Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bangunan Studio Hotel Kangkangi Peraturan "Sogok" Pemko Siantar




Pematangsiantar | BeritaSimalungun.com-Program cetusan Pj Walikota Pematangsiantar sangat diacungi jempol perihal pembenahan ruang terbuka hijau bahu jalan dengan membongkar lapak jualan masyarakat lemah dibahu trotar jalan dan pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan menggusur 22KK nota bene masyarakat kurang mampu.

Sebagaimana diketahui secara peraturan pejabat sementara maupun pejabat pelaksana tugas tidak bisa menerbitkan kebijakan tetapi melanjutkan program terdahul sekalipun menerbitkan kebijakan harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri secara tertulis sebagai mana diatur dalam perundang undangan.

Harapan masyarakat pedagang kaki lima yang tergusur dengan otomatisnya memutus mata pencarian untuk bertahan hidup dan warga gusuran bantaran sungai jalan nias Pemerintah Kota Pematangsiantar baik Pj Walikota maupun Kakan SATPOL PP sebagai penegak perda jangan beraninya kemasyarakat lemah tetapi mandul alias tutup mata maupun takut menerapkan UU, PP, PERMEN dan PERDA kepada pengusaha yang telak melanggar sebagai mana dilakukan pemilik Studio Hotel dan Restorant City yang terlatek di bantaran sungai Bah Biak Simarimbun Simpang Dua Pematangsiantar.

Fakta teknis pemilik usaha akomodasi tersebut kuat diduga telah melanggar bagan dan skema master plant yang diterbitkan BPPT pada ambang batas bangunan dari bibir sungai maupun dari sempadan jalan namun Pemko Pematangsiantar tidak mampu membongkar bangunan yang menyalah disebabkan sudah kemungkinan besar menerima sogokan untuk tutup mata.

Ironisnya pemerintah kota pematangsiantar tidak mengerti akan peraturan yang dilanggar sehingga desakam masyarakat untuk kinerja tidak digubris, anehnya pada acara grand opening terlihat papan bunga ucapan selamat sukses dari Kakan SATPOL PP, Julham Situmorang seraya mencoreng dan menpermalukan diri sendiri.

Informasi yang dihimpun pengusaha akomodasi tersebur dekat dengan beberapa petinggi dijajaran kepolisian dan TNI hal ini dibenarkan adanya papan bunga beberapa orang petinggi aparat negara tersebut. sehingga timbulnya kerancuan maupun pertanyaan ada apa dibalik berdirinya Studio Hotel yang hanya bertaraf biasa namun diwarnai dengan embel embel para petinggi.

Carles Siahaan.SH selaku Sekretaris DPP LSM FORUM 13 menyayangkan kinerja Pemko Pematangsiantar yang hanya berani bongkar kios pedagang dan masyarakat yang menempati DAS tetapi tidak bernyali menegakkan peraturan untuk Studio Hotel dan Restorant City.

Jelasnya, atas dasar apa BPPT dibawah kepemimpinan Esron Sinaga meberbitkan IMB Hotel Studio yang berada di bantaran sungai sedangkan masyarakat siantar tidak boleh mendapat izin penggunaan untuk rumah tinggal. karena dalam proses pengajuan izin bangunan harus mengajukan dengan berdasarkan sertifakat tanah apa memang bantaran sungai maupun DAS bisa memiliki sertifikat.

Selain polemik kerancuan penerbitan IMB sisilain Carles Siahaan juga mempertanyakan Izin Usaha Akomidasi Studio Hotel dan Restorant City karena kuat dugaan sampai pemberitaan ini pemilik belum mengantongi izin operasional sebagai mana duatur dalam Peraturan Izin Usaha Akomodasi.

Untuk menjawab desakan masyarakat yang menolak keberadaan Studio Hotel, Carles mendesak supaya ESRON SINAGA selaku Ka. BPPT Pematangsiantar penerbit IMB dan HO bersedia membeberkan informasi surat hak milik lahan berdirinya Studio Hotel dan Restorant City begitu juga FATIMAH S selaku Kadis Porbudpar Kota Pematangsiantar menerbitkan dimedia cetak keabsahan izin usaha akomodasi yang seharusnya juga harus mendapat rekomendasu dari Pemprovsu.

Kasat mata keberadaan bangunan Hotek Studio dan Restorant City terkesan melanggar PERWA Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMB serta PERDA Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar serta bertentangan dengan PP Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan DAS disamping Permenhut Nomor P.42/Menhut-II/2009 Tentang Pola Umum, Kriteria dan Standart Pengelolaan DAS dalam hal penerbitan izin bangunan serta kuat dugaan beroperasinya akomodasi belum memiliki Izin Usaha Akomodasi sebagai mana diatur dalam Permen Budpar Nomor : PM86/HK.501/MKP/2010 Tentang  Usaha Penyedia Akomodasi.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Pematangsiantar, ESRON SINAGA tidak dapat dijumpai dikantornya tanpa alasan pasti sehingga terkesan menutupi informasi tentang keabsahan IMB milik Studio Hotel dan Restorant City, bungkamnya pejabat eselon II ini karena kuat dugaan telah menerina "sogokan" uang yang sangat besar melebihi jumlah administrasi perda penerbitan izin bangunan.

Begitu juga dengan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisara Kota Pematangsiantar, FATIMAH SIREGAR bungkam dan dian tanpa bahasa saat dimintai informasi izin usaha akomodasi sebagai mana pada Peraturan Menteri Pariwisata izin akomodasi perhotelan harus disetujui atau telah diterbitkanya rekomendasi dari pemerintah provinsi.

Kakan SATPOL PP Pematangsiantar, JULHAM SITUMORANG selaku penegak perda diduga juga sudah mendapat setoran dari pengusaha Studio hotel sehingga membedakan secara khusus DAS jalan Nias harus dibongkar setiap bangunan yang berdiri dan DAS Simarimbun dapat digunakan untuk usaha.( Syamp)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments