Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah |
[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal tidak melantik
pemenang Pilkada Simalungun, JR Siragih dan Amran Sinaga. Pasalnya,
status Amran Sinaga masih terpidana.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
menilai sejak awal pihaknya sudah tidak memperboleh Amran Sinaga menjadi
peserta pilkada karena status sebagai terpidana.
“Terpidana, kan seperti itu yang sudah diatur di UU pilkada. Bahkan
di pemilu kemarin, agak lebih berat, kita usulkan untuk yang terpidana
jangan dilantikan oleh presiden dan presiden ternyata mendengar usulan
kita,” ujar Ferry di Gedung KPU, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (18/2).
Dalam UU Pilkada, kata dia kalau yang tersangka masih diperbolehkan
menjadi calon kepala daerah karena belum berkekuatan hukum, masih dalam
asas praduga tak bersalah. Meskpun yang tersangka tersebut diberi
keterangan bahwa yang bersangkutan adalah tersangka.
Terkait pilkada ulang jika JR Siragih dan Amran Sinaga tidak jadi
dilantik, Ferry mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenagan dari
Kementerian Dalam Negeri. [YUS/L-8] http://sp.beritasatu.com
0 Comments