14 Pemuda yang memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun di Bengkulu layak dihukum mati. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. |
BERITASIMALUNGUN.COM,Jakarta-14 Pemuda yang memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun di Bengkulu layak dihukum mati. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku bejat, layak dihukum mati," jelas Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, Senin (2/5/2016).
Menurut Edi, polisi harus mempidanakan para pelaku dengan pasal yang paling berat. "Hukuman paling berat untuk para pelaku," tegas dia lagi.
Diketahui
Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban perkosaan dan pembunuhan
oleh 14 pemuda mabuk di Bengkulu. 12 Orang pelaku sudah ditahan polisi.
"Dua buron, masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Bengkulu AKBP Sudarno saat dihubungi detikcom.
Kisah
pilu nan tragis itu wilayah Kecamatan PUT, Bengkulu, pada Sabtu (2/4)
lalu. Saat itu, siswi SMP itu sedang dalam perjalanan pulang dari
sekolah.
Para pelaku berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB lalu
mengumpulkan uang untuk membeli tuak. Sebanyak 14 liter tuak yang dibeli
kemudian dikonsumsi.
"Pukul 12.00 WIB mereka minum tuak di kebun kemudian keluar nongkrong di pinggir jalan," ujarnya. Saat itu korban lewat dan disergap para pelaku. Korban digilir, kemudian dibunuh.
Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Gadis 14 tahun siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten
Rejang Lebong, Bengkulu menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Selama hidupnya, korban dikenal anak yang pintar di sekolah dan pandai
mengaji.
"Anakku sejak sekolah SD ranking terus, kadang nomor
satu, kadang dua, kadang tiga. Waktu tamat SD, ranking 3," kata pria
berusia 36 tahun ayah kandung korban dalam perbincangan dengan detikcom,
Selasa (3/5/2016).
Menurut
sang ayah, anaknya selama di SD selalu mendapat juara kelas. Itu
sebabnya, sejumlah piala sebagai bukti kecerdasan bocah malang itu masij
tersimpan di rumahnya.
"Banyak piala di rumah saya. Itu didapat
anakku sewaktu sekolah SD," kata ayah korban yang kesehariannya hanya
menyadap karet dan kadang mencari rumput.
Tak hanya pintar di
sekolah. Korban juga aktif sebagai pengurus masjid di desanya. Korban
jika sore hari membersihkan masjid dan mengaji.
"Ngaji juga anakku pintar. Dia pernah dapat piala karena pinter ngaji," kata sang ayah lagi. Sang ayah menyebutkan, anaknya adalah anak kembar. Saudaranya laki-laki. "Anakku anak kembar. Kembarannya kakaknya (saudara laki-laki)," kata dia.
Ayah Gadis 14 Tahun Korban Pemerkosaan Minta Keadilan: Hukum Mati Pelaku!
Foto: istimewa/ lokasi jenazah gadis 14 tahun ditemukan di perkebunan |
Sepertinya orang tua gadis 14 tahun korban perkosaan dan pembunuhan di
Bengkulu sangat tabah menghadapi musibah yang menimpanya. Tapi, ada dua
permintaanya kepada penegak hukum atas hukuman untuk pelaku. Kalau tidak
hukuman mati, penjara seumur hidup.
"Cuma itu bae (cuma itu
saja) permintaanku. Sama hakim, waktu sidang pertama, aku minta yang
memperkosa dan membunuh anakku, kalau tak dihukum mati ya harus seumur
hidup," kata pria berusia 36 tahun, ayah kandung gadis 14 tahun korban
pemerkosaan dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (3/4/2016).
Ayah korban menyebutkan, dia bersama istrinya baru satu kali menghadiri
persidangan kasus pembunuhan dan perkosaan anaknya Yuyun. Ada lima
pelaku di bawah umur yang sudah disidangkan di pengadilan anak.
"Harus
hukum mati, kalau tidak seumur hidup. Mereka itu sengaja akan
memperkosa dan membunuh anakku. Kalau tak sengaja, mana mungkin mereka
sengaja menunggu anakku pulang sekolah," kata dia dengan lantang.
Sang ayah juga selalu berdoa, agar kedua pelaku lainnya yang lagi diburu pihak kepolisian segera tertangkap.
"Aku sekarang cuma berdoa semoga dua pelaku lagi bisa segera terangkap. Mereka itu sangat biadab," imbuhnya.
Sebagaimana
diketahui, korban diperkosa dan dibunuh pada Sabtu (2/4) lalu oleh 14
pemuda warga desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang
Lebong, Bengkulu.
Mayat korban diketemukan dua hari setelah
pembunuhan pada Senin (4/4). Kondisi korban saat ditemukan sudah
membusuk. Korban diperkosa berulang kali oleh seluruh pelaku.
Ini Respons Menteri Yohana Soal Siswi yang Diperkosa 14 Orang di Bengkulu
Menteri Yohana Yambise/ Foto: Jabbar/detikcom |
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise
berpikir untuk meninjau UU Perlindungan Anak. Wacana ini muncul setelah
terjadinya kasus pemerkosaan anak 14 tahun di Bengkulu.
Sebab
dalam peristiwa tersebut, didapatkan lebih dari 1 orang yang menjadi
pelaku pelecehan seksual. Sementara kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini
berbeda dengan kasus sebelumnya.
"Jadi kita sudah mulai, namun
ini sekali lagi muncul karena muncul situs-situs baru di mana
anak-anaknya jumlahnya sangat banyak. Angelina kan satu orang, anak di
dalam kardus kan satu orang. Yang ini kan 14 anak," kata Yohana kepada
wartawan di kantornya, Selasa (3/5/2016).
"Ini hal baru yang akan
membuat kita melihat kembali UU Perlindungan Anak. Apakah situs atau
kasus seperti ini ada dalam UU Perlindungan Anak? Ini (ada) 14 anak.
Belum ada dalam UU pilah-pilah seperti itu. Maka itu kami akan melihat
kembali UU Perlindungan Anak untuk direvisi kembali kemungkinan di
depan. Dalam waktu dekat," tambahnya.
Saat ditanya wartawan soal
berapa ancaman hukuman penjara yang akan dikenakan kepada para pelaku,
Yohana menyebut UU perlindungan anak memiliki batasan umur. Kepada
pelaku yang berumur di atas 18 tahun tetap akan dikenakan hukum pidana.
"Kalau
tidak salah, hanya 5 orang yang dewasa. Mereka sudah berumur 23, jadi
tidak masuk UU Perlindungan Anak. UU itu (batasannya) hanya umur 0
hingga 18 tahun. Jadi kita akan kaji kembali masuk ke dalam apa. Tapi
mereka kena hukuman berlapis. Karena memperkosa dan anak itu meninggal,"
ucap Yohana.
Kasus Pencabulan Anak yang Terlapor Hingga 2016 Ada 5.769 Kasus
Kasus pencabulan anak dan kekerasan terhadap perempuan masih terus
terjadi. Karena jumlah yang sangat banyak, Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyebut hal tersebut
sebagai fenomena gunung es.
"Sudah banyak sekali (jumlah
kasusnya). Itu fenomena gunung es kita katakan," ucap Yohana kepada
wartawan di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarya Pusat,
Selasa (3/5/2016).
Di tahun 2016 ini, Yohana mencatat sudah ada
lebih dari 5.000 kasus pencabulan anak. Data ini didapatkan dari laporan
yang ada di kepolisian.
"Yang terlapor itu, kalau anak-anak
sudah 5.769 untuk anak-anak sampai 2016. Itu dari kepolisian unit
perempuan dan anak dan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak,"
paparnya.
Kementerian PP & PA berencana mengumpulkan dan
merapikan kembali data yang ada tersebut. Hal ini dimaksudkan
mendapatkan data yang lebih pasti. Kementeriannya juga sedang
menjalankan 3 program unggulan untuk menanggulangi hal tersebut.
"Kementerian
masuk dengan 3 program unggulan kita. Satu, menurunkan angka kekerasan
terhadap perempuan dan anak. Kita juga berusaha untuk memberantas human
trafficking, perdagangan manusia yang mana korban adalah perempuan dan
anak," kata Yohana.
Dijerat Pasal Berlapis
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan, pelajar SMP usia 14
tahun, di Bengkulu menorehkan kepedihan bagi bangsa Indonesia. Para
pelaku seharusnya dijerat pasal berlapis dari pemerkosaan hingga
pembunuhan.
"Tindak kejahatan mereka pantas dikenakan pasal
berlapis. Mereka terhitung melakukan pemerkosaan, kekerasan terhadap
anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area
umum. Karenanya kita bisa berharap kepada mereka diberi tuntutan pidana
mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di
atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun," ujar
Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan persnya, Selasa
(3/4/2016).
Terkait informasi tambahan bahwa para pelaku terbiasa
menonton film porno dan sebelum melakukan kejahatan sempat ber"pesta"
miras menambah kegeraman hingga dia meminta pemerintah untuk melakukan
upaya perlindungan anak dan perempuan dengan lebih komprehensif dan
sigap.
"Kasus ini selain dilihat sebagai kejahatan kekerasan,
pemerkosaan, pembunuhan juga memaparkan adanya persoalan paparan
pornografi dan miras. Maka penangannya baik terkait kasus ini maupun
sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan adalah
dengan juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah
masyarakat," terangnya.
Terkait hal tersebut Ledia meminta
Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara aktif dan kontinyu menggerakkan
program pemberantasan peredaran film porno dan miras.
"Upaya
pemberantasan peredaran film porno dan miras di tengah masyarakat ini
harus benar-benar dilakukan berkesinambungan, karena merupakan bibit
kejahatan yang lebih besar. Jangan hanya terdorong pada setiap kali ada
kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena
kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini,"
tegasnya.
Sementara terkait upaya pencegahan tindak kejahatan
kekerasan terutama kepada perempuan dan anak di tengah masyarakat, Ledia
mengingatkan perlunya dibuat semacam satgas di tingkat RT-RW.
Dia
juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang PKDRT misalnya mengamanahkan masyarakat berperan aktif
melakukan perlindungan terutama perempuan dan anak di masyarakat. Maka
ini berarti setiap warga masyarakat harus mau berperan dari hal yang
paling dekat, mudah dan mampu dilakukan.
"para orangtua dan guru,
misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan
RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau
mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Sehingga bila ada
katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno,
peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan
seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi," katanya.
Senator: Miras Tidak Dilarang, Pemerkosaan Anak Akan Terus Berulang
Pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa gadis 14 tahun di Provinsi
Bengkulu akan terus terulang selama negara tidak tegas melarang
produksi, distribusi, dan konsumsi miras. Pengaruh miras diyakini memicu
ke-14 pelaku melakukan tindakan yang luar biasa biadab, di luar akal
sehat.
"Kalau sudah di bawah pengaruh miras, akal sehat dan
nurani hilang. Makanya jangan heran kalau ada anak tega bunuh orang tua
atau orang tua tega bunuh anak, karena pengaruh miras. Bayangkan, di
pemerkosaan ini, ada pelaku anak di bawah umur yang tega memerkosa
berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang.
Kalau tidak di bawah pengaruh miras, mereka tidak akan sebiadab itu.
Saya tidak tahu, sampai kapan kita semua sadar bahwa miras itu bencana,"
tukas Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris lewat
keterangan persnya, Jakarta (3/5/2016).
Menurut Fahira, secara
akal sehat, anak di bawah umur tidak akan punya pikiran dan keberanian
untuk membunuh, tetapi saat di bawah pengaruh alkohol naluri melakukan
kejahatan muncul. Penelitan yang pernah dilakukan Pusat Kajian
Kriminologi UI dan Genam tahun 2013 terhadap 43 responden narapidana
anak menemukan fakta bahwa dari 43 responden, 15 diantaranya meminum
alkohol saat melakukan pembunuhan.
"Untuk kasus pemerkosaan ini,
jujur saya menyesal karena terlewat dan baru tahu beberapa hari lalu.
Kasus ini bukan hanya soal kekerasan terhadap perempuan tetapi juga soal
begitu mudahnya miras di dapat di negeri ini. Perempuan selalu menjadi
obyek kekerasan para pemabuk. Itulah salah satu sebab kenapa miras
dilarang total di Papua," kata Senator Jakarta ini.
Fahira
mengungkapkan, kasus perkosaan anak di bawah umur oleh pelaku di bawah
pengaruh alkohol sudah berkali-kali terjadi. Bahkan ada korban yang
dicecoki miras dulu oleh pelaku sebelum diperkosa dan harus meregang
nyawa akibat terlalu banyak miras yang masuk ke tubuhnya.
"Kalau
kasus pemerkosaan ini tidak bisa membuka mata DPR dan Pemerintah untuk
segera menuntaskan RUU Larang Miras, kita tidak mengerti lagi harus
menyadarkan dengan cara apa. Saya mendesak Pansus segera rampungkan RUU
Larangan Miras pada Juni 2016 ini sesuai tenggat yang mereka janjikan.
Jangan sampai ada korban-korban lain," ujar Wakil Ketua Komite III DPD
ini.
pada kesempatan itu, Komite III DPD yang salah satu lingkup
tugasnya mengawasi kerja pemerintah terhadap perlindungan anak akan
mengawal persidangan kasus pemerkosaan gadis 14 tahun itu hingga tuntas.
Pengawalan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman
yang setimpal sesuai dengan perbuatan biadab yang mereka lakukan.
"Komite
III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik
dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP
tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara,"
tegas Fahira.
Selain itu, Komite III DPD juga akan mendesak para
pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang
Lebong, dan DPRD-nya segera merumuskan solusi agar kasus pemerkosaan
anak tidak terjadi lagi dan peredaran miras bisa dihentikan segera.
"Pimimpin
di daerah itu harus tanggungjawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka
melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya. Kenapa
miras begitu mudah di dapat di daerah tersebut bahkan di konsumsi anak
di bawah umur?," tanya Fahira.
Menko Puan Bicara Soal Penggodokan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK) Puan Maharani memberi penjelasan mengenai rencana hukuman kebiri
bagi pelaku pemerkosaan dan penjahat seks. Puan menegaskan, saat ini
proses pembahasan aturan masih berjalan.
"Yang pasti memang ini
sudah dalam proses secepatnya dan kemudian tentu saja akan segera
ditindaklanjuti," jelas Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta
Pusat, Selasa (3/5/2016).
Isu mengenai penerapan hukuman kebiri
ini ramai kembali menyusul pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis berusia
14 tahun di Bengkulu awal April lalu.
"Hanya memang perlu ada
sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan yang ada. Jadi sedang diproses," katanya lagi.
"Apakah
bentuknya Perppu, ini yang sedang disinkronkan berkaitan dengan yang
peraturan perundang-undangannya tadi," tambah Puan yang mengaku belum
tahu dan belum mendapat laporan mengenai kasus gadis 14 tahun di
Bengkulu.
Bisa Beri Efek Jera ke Pelaku Pemerkosaan, Sampai Mana Pembahasan Perppu Kebiri?
Pemerkosaan yang dilakukan kepada siswi 14 tahun oleh 14 orang di
Bengkulu seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera
menerbitkan Perppu hukuman kebiri. Namun, sebenarnya sudah sampai mana
pembahasan Perppu yang mengatur sanksi menakutkan bagi pelaku
pemerkosaan itu?
"Kalau soal itu, masih di dalam pembahasan
Polhukam. Saya belum tahu perkembangan terakhir tentang perubahan UU
Anak itu," kata Jubir Presiden Johan Budi di komplek Istana
Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Johan
menegaskan, mengeluarkan Perppu memang menjadi kewenangan Presiden.
Namun peraturan pengganti undang-undang yang mengatur hukuman kebiri itu
sampai saat ini masih digodok di beberapa poinnya.
"Perppu itu
yang keluarkan kan Presiden. Nah ini masih digodok bagaimana bentuknya,
isi dari Perppu itu. Saya belum tahu progres terakhir seperti apa. Kalau
teknis mending tanya Pak Luhut dan Pak Menkum HAM," jelas Johan.
Sebelumnya,
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar hukuman bagi
pelaku kekerasan seksual bagi anak harus diperberat. Ketua KPAI Asrorun
Niam mendorong agar peraturan yang mengatur soal sanksi berat bagi
pemerkosa, salah satunya soal hukuman kebiri segera disahkan.
Hal
ini menyusul peristiwa pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Bengkulu.
Gadis malang itu diperiksa oleh 14 orang dan kemudian dibunuh.
KPAI: Segera Percepat Perpu Kebiri!
Gadis 14 tahun diperkosa kemudian dibunuh 14 pemuda di Bengkulu. 12
Pelaku sudah ditahan dan terancam pidana seumur hidup. Namun menurut
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hukuman harus ditambah lebih
berat.
"Kasus ini juga semakin menunjukkan urgensi percepatan
penerbitan Perpu Kebiri," tegas Ketua KPAI Asrorun Niam, Senin
(2/5/2016).
Niam mengutuk peristiwa pemerkosaan yang terjadi awal
april lalu. Saat itu korban pulang sekolah. Korban masih duduk di
bangku SMP. Korban dicegat dan disergap 14 pemuda mabuk tuak. Lalu
dibawa ke kebun dan diperkosa. Korban kemudian dicekik dan jasadnya
dibuang.
"Untuk mengoptimalkan perlindungan anak. Perlu ada penegakan hukum yang tegas, agar ada efek jera," jelas Niam.
Niam menegaskan, selain soal RUU Perlindungan Minuman Beralkohol, Perpu Kebiri juga penting untuk perlindungan anak.
"Kasus
ini sebagai dalil penguat sisi kedaruratan perlindungan anak, yang
mempertegas pentingnya Perpu untuk melindungi anak," tutup dia. (Dikutip dari Detik.com)
0 Comments