Kepolisian Resor Simalungun menggelar Konferensi Pers
pengungkapan 4 kasus, dengan tersangka sebanyak 6 orang bertempat di Kantor Sat
Lantas Polres Simalungun, Rabu (27/7-2016).
BeritaSimalungun.com, Raya-Jajaran Polres Simalungun
berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan dan satu kasus narkoba dalam bulan
Juli 2016. Polres Simalungun melakukan konferensi Pers terkait pengungkapan 4 kasus
tersebut.
Kegiatan Kompers dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Yofie
Girianto Putro S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Damos C Aritonang, S.IK,
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A Siringoringo, Kapolsek Serbelawan AKP M Surbakti,
Kapolsek Purba AKP M Siburian dan Kanit Reskrim Polsek Serbelawan Ipda TL Simamora
(Mewakili Kapolsek Perdagangan).
Dalam Kompres yang dilakukan di di Kantor Sat Lantas Polres
Simalungun, Rabu (27/7-2016), selain menghadirkan para pelaku juga disertakan
dengan barang buktinya. Adapun kasus yang digelar antara lain.
1. PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN DAN PEMBAKARAN DI NAGORI
BANDAR TONGAH.
Korban B GELUH Br GINTING Alias INTAN Warga Huta VI Nagori
Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. Peristiwa terjadi
pada hari Selasa yang lalu (19/7-2016) pukul 03.00 wib.
Korban pada saat peristiwa tersebut ditemukan dalam posisi
telungkup, dari kaki hingga pinggang sudah tidak ada.
Jasadnya nyaris menjadi abu serta kedua tangannya ikut
hangus terbakar. Selain itu, wajah korbanpun tak dapat dikenali dan tidak ada daging
yang sisa kecuali tengkorak kepala dan rongga dada bersama warung usaha milik
korbanpun habis terbakar tanpa ada tersisa.
Dengan adanya kecurigaan dengan adanya ketidakwajaran
matinya korban, dilakukan penyelidikan bersama antara Sat Reskrim Polres
Simalungun dengan Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun, kemudian
diketahui bahwa matinya korban disebabkan karena unsur kesengajaan.
Setelah berhasil mengungkap peristiwanya, maka personil
gabung lansung mengejar dan tangkap pelakunya yakni PARMIN Alias GABER (42),
Petani, Warga Huta VI Nagori Bandar Tonga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten
Simalungun. Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (22/7-2016) sekira pukul
22.00 wib di salah satu warung tuak milik warga (PAK LEPES) di Huta VI Nagori
Bandar Tonga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan keji
tersebut dikarenakan pelaku dendam. Pelaku pernah dipermalukan korban pada saat
menagih hutang sebanyak Rp. 25.000.- di depan orang lain. Ianya mengakui bahwa
perbuatannya itu direncanakan pada hari pada hari Senin (18/7-2016) sekira
pukul 22.00 wib, pada saat itu pelaku pulang ke rumah dari warung tuak si
Korban.
Kemudian pada hari Selasa (19/7-2016) sekira pukul 03.00
wib, pelaku kembali mendatangi rumah/ warung tuak milik korban, lalu mengetuk
pintu depan. Saat itu pelaku sudah memegang broti kayu ukuran 2x3 sepanjang 1
meter.
Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menojokan
broti ke leher korban dan korban langsung jatuh. Melihat korban jatuh, Pelaku
malah kembali memukuli leher korban secara berulang kali dan bagian dada,
perut, paha kaki korban juga tidak luput dari sasaran pukulannya.
Tidak berapa lama, pelaku meletakan kayu broti miliknya,
namun hasrat untuk menghilangkan nyawa korban belum reda dari pikirannya dimana
pelaku kembali menginjak-injak perut korban.
Setelah pelaku melihat korban tidak bergerak lagi, pelaku
beristirahat sambil menghisap rokok. Namun aksinya kembali dilanjutkan, dimana
setelah pelaku selesai merokok, ia mengangkat korban ke tempat tidur yang
beralaskan busa tipis kemudian 2 helai selimut digulungkan ke tubuh korban
dengan posisi telungkup lalu pelaku membakarnya.
Setelah api membara, pelaku kembali memasukkan pakaian yang
didapatnya dari sekitar kamar lalu ditambah 2 helai atap rumbiah yang
ditimpakan ke atas tubuh korban. Setelah itu pelaku keluar hendak pulang dan
pada saat tiba di perbatasan kampung, pelaku melihat kabel listrik.
Takut
akibat perbuatannya itu akan menjalarkan api ke kampung, pelaku memutuskan
kabel listrik dengan mengegreknya dimana egrek itu diambil di rumah masyarakat
yang tidak jauh dari lokasi. Lalu pelaku lari pulang ke rumahnya. barang bukti
berupa Egrek Sawit, Kabel Listrik, Kayu broti (terbakar) dan 1 buah Mancis
(terbakar).
2. PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN DI SERBELAWAN
Korban MANGIRING SIPAYUNG (59) Warga Huta I Nagori
Nagurusang Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Pelaku HARDIN MANIK
(64), Warga Nagori Nagarusang Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Motif pelaku melakukan aksi nekatnya karenakan terjadinya
kesalahpahaman antara korban dan pelaku, dimana pelaku mengira korban
menuduhnya mencuri ayam, sehubungan di kampung itu sering kehilangan ternak
ayam. Kemudian pelaku langsung mengambil parang dari rumahnya dan mendatangi
korban ke rumahnya.
Setibanya di rumah korban, pelaku menendang pintu rumah
korban. Korban yang saat itu usai makan malam dan duduk di kursi dekat pintu
langsung dibacok oleh tersangka sebanyak satu kali di bagian kepala sebelah kiri
menggunakan sebilah parang kemudian menariknya keluar rumah. Jumat (15/7/2016)
sekira pukul 19.00 WIB.
Saat kejadian, kedua anak korban berinisial yang sama yakni
J berada di lokasi dan langsung berteriak meminta tolong yang mengundang
perhatian warga sekitar. Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban di depan
rumah.
3. PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN DI BANDAR SARIBU
Pelaku POLMAN MANURUNG Alias PAK TARULI MANURUNG (30),
Petani, warga Bandar Saribu RT 7 Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan
Kabupaten Simalungun, melakukan Pembunuhan terhadap korban SANJAYA TONDANG
(25), Warga Bandar Saribu RT 8 Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol
Horisan Kabupaten Simalungun pada hari Senin (18/7-2016) sekira pukul 23.30 wib.
Pelaku diamankan pada hari Selasa (19/7-2016) sekira pukul
13.00 WIB di Perladangan Siboro Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba
Kabupaten Simalungun. Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban di rumahnya
di Bandar Saribu RT 7 Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan
Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan pelaku terungkap bahwa ianya
menghabisi nyawa koban karena berawal dari permasalahan/ pertengkaran pada saat
pelaku dan korban berada di kedai kopi/ tuak milik salah seorang warga Bandar Saribu
RT 8 Kelurahan Bandar Saribu Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun.
Pada saat di warung itu, pelaku dan korban sempat
didamaikan masyarakat sekitar kemudian pelaku pergi pulang ke rumahnya, namun
korban kembali mendatangi pelaku. Tepat di depan rumah pelaku, korban membakar
tirai rumah pelaku yang membuat pelaku tersinggung sehingga pelaku kembali
mengejar korban dan membacok korban secara membabi buta.
Setelah peristiwa tersebut terjadi, korban langsung dibawa
ke Klinik Permata Saribudolok terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama
namun saat perjalan ke Klinik Korban meninggal dunia.
4. PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DI TANAH JAWA
Para pelaku yakni DEDY SEMBIRING (40) Wiraswasta, Warga
Jalan Nagur Kelurahan Pamatang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, CHANDRA RITONGA
(25), Pengangguran, Warga Huta Kampung Malayu Kelurahan Pamatang Tanah Jawa
Kabupaten Simalungun dan ZEIN SINAGA (30), Petani, Warga Kampung Korem Nagori
Mekar Bahalat Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Ketiganya diamankan pada hari Senin (25/7-2016) sekira
pukul 16.15 wib di Perladangan sawit milik DEDY SEMBIRING tepatnya di Huta
Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Para pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi
masyarakat, bahwasanya di Perladangan sawit milik DEDY SEMBIRING tepatnya di
Huta Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sering
dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan para pelaku sedang
mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Dari para pelaku ditemukan barang bukti
berupa 9 paket/ plastik yang berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah
bong, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip, 1 pirex pompa, 7 buah mancis,
1 buah gunting kecil dan Uang tunai sebesar Rp.2.097.000,-. (SyamP)
0 Comments