@ Perintahkan JR Saragih Kembalikan Pejabat ke Posisi Semula
BeritaSimalungun.com-Rotasi maupun mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
Administrator di lingkungan Pemkab Simalungun beberapa waktu lalu tidak
sesuai dengan peraturan perundangan, kata Gubernur Sumatera Utara H
Tengku Erry Nuradi. Karenanya, dia minta agar rotasi dan mutasi yang
dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih belum lama ini dibatalkan, serta
mengembalikan seluruh pejabat yang sudah dirotasi dan dimutasi ke posisi
semula.
Melalui suranya Nomor 800/4636/2016 tanggal 17 Juni 2016
yang sifatnya penting, Tengku Erry katakan bahwa JR Saragih telah
melanggar atau tidak mematuhi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Jo.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau
Walikota menjadi Undang-undang Pasal 162 ayat 3. Dalam peraturan
perundangang itu kata Tengku, Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang
melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi
atau Kabupaten / Kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak
tanggal pelantikan.
Tembusan Surat Gubernur Sumatera Utara itu
juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Komisi Aparatur Negara
serta Kepala Kantor BKN Pusat di Jakarta.
Sejauh ini tidak diketahui
sikap JR Saragih terhadap Surat Gubernur Sumatera Utara itu. Sama
halnya tidak diketahui sikap DPRD Simalungun setelah JR Saragih Bupati
Simalungun dinyatakan Gubernur Sumatera Utara telah tidak mematuhi dan
melanggar Undang-undang. (Siantar Estate, 18 Juli 2016 Ramlo R Hutabarat)
0 Comments