Info Terkini

10/recent/ticker-posts

MANA PENGAWASAN DPRD SIMALUNGUN DALAM PILKADES?

Kurpan Sinaga
PARA CALON JANGAN DIBERATKAN, PERDA HARUS MENJADI PEGANGAN

BERITASIMALUNGUN.COM-Nampaknya Pilkades (Pemilihan Pangulu) serentak di Simalungun telah berjalan tanpa kepastian, baik tentang jadwal maupun aturan pelaksanaan. Ketidakjelasan ini selain rentan memicu masalah belakangan hari juga mengurangi kualitas Pilkades.

Konon orang sudah banyak mengurus persyaratan namun jadwal pun belum ada bahkan aturanpun belum ada. Saya memperoleh lembaran berjudul SYARAT-SYARAT PENCALONAN PANGULU SERENTAK KAB SIMALUNGUN TAHUN 2016 yang memuat 16 persyaratan. Tidak ada keterangan akan status atau sumber persyaratan tersebut tetapi katanya itu sudah beredar luas.

Diperoleh info bahwa lembaran ini sudah dibacakan pihak pemerintah dalam rapat dengan DPRD Simalungun komisi yang membidangi, katanya muatan Peraturan Bupati yang akan dikeluarkan. 

Saya tanya mengapa Perbup, mana Perda? Perda masih dalam pengesahan di Provinsi. Kalau belum ada Perda mengapa para bakal calon sudah mengurus surat ini…itu? Katanya takut ketinggalan karena Pilkades harus segera dilaksanakan. Mengapa tergesa-gesa, mengejar apa, selama ini kok tdk dilaksanakan sampai Plt sekian lama?

Kita sudah malu dengan Pilkada di Simalungun yang sampai sekarang menyisakan masalah jangan Pilkades juga asal-asalan. 

Dalam selebaran itu tampak sejumlah persyaratan yang berlebihan atau diada-ada. Apalagi syarat dari lembaga atau instansi yg tdk semestinya, itu hanya menambah biaya dan merepotkan. 

Salah satunya poin 10, berbunyi: Surata Keterangan Berkelakuan Baik yang diketahui Camat, Koramil dan Polsek. Mengapa ada Camat dan Koramil? Apa dasar Camat dan Koramil merefrensi seseorang berkelakuan baik? 

Terlebih lebih Koramil, apakah Koramil memantau dan mengurusi perilaku warga masyarakat? Orde baru sudah lewat, jangan seret-seret tentara berdwifungsi di Simalungun. 

Begitu juga poin No.8, Surat Keterangan Dari Kejaksaan Negeri menyatakan tidak sedang dalam proses hukum. Seingat saya untuk menjadi Calon Legislatif pun tidak mempersyaratkan surat keterangan dari kejaksaan. 

Poin 3, Surat Keterangan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dari pemuka agama. Dari mana maksudnya? Dari Ustad? Pimpinan Mesjid? Pendeta? Ephorus? Biasanya ini berupa surat pernyataan sendiri dibuktikan dengan photo copy KTP atau surat lainnya yang mencantumkan agama.

Poin nomor 16 disebut: Surat izin dari Pembina Kepegawaian dan atasan bagi PNS, TNI/POLRI. Poin ini tentu bertentangan dengan sejumlah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Khusus keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba yang dikatakan dari RSUD Kabupaten Simalungun, jika hal ini diatur dalam Perda sebaiknya dipisah antara kesehatan dan narkoba. Kesehatan cukup dari Puskesmas setempat. 

Jika dipusatkan pada satu rumah sakit maka akan kewalahan menangani rubuan orang dlm waktu terbatas. Khusus untuk pemeriksaan narkoba sebaiknya bekerja sama dengan BNN Daerah, terlebih bila RSUD belum memiliki peralatan dan personil yang cukup.

Darai sejumlah persyaratan diatas jelas masyarakat dirugikan, yakni para bakal calon. Persyaratan cukup dengan apa yang tercantum dalam perundang-undangan dan Perda. Perbup tidak boleh melampaui Perda. Inilah yang perlu diawasi DPRD. (Kurpan Sinaga)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments