Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Perbup Penjabaran APBD Simalungun Gelondongan, DPRD Sibuk Main Proyek

DPRD Simalungun saat Sidang Paripurna Penetapan APBD.


BeritaSimalungun.com, P.Raya-Tidak adanya transparansi pelaksanaan APBD selama bertahun tahun menjadi sangat miris. Adanya upaya penyelewengan uang negara bahkan pejabat pemerintah Simalungun tidak pernah mengikut sertakan masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan sebagai mana diatur dalam PP RI Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata cara pelaksanaan.

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN serta. UU Nomor 25 Tahun 2004.

Disayangkan pelaksanaan APBD Simalungun 5 tahun belakangan masa kepemimpinan Bupati Drs. JR Saragih,SH,MM tidak adanya keterbukaan informasi bahkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tiap tahunya diterbitkan secara gelondongan alias tidak adanya penjelasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) yang seharusnya dalam Perbup dijelaskan sedetail mungkin setiap anggaran untuk pelaksanaan kegiatan beserta lokasi kegiatan dan satuan pagu anggaran kegiatan.

Salah seorang Anggota DPRD Simalungun yang sudah 2 periode menjabat menjelaskan memang setelah penetapan APBD dengan paripurna dan terbitnya Perda salinan langsung diajukan ke provinsi untuk mendapat persetujuan pelaksanaan selanjutnya sebelum pelaksanaan baik pengadaan maupun kegiatan konstruksi diterbitkan Perbup Penjabaran tetapi memang tidak jelas alias langsung secara gelondongan sehingga sangat susahnya DPRD dalam pengawasan.

Banyaknya Anggota DPRD Simalungun yang tidak peduli akan pentingnya Perbup Penjabaran dinilai tidak mengerti akan pentingnya penjelasan penggunaan anggaran alhasil banyak ditemukan paket kegiatan yang lahir tanpa sibahas pada badan anggaran, hal ini menjadi kesenjangan bahwa para legislatif juga ikut serta dalam dugaan penyelewengan uang negara.

Seharusnya sesuai fungsi legislatif, DPRD Simalungun berhak menolak Perbup Penjabaran bila tidak jelas dan mendetail menyajikan segala sesuatu penggunaan anggaran. Tetapi naluri para wakil rakyat sampai saat ini tidak ada yang benar pro rakyat diduga karena sebelum paripurna APBD sudah disuguhi gepokan uang tunai oleh pemerintah daerah.

Bukan tidak beralasan para anggota DPRD Simalungun terdiam dan tidak peduli akan kesenjangan dalam penetapan APBD maupun P APBD tiap tahunya karena belakangan didapat data semenjak 5tahun belakangan para anggota DPRD mendapat paket proyek dengan beralibi aspirasi.

Bukan lagi rahasia para wakil rakyat saat ini mengatas namakan aspirasi mendapat paling sedikit 3 paket proyek sehingga tidak berdaya untuk melaksanakan fungsi pengawasan, tetapi masih ada juga anggota legislatif yang munafik tidak mengakui adanya paket kegiatan dikelolanya.

Sangat disayangkan bungkamnya para anggota dewan tentang tidak sempurnanya Perbup Penjabarab APBD  sehingga Pemkab Simalungun leluasa mengoper kegiatan tanpa adanya persetujuan DPRD. Kesenjangan ini fatal juga menjadi ajang korupsi berjamaah.

Narasumber yang layak dipercaya menyesalkan sikap para dewan yang dinilai tidak mengerti akan pentingnya penjabaran APBD guna menjalankan pengawasan akan anggaran yang dikerjakan dinas.

Jelasnya, kalau memang Perbup Penjabaran diterbitkan secara gelondongan tanpa di jelaskan sesiknifikan mungkin kemana dan peruntukan anggaran mulai terkecil sampai kegiatan miliaran rupiah yang ditampung di APBD seharusnya DPRD layak dan berhak menolak Perbup tersebut karena dewan akan mampu melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi bila penjabaran terinci. (Syamp)



Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments