Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Gubsu Minta Bupati Simalungun Patuhi Undang-undang


@ Perintahkan JR Saragih Kembalikan Pejabat ke Posisi Semula

BeritaSimalungun.com-Rotasi maupun mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab Simalungun beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan peraturan perundangan, kata Gubernur Sumatera Utara H Tengku Erry Nuradi. Karenanya, dia minta agar rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih belum lama ini dibatalkan, serta mengembalikan seluruh pejabat yang sudah dirotasi dan dimutasi ke posisi semula.

Melalui suranya Nomor 800/4636/2016 tanggal 17 Juni 2016 yang sifatnya penting, Tengku Erry katakan bahwa JR Saragih telah melanggar atau tidak mematuhi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Jo. 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota menjadi Undang-undang Pasal 162 ayat 3. Dalam peraturan perundangang itu kata Tengku, Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten / Kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.


Tembusan Surat Gubernur Sumatera Utara itu juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Komisi Aparatur Negara serta Kepala Kantor BKN Pusat di Jakarta.

Sejauh ini tidak diketahui sikap JR Saragih terhadap Surat Gubernur Sumatera Utara itu. Sama halnya tidak diketahui sikap DPRD Simalungun setelah JR Saragih Bupati Simalungun dinyatakan Gubernur Sumatera Utara telah tidak mematuhi dan melanggar Undang-undang. (Siantar Estate, 18 Juli 2016 Ramlo R Hutabarat)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments