Sinar Raya Bus Jaman Dulu. IST |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Kabar baik datang dari Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda
Kemendagri) Sumarsono, terkait kelanjutan nasib pembahasan pemekaran
daerah.
Menurutnya, meski Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah
mengusulkan moratorium, tapi bagi usulan pemekaran yang sebelumnya telah
dibahas DPR periode 2009-2014, tetap terbuka kemungkinan ditetapkan
menjadi daerah persiapan. Termasuk usulan-usulan pemekaran dari Sumatera
Utara.
Karena sebagaimana diketahui, dari 87 paket Rancangan Undang-Undang
Daerah Otonomi Daerah (RUU DOB) yang telah dibahas DPR periode
2009-2014, terdapat lima usulan pemekaran dari Sumut.
Masing-masing
Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun
Hataran, Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera
Tenggara.
Sementara untuk usulan pemekaran dari Aceh, kemungkinan masih akan
tertunda. Baik itu usulan pemekaran Aceh Leuser Antara Barat Selatan
(Alabas), usulan pemekaran Aceh Selatan Jaya dari Kabupaten induk Aceh
Selatan. Kemudian pemekaran sebuah kabupaten lain dari Kabupaten induk
Simeulue.
Pasalnya sebagaimana sebelumnya dikemukakan Direktur Penataan
Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi,
belum pernah dibahas DPR periode 2009-2014.
“Jadi pembentukan daerah persiapan tak ada masalah, karena tidak
membahas DOB, tapi daerah persiapan. Untuk menjadi DOB itu kan harus
terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Nah setelah
itu baru dievaluasi apakah memungkinkan ditetapkan menjadi DOB,” ujar
Sumarsono di Jakarta, Kamis (25/2).
Dalam penafsirannya, DPOD kata Sumarsono, sebenarnya tidak secara
eksplisit menyebut mengusulkan moratorium bagi usulan pemekaran daerah.
Tapi lebih kepada moratorium bagi pembentukan DOB.
Itupun karena kondisi
keuangan negara yang tidak memungkinkan. Artinya, kalau dalam beberapa
waktu ke depan keuangan negara memungkinkan, pembahasan DOB tetap dapat
kembali dilakukan.
Apalagi Presiden Joko Widodo kata Sumarsono, secara tegas telah
mengamanatkan, DOB harus punya hubungan korelasi positif dengan
kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai pembentukan DOB dilakukan namun
tidak membawa kesejahteraan masyarakat.
Atas kondisi yang ada, Sumarsono mengatakan pihaknya akan
menyampaikan secara gamblang ke DPR dalam rapat dengar pendapat dengan
Komisi II pada Jumat (26/2). Termasuk draft Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan PP Penataan Daerah,
yang telah rampung.
Sumarsono juga menegaskan, pembentukan daerah persiapan juga tidak
akan terlalu berpengaruh besar terhadap fiskal negara. Karena saat
sebuah daerah dinyatakan sebagai daerah persiapan, yang dbutuhkan hanya
kepala daerah persiapan. Kemudian terkait struktur organisasi
pemerintahan di bawahnya, masih sangat minimalis.
“Jadi semua lembaga terintegrasi dengan dinas-dinas yang ada.
APBD-nya juga terintegrasi dengan APBD induk. DPRD belum dibutuhkan.
Jadi misalnya untuk Dinas PU, itu hanya butuh satu pejabat plus staf
yang ditugaskan mengawal masing-masing sektor untuk daerah persiapan,”
ujarnya.
Saat ditanya usulan mana saja dari paket 87 RUU DOB yang berpeluang
ditetapkan menjadi daerah persiapan, Sumarsono mengatakan perlu dikaji
kembali oleh tim independen yang nantinya dibentuk.
“Jadi intinya tanggal 26 Februari itu konsultasi Dirjen Otda dengan
Komisi II untuk membahas PP Desertada dan Penataan Daerah. Kemudian pada
29 Februari Mendagri rapat kerja dengan DPR, untuk mengesahkan apa yang
kami persiapkan di RDP,” ujarnya.
Dengan jadwal yang ada, Sumarsono memerkirakan dua PP rampung pada
Maret mendatang. Setelah itu baru pembicaraan terkait pembentukan daerah
persiapan dilaksanakan.
“Setelah PP selesai, baru ngomong daerah mana dari 87 itu menjadi
prioritas. Bentuk dulu tim independen dari beberapa kalangan ahli,
silahkan dikaji, turun ke lapangan. Tahap pertama 3-5 daerah persiapan
dulu, tak langsung,” ujar Sumarsono.
(Sumber: METROSIANTAR.COM)
0 Comments