Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemkab Simalungun Gratiskan Retribusi Kenderaan Masuk Parapat

Bupati Simalungun (paling kanan) bersama Kadis PPKAD, Camat dan Muspika Kecamatan Girsang Sipangan Bolon di Pantai Bebas, Selasa (12/7/2016).
Tarif Pungli Retribusi Masuk Parapat.
BeritaSimalungun.com, Parapat-Setelah menjadi sorotan media lokal dan nasional terkait pungutan liar (pungli) retribusi memasuki Parapat hingga ratusan ribu rupiah, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Bupatinya mengintruksikan terhitung sejak 12 Juli 2016, retribusi masuk ke kawasan wisata Danau Toba di Parapat, Simalungun, resmi digratiskan.

Kebijakan itu disampaikan langsung Bupati DR JR Saragih SH MH saat berada di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa (12/7/2016). Digratiskannya masuk ke kawasan wisata itu mengingat di momen liburan Hari Raya Idul Fitri lalu, petugas retribusi memanfaatkan kondisi dengan menaikkan tarif hingga mencapai ratusan ribu rupiah per unit kendaraan. Bahkan tarif retribusi yang tinggi itu dituliskan di plang pintu gerbang masuk objek wisata tersebut.

Seperti yang terpantau saat itu, untuk tiap satu unit bus besar dikenakan Rp120 ribu, bus ukuran sedang Rp50 ribu dan mobil L300 Rp30 ribu. Sedangkan mobil pribadi dikenakan Rp20 ribu, sepedamotor Rp10 ribu dan kendaraan jenis truk berukuran besar Rp100 ribu.

Saat itu, bupati didampingi sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merubuhkan spanduk kecil di kedua sisi pintu gerbang yang bertuliskan pengenaan retribusi masuk sesuai Peraturan Daerah (Perda) itu. Kemudian, menggantikan dengan tulisan gratis atau bebas retribusi kepada pengunjung.

“Mulai hari ini, biaya masuk digratiskan,” tegas Bupati Simalungun saat berada di pintu gerbang (gapura) masuk menuju Parapat.

Spanduk pengganti itu diharapkan menjadi payung hukum bagi pengunjung, sehingga terhindar dari praktik pengutipan yang ilegal. Selanjutnya, bupati mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebelum Perda tentang retribusi jasa umum dicabut dengan persetujuan DPRD.

“Perda merupakan produk hukum eksekutif dan legislatif. Jadi, pencabutan harus dilakukan secara bersama,” ujar bupati.

Di kesempatan itu juga, Bupati Simalungun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat dan pengunjung yang sempat dikenakan retribusi dengan jumlah yang tidak wajar di momen liburan Idul Fitri 1437 H lalu.

Pengunjung dikenai kutipan sampai ratusan ribu rupiah yang ditulis oleh petugas retribusi di pintu gerbang di selembar tiket. Sementara, sesuai Perda, per orang hanya dikenakan retribusi Rp2.500 dan mobil Rp10.000.


“Sebelumnya saya minta maaf kepada pengunjung. Karena ada tindakan yang membuat tulisan dengan nilai tarif sembarangan. Oleh karena itu, sejak hari ini, saya membuat kebijakan membubarkan semua tarif masuk ke kawasan Danau Toba. Artinya, retribusi dibebaskan tanpa ada pengutipan,” jelasnya. (Rodo)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments