BERITASIMALUNGUN.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun
dan Paswaslih Simalungun bakal menjadi “tumbal” pilkada bermasalah susulan
Simalungun. Pasalnya Mendagri mempertayakan kenapa seorang terpidana (Amran
Sinag) bisa diloloskan sebagai peserta Pilkada Simalungun. Sehingga Paslon
Bupati (JR Saragih-Amran Sinaga) pemenang Pilkada susulan Simalungun tidak bisa
dilantik.
Hingga Kamis (18/2/2016), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) belum mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah
pelantikan pasangan bupati JR Saragih-Amran Sinaga.
Kemendagri malah mempersoalkan, mengapa dulunya KPU
Simalungun bisa sampai meloloskan Amran yang sudah berstatus terpidana berdasar
putusan kasasi MA, menjadi calon wakil bupati.
“Kita akan tanya ke KPU mengapa itu diteruskan (pilkada
dengan diikuti calon wakil bupati yang berstatus terpidana, red),” ujar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung kepada JPNN di
kantornya, Rabu (17/2/2016).
Yuswandi mengatakan, tidak mungkin pasangan yang sudah
dinyatakan terbukti melanggar hukum dilantik. “Kalau sudah incrah, ya gak
mungkin,” ujarnya.
Tapi bupati terpilih, JR Saragih, kan tidak punya kasus
hukum? Yuswandi tidak menjawab. Dia hanya mengatakan, kemendagri akan mencari
solusi terhadap masalah ini.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, juga sudah mengatakan
serupa. “Jadi kalau sudah terpidana, status hukumnya final dan mengikat, itu
tidak bisa dilantik. Kalau sebelumnya (saat proses pemilihan,red) masih
terdakwa itu masih memungkinkan. Karena putusan hukumnya belum berkekuatan
hukum final," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Serang, Banten, Senin (15/2/2016).
Menurut Tjahjo, kasus Simalungun berbeda dengan kasus
kepala daerah terpilih Tomohon, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Bedanya,
Amran tetap maju sebagai calon wakil berpasangan dengan JR Saragih, meski sejak
awal telah ditetapkan sebagai terpidana. Sementara pada kasus Tomohon, kepala
daerah terpilih masih berstatus terdakwa.
Ada dugaan kasus lolosnya Amran Sinaga di Pilkada
Simalungun adanya “pelicin” yang diterima oknum komisioner KPU Simalungun dan oknum petugas Paswas Simalungun.
Hal itu
ditengarai begitu mulusnya Amran Sinaga ikut sebagai Peserta Pilkada Simalungun
padahal LSM sudah kerap melakukan unjukrasa terkait status terpidana Amran
Sinaga. (Berbagai Sumber/Asenk Lee)
0 Comments