Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Polsek Serbelawan dan Reskrim Polres Simalungun Ringkus Pelaku Resedivis Curanmor


Simalungun|BeritaSimalungun.com-Polsek Serbalawan, Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan pencurian terhadap 1 unit mobil Avanza Veloz milik korban Ngatirah (55), Jumat (11/3/2016) sekira pukul 21.00 wib.

Korban merupakan ibu rumah tangga, Warga Jalan Perum Cinta Maju Lingkungan V Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Modus curanmor itu dengan cara pelaku mengambil kunci mobil dari dalam rumah, kemudian masuk ke garasi dan mengambil mobil milik korban tanpa seijinnya.
 
Pelaku yang berhasil diamankan Herianto (26), supir, warga Jalan Kasuari Nomor 6 Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. 

Dari hasil keterangan pelaku H, bahwa benar ia melakukan pencurian mobil tersebut dan telah menjualnya bersama dengan temannya dan barang bukti yang diperoleh dari pelaku H berupa 6 potong baju dan dua celana panjang dari hasil penjualan mobil, 1 unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 102.000,- (sisa uang hasil jual mobil).
 
Mendengar keterangan H bahwa ia melakukan aksinya bersama rekannya yang lain, petugas Polsek Serbelawan bersama Personil Sat Reskrim Polres Simalungun tidak mau kecolongan dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Feri Magun yakni pelaku yang menerima penyerahan mobil dari pelaku H berhasil ditangkap.
 
Tidak hanya sampai di situ, personil gabungan Polsek dan Sat Reskrim tetap melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, sehingga usaha tersebut membuahkan hasil dengan kembali tertangkapnya 3 pelaku lainnya yang berinisial R Purba (37), pengangguran warga Asrama Mahoni Jalan Voli Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar.

Kemudian Rajes SPS alias RAJES, pengangguran, wrga Asrama Mahoni Jalan Voli Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan J Nainggolan alias Jogal alias Jogil (32), karyawan lesing Sinar Mas, Warga Jalan Madura Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

Dari keterangan Jogil, bahwa mobil yang dicuri tersebut dijual kepada seseorang yang berinisial D (masih dalam penyelidikan).

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Avanza type Veloz Warna hitam (warna asli putih dan plat mobil berubah menjadi BK 1113 OT namun nomor mesin dan rangka sesuai). 

Selanjutnya para pelaku dan BB diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments