Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Calon Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga, Selasa (1/3/2016). IST http://www.metrosiantar.com) |
BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Pengadilan
Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar proses sidang Peninjauan
Kembali (PK) yang diajukan Calon Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga,
Selasa (1/3/2016).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh
bukti-bukti permohonan PK yang disampaikan. Tiga orang Jaksa yang
ditugaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yaitu Anggara SH, Ali
Akbar SH, Julita Nababan SH, dalam sidang ini mengatakan, bukti-bukti PK
yang disampaikan Amran Sinaga merupakan bukti lama.
“Ini tidak ada yang baru dan sudah pernah disampaikan pada persidangan pokok perkara,” kata Jaksa melalui Anggara.
Jaksa juga menegaskan, persoalan yang ditekankan atas masalah ini mengenai peraturan RTRW.
“Semua upaya hukum harus kita hormati. Namun yang jelas yang menjadi
poin kita adalah bukan hanya soal SK No. 44, tetapi RTRW. Dan, sampai
saat ini Perda RTRW itu masih berlaku, belum dicabut,” terang Ali Akbar.
Menanggapi itu, Amran Sinaga melalui penasehat hukumnya menyampaikan
secara lisan bersekukuh tetap dalam permohonan PK yang diajukan. Selain
itu, Maria Purba juga menyapaikan pokok masalah yang dituduhkan kepada
Amran Sinaga tidak tepat.
“Yang dikeluarkan adalah rekomendasi dan
bukan izin. Sementara yang menjadi pokok masalah adalah mengenai surat
izin,” ucapnya.
Ketua majelis hakim Tiares Sirait dibantu dua anggota
hakim meminta kepada pemohon dan termohon untuk melengkapi berkas yang
dibutuhkan sesuai dengan apa yang disampaikan.
“Tolong Jaksa dan penasehat hukum untuk melengkapinya ya, dan setelah itu kita akan kirimkan ini ke MA,” kata Tiares Sirait.
(Sumber: http://www.metrosiantar.com)
0 Comments