Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPU Simalungun dan Panwas Simalungun Jadi “Tumbal” Pilkada Bermasalah Simalungun

Tolak: Massa yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Simalungun melakukan unjukrasa mendesak KPU Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/2/2016). Massa mendesak proses pelaksanaan Pilkada susulan dihentikan. Koordinator Massa Aliansi Gerakan Rakyat Simalungun, Baren Ambarita juga menolak pilkada jahat dan meminta Panwas, KPU, Kejari diusut. Foto Erni Yusnita Lubis.
BERITASIMALUNGUN.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dan Paswaslih Simalungun bakal menjadi “tumbal” pilkada bermasalah susulan Simalungun. Pasalnya Mendagri mempertayakan kenapa seorang terpidana (Amran Sinag) bisa diloloskan sebagai peserta Pilkada Simalungun. Sehingga Paslon Bupati (JR Saragih-Amran Sinaga) pemenang Pilkada susulan Simalungun tidak bisa dilantik.

Hingga Kamis (18/2/2016), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah pelantikan pasangan bupati JR Saragih-Amran Sinaga.

Kemendagri malah mempersoalkan, mengapa dulunya KPU Simalungun bisa sampai meloloskan Amran yang sudah berstatus terpidana berdasar putusan kasasi MA, menjadi calon wakil bupati.

“Kita akan tanya ke KPU mengapa itu diteruskan (pilkada dengan diikuti calon wakil bupati yang berstatus terpidana, red),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung kepada JPNN di kantornya, Rabu (17/2/2016).

Yuswandi mengatakan, tidak mungkin pasangan yang sudah dinyatakan terbukti melanggar hukum dilantik. “Kalau sudah incrah, ya gak mungkin,” ujarnya.

Tapi bupati terpilih, JR Saragih, kan tidak punya kasus hukum? Yuswandi tidak menjawab. Dia hanya mengatakan, kemendagri akan mencari solusi terhadap masalah ini.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, juga sudah mengatakan serupa. “Jadi kalau sudah terpidana, status hukumnya final dan mengikat, itu tidak bisa dilantik. Kalau sebelumnya (saat proses pemilihan,red) masih terdakwa itu masih memungkinkan. Karena putusan hukumnya belum berkekuatan hukum final," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Serang, Banten, Senin (15/2/2016).

Menurut Tjahjo, kasus Simalungun berbeda dengan kasus kepala daerah terpilih Tomohon, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Bedanya, Amran tetap maju sebagai calon wakil berpasangan dengan JR Saragih, meski sejak awal telah ditetapkan sebagai terpidana. Sementara pada kasus Tomohon, kepala daerah terpilih masih berstatus terdakwa.


Ada dugaan kasus lolosnya Amran Sinaga di Pilkada Simalungun adanya “pelicin” yang diterima oknum komisioner KPU Simalungun  dan oknum petugas Paswas Simalungun. 

Hal itu ditengarai begitu mulusnya Amran Sinaga ikut sebagai Peserta Pilkada Simalungun padahal LSM sudah kerap melakukan unjukrasa terkait status terpidana Amran Sinaga. (Berbagai Sumber/Asenk Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments