Info Terkini

10/recent/ticker-posts

4 Napi Dieksekusi, Sisanya 10 Terpidana "Tunggu Kabar"

Sejumlah kendaraan operasional kepolisian berkumpul sebelum diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng. (Antara/Idhad Zakaria)
BeritaSimalungun.com-Cilacap-Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sekitar pukul 00.46 WIB, Jumat (29/7/2016).

Mereka adalah terpidana kasus narkoba Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).

"Freddy jenazahnya dibawa ke Surabaya, Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke negaranya di Nigeria," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad di Cilacap.

Sedangkan sisanya menungu kabar selanjutnya. "Nanti akan dikabarkan," kata Noor Rachmad.

"Sampai hari ini kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Sisanya memang kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," kata Noor Rachmad.

Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba, tambahnya.

"Perlu diketahui Seck Osmane adalah pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya, itulah alasan saya. Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK (peninjauan kembali) dan semuanya ditolak," kata Noor Rachmad.

Sedangkan Freddy Budiman, kata dia, semua orang tahu bagaimana dalam peredaran narkoba, semua orang tahu bagaimana peredaran narkoba selama ini dan yang bersangkutan diputuskan hukuman mati.

"Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Dan selama di Lapas (lembaga pemasyarakatan) yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba," kata Noor Rachmad.

Sebelumnya beredar kabar Kejaksaan Agung akan menjalan eksekusi atas 14 terpidana mati, termasuk empat warga negara Indonesia, yang upaya hukumnya dinyatakan sudah habis.


Mereka adalah:
1. Obinna Nwajagu (Nigeria
2. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
3. Zulfikar Ali (Pakistan)
4. Meri Utami (WNI)
5. Gurdip Singh (India)
6. Michael Titus Igweh (Nigeria)*
7. Freddy Budiman (WNI)*
8. Federik Luttar (Zimbabwe)
9. Humprey Ejike (Nigeria)*
10. Eugene Ape (Nigeria)
11. Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal)*
12. Pujo Lestari (WNI)
13. Agus Hadi (WNI)
14. Okonkwo Nongso (Nigeria)

* Sudah dieksekusi.


Sumber: Antara

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments