Ketua Panwas Simalungun, Drs Ulamatuah Saragih |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Ketua Panwaslih Kabupaten Simalungun,
Ulamahtua Saragih seperti kebingungan menyikapi hal pengaduan dari dua
pasangan calon Bupati Simalungun saat ditemui diruangan kerjanya di
Komplex Griya Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rabu
(3/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengaduan yang diberikan oleh kedua
pasangan calon tersebut, tetap pada objek yang sama, yang mana isi
pengaduan tetap dalam objek yangsama untuk mengagalkan paslon nomor 4
agar tidak ikut dalam pilkada Kabupaten Simalungun.
“Putusan MA, bakal kita kaji ulang
karena ada paslon yang melayangkan pengaduan kembali mengenai putusan MA
yang sudah final dan mengikat. Akan tetapi, itu sah-sah aja. Karena
mereka punya hak untuk membuat pengaduan,” tegas Ulamahtua Saragih.
Dijelaskan Ulamahtua, bahwa berkasnya
masih dalam tahap pembuatan, setelah itu pihak Panwaslih Kabupaten
Simalungun. Akan melakukan pleno terlebih dahulu, usai pleno, nantinya
kalau disidangkan atau tidak dipihak Panwaslih, itu tergantung dari
pleno nantinya.
“Kalau memenuhi syarat pengaduan dari
kedua calon, maka bisa jadi disidangkan dan akan memakan waktu dan bisa
jadi juga, bakal menganggu Pilkada Kabupaten Simalungun, yang akan
digelar pada tanggal 10 Februari nantinya, akan tetapi, kita tunggu
ajalah apa keputusanya. Karena kami Panwaslih Simalungun, belum pleno.
Itu dikarenakan salah satu anggota panwas diluar daerah,” ujar ketua
Panwalih ini.
Menurutnya, kalau objek yang sama diajukan kembali menurut azas hukumnya tidak bisa diajukan kembali, karena putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat.
“Yang pasti pengaduan dari dua pasangan
calon diproses, dan panwaslih punya waktu 12 hari, untuk menangani perlu
kajian yang mendalam,” terang Ulamahtuah.
Diakui Panwaslih Simalungun itu,
munculnya surat keterangan dari Panwaslih Kabupaten Simalungun, itu
ketika Pasangan calon nomor 4 mendatangi Panwaslih Simalungun. Saat itu,
Ketua KPU Simalungun, dipanggil dan tidak menghadiri, maka keluarlah
surat keterangan dari Panwaslih.
“Kuat dugaan, bahwa surat keterangan
yang kita berikan kepada pasangan calon nomor 4. Itulah yang dibawa oleh
paslon nomor 4 kepada PT TUN,” jelasnya sembari menambahkan bahwa
kebutuhan kepada panwaslih tidak masalah lagi. Harapannya, pemilukada
simalungun, berjalan dengan baik karena agenda nasional.
Gugatan Ngaur
Abu Sofyan Siregar |
Terkait Panwaslih Kabupaten Simalungun
yang akan mengkaji Ulang Putusan Mahkamah Agung (MA) ditanggapi anggota
DPRD Simalungun Abu Sofyan Siregar, Dia menilai wacana Panwaslih
Simalungun dalam mengkaji ulang putusan Mahakamah Agung ada-ada saja dan
jawaban normatif, Rabu (3/2/2016).
“Soal administrasi semua itu di Mahkamah
Agung, soal hasil itu nanti di MK. Kecuali mereka menuntut hasil
putusan ke komisi Yudisial, bahwa hakim diduga tidak jujur mulai dari PT
TUN Medan dan MA, itu baru bijak,” kata Abu dihubungi melalu seluler.
Menurut Abu, kalau diuji kembali itu tidak mungkin, mau kemana diuji kembali.
selaku penyelenggara pemilu mulai dari Panwaslih dan KPU Simalungun,
sudah tidak bekerja secara maksimal. Karena kalau sudah ada temuan dari
awal, panwas sudah menyangkal itu. KPU Simalungun, juga sudah ada
dugaan cuci tangan, mengingat sudah ada putusan MA terkait Amran Sinaga.
“Kita selaku masyarakat Simalungun, akan tuntut ini. Karena sudah menunda pemilu, yang merugikan keuangan masyarakat kabupaten Simalungun, silakan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun menuntut itu,” tegas Abu.
Diakui Abu, bahwa sidang PT TUN Medan adalah sidang yang tercepat, hakim ‘Pao’ ngak seperti itu, hadir ngak KPU Simalungun dalam persidangan. MA harus bijak, dalam mengakaji itu.
“MA bijak dalam menyikapi karena sudah
memutuskan bahwa keputusan PT TUN layak, maka laksanakan pemilu.
kalaupun nantinya pemilukada simalungun cacat hukum, nanti kita selaku masyarakat simalungun mengadukanya,” tegasnya. (Manson Purba/Siantarnews.com)
0 Comments