Bupati Simalungun (paling kanan) bersama Kadis PPKAD, Camat dan Muspika Kecamatan Girsang Sipangan Bolon di Pantai Bebas, Selasa (12/7/2016). |
Tarif Pungli Retribusi Masuk Parapat. |
BeritaSimalungun.com, Parapat-Setelah menjadi sorotan media
lokal dan nasional terkait pungutan liar (pungli) retribusi memasuki Parapat
hingga ratusan ribu rupiah, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Bupatinya
mengintruksikan terhitung sejak 12 Juli 2016, retribusi masuk ke kawasan wisata
Danau Toba di Parapat, Simalungun, resmi digratiskan.
Kebijakan itu disampaikan langsung Bupati DR JR Saragih SH
MH saat berada di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa
(12/7/2016). Digratiskannya masuk ke kawasan wisata itu mengingat di momen
liburan Hari Raya Idul Fitri lalu, petugas retribusi memanfaatkan kondisi
dengan menaikkan tarif hingga mencapai ratusan ribu rupiah per unit kendaraan.
Bahkan tarif retribusi yang tinggi itu dituliskan di plang pintu gerbang masuk
objek wisata tersebut.
Seperti yang terpantau saat itu, untuk tiap satu unit bus
besar dikenakan Rp120 ribu, bus ukuran sedang Rp50 ribu dan mobil L300 Rp30
ribu. Sedangkan mobil pribadi dikenakan Rp20 ribu, sepedamotor Rp10 ribu dan
kendaraan jenis truk berukuran besar Rp100 ribu.
Saat itu, bupati didampingi sejumlah pimpinan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) merubuhkan spanduk kecil di kedua sisi pintu gerbang
yang bertuliskan pengenaan retribusi masuk sesuai Peraturan Daerah (Perda) itu.
Kemudian, menggantikan dengan tulisan gratis atau bebas retribusi kepada
pengunjung.
“Mulai hari ini, biaya masuk digratiskan,” tegas Bupati
Simalungun saat berada di pintu gerbang (gapura) masuk menuju Parapat.
Spanduk pengganti itu diharapkan menjadi payung hukum bagi
pengunjung, sehingga terhindar dari praktik pengutipan yang ilegal.
Selanjutnya, bupati mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)
sebelum Perda tentang retribusi jasa umum dicabut dengan persetujuan DPRD.
“Perda merupakan produk hukum eksekutif dan legislatif.
Jadi, pencabutan harus dilakukan secara bersama,” ujar bupati.
Di kesempatan itu juga, Bupati Simalungun menyampaikan
permintaan maafnya kepada masyarakat dan pengunjung yang sempat dikenakan
retribusi dengan jumlah yang tidak wajar di momen liburan Idul Fitri 1437 H
lalu.
Pengunjung dikenai kutipan sampai ratusan ribu rupiah yang
ditulis oleh petugas retribusi di pintu gerbang di selembar tiket. Sementara,
sesuai Perda, per orang hanya dikenakan retribusi Rp2.500 dan mobil Rp10.000.
“Sebelumnya saya minta maaf kepada pengunjung. Karena ada
tindakan yang membuat tulisan dengan nilai tarif sembarangan. Oleh karena itu,
sejak hari ini, saya membuat kebijakan membubarkan semua tarif masuk ke kawasan
Danau Toba. Artinya, retribusi dibebaskan tanpa ada pengutipan,” jelasnya.
(Rodo)
0 Comments