BERITASIMALUNGUN.COM, Siantar-Kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Julham Situmorang terkesan tak serius dan tidak paham bangunan yang melanggar sempadan jalan. Sehingga hanya mampu mengeksekusi penutup parit Kedai Kok Tung di Jalan Wahidin Pematangsiantar.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari menyayangkan sikap Pemko Siantar. Dimana sebelum melakukan pembongkaran penutup parit yang ditimbun pemilik usaha Kedai Kok Tung, dilakukan pengukuran oleh BPPT dan Tarukim Pematangsiantar.
Tetapi pengukuran dilakukan hanya pada badan parit saja, tanpa mencermati sesuai peraturan jarak bangunan dari parit saluran.
"Sungguh terlihat ecek ecek Pemko Siantar. Begitu juga dengan Pj. Walikota Pematangsiantar selaku penanda tangan surat eksekusi. Apa memang dalam surat hanya membongkar penutup parit saja yang selama ini ditimbun dan disewakan oleh pengusaha," jelas Syamp.
Pengamatan menunjukkan, selisih bangunan gedung milik Kedai Kok Tung dengan ruko yang berada di depanya berbanding sekitar 1,5 meter.
Sesuai standart bahwa setiap bangunan ruko hanya memiliki lebar buka bangunan hanya 4 meter tetapi Kedai Kok Tung mencapai kurang lebih 6 meter.
"Cobalah Pemko Siantar baik Pj. Walikoya, Dinas Tarukim, BPPT dan Kakan SATPOL PP lebih jeli dan cermat menegakkan Perda. Seharusnya bukan penutup parit yang dibongkar. Tetapi bangunan tempat usaha Kok Tung dan bisa dijadikan landasan ukuran standar dengan ruko yang berada didepan Kedai Kok Tung," tambah Syamp.
"Bukan seperti ini eksekusi penegakan Perda yang sebenarnya. Harusnya terlebih dahulu mengacu kepada UU GSB dan RTRW Kota Pematangsiantar. Supaya dapat dikaji ulang dan perlu juga ditelusuri IMB dan Izin Usaha. Kalau memang tidak ada harus juga dihitung kerugian negara," pungkasnya.( Team)
0 Comments