Kurpan Sinaga |
PARA CALON JANGAN DIBERATKAN, PERDA HARUS MENJADI PEGANGAN
BERITASIMALUNGUN.COM-Nampaknya Pilkades (Pemilihan Pangulu) serentak di Simalungun telah
berjalan tanpa kepastian, baik tentang jadwal maupun aturan pelaksanaan.
Ketidakjelasan ini selain rentan memicu masalah belakangan hari juga
mengurangi kualitas Pilkades.
Konon orang sudah banyak mengurus
persyaratan namun jadwal pun belum ada bahkan aturanpun belum ada. Saya
memperoleh lembaran berjudul SYARAT-SYARAT PENCALONAN PANGULU SERENTAK
KAB SIMALUNGUN TAHUN 2016 yang memuat 16 persyaratan. Tidak ada
keterangan akan status atau sumber persyaratan tersebut tetapi katanya
itu sudah beredar luas.
Diperoleh info bahwa lembaran ini sudah
dibacakan pihak pemerintah dalam rapat dengan DPRD Simalungun komisi
yang membidangi, katanya muatan Peraturan Bupati yang akan dikeluarkan.
Saya tanya mengapa Perbup, mana Perda? Perda masih dalam pengesahan di
Provinsi. Kalau belum ada Perda mengapa para bakal calon sudah mengurus
surat ini…itu? Katanya takut ketinggalan karena Pilkades harus segera
dilaksanakan. Mengapa tergesa-gesa, mengejar apa, selama ini kok tdk
dilaksanakan sampai Plt sekian lama?
Kita sudah malu dengan
Pilkada di Simalungun yang sampai sekarang menyisakan masalah jangan
Pilkades juga asal-asalan.
Dalam selebaran itu tampak sejumlah
persyaratan yang berlebihan atau diada-ada. Apalagi syarat dari lembaga
atau instansi yg tdk semestinya, itu hanya menambah biaya dan
merepotkan.
Salah satunya poin 10, berbunyi: Surata Keterangan
Berkelakuan Baik yang diketahui Camat, Koramil dan Polsek. Mengapa ada
Camat dan Koramil? Apa dasar Camat dan Koramil merefrensi seseorang
berkelakuan baik?
Terlebih lebih Koramil, apakah Koramil memantau dan
mengurusi perilaku warga masyarakat? Orde baru sudah lewat, jangan
seret-seret tentara berdwifungsi di Simalungun.
Begitu juga poin No.8,
Surat Keterangan Dari Kejaksaan Negeri menyatakan tidak sedang dalam
proses hukum. Seingat saya untuk menjadi Calon Legislatif pun tidak
mempersyaratkan surat keterangan dari kejaksaan.
Poin 3, Surat
Keterangan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dari pemuka agama. Dari
mana maksudnya? Dari Ustad? Pimpinan Mesjid? Pendeta? Ephorus? Biasanya
ini berupa surat pernyataan sendiri dibuktikan dengan photo copy KTP
atau surat lainnya yang mencantumkan agama.
Poin nomor 16
disebut: Surat izin dari Pembina Kepegawaian dan atasan bagi PNS,
TNI/POLRI. Poin ini tentu bertentangan dengan sejumlah Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Khusus keterangan berbadan sehat dan
bebas narkoba yang dikatakan dari RSUD Kabupaten Simalungun, jika hal
ini diatur dalam Perda sebaiknya dipisah antara kesehatan dan narkoba.
Kesehatan cukup dari Puskesmas setempat.
Jika dipusatkan pada satu rumah
sakit maka akan kewalahan menangani rubuan orang dlm waktu terbatas.
Khusus untuk pemeriksaan narkoba sebaiknya bekerja sama dengan BNN
Daerah, terlebih bila RSUD belum memiliki peralatan dan personil yang
cukup.
Darai sejumlah persyaratan diatas jelas masyarakat
dirugikan, yakni para bakal calon. Persyaratan cukup dengan apa yang
tercantum dalam perundang-undangan dan Perda. Perbup tidak boleh
melampaui Perda. Inilah yang perlu diawasi DPRD. (Kurpan Sinaga)
0 Comments