuasa hukum dari ketiga paslon menuturkan, mereka menolak hasil Pilkada Simalungun karena terindikasi ada cacat hukum dalam pelaksanaannya. “Tiga dari lima paslon berdasaekan hasil rapat bersama kita memutuskan menolak Pilkada Kabupaten,” sebut Trimedya.

Sementara itu, Sugito mengatakan, bahwa penolakan tersebut karena mereka mengganggap ada sebuah kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada. Ini karena masih menggunakan C2 tahun 2015, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Perwakilan dari Nuriaty - Posman, Bernhand Damanik juga mengatakan, bahwa mereka juga menolak Pilkada Simalungun, dikarenakan beberapa waktu lalu mereka mengajukan gugatan ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat, namun ditolak.

Anggota DPRD Simalungun ini juga menuturkan, bahwa mereka juga menemukan surat suara yang berbeda model di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Dua versi surat suara, ada model vertikal dan yang biasa," ungkapnya.

Salah satu kuasa hukum, yakni Dewi juga mengatakan, dalam pengajuan dari calon bupati nomor urut tiga ada hal yang janggal. Menurutnya, kemarin, ada rekomendasi dari Panwaslih, dan ternyata hal itu tidak ada.

“Kita duga itu ada pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan JR Saragih -Amran Sinaga (nomor urut 4). Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan disebutkan yang diikut sertakan hanya  JR Saragih saja," ucapnya. (Sumber: hetanews,com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments