Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Polres Simalungun Ungkap 3 Kasus Pembunuhan dan 1 Kasus Narkoba

Kepolisian Resor Simalungun menggelar Konferensi Pers pengungkapan 4 kasus, dengan tersangka sebanyak 6 orang bertempat di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Rabu (27/7-2016).

BeritaSimalungun.com, Raya-Jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan dan satu kasus narkoba dalam bulan Juli 2016. Polres Simalungun melakukan konferensi Pers terkait pengungkapan 4 kasus tersebut.

Kegiatan Kompers dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto Putro S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Damos C Aritonang, S.IK, Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A Siringoringo, Kapolsek Serbelawan AKP M Surbakti, Kapolsek Purba AKP M Siburian dan Kanit Reskrim Polsek Serbelawan Ipda TL Simamora (Mewakili Kapolsek Perdagangan).

Dalam Kompres yang dilakukan di di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Rabu (27/7-2016), selain menghadirkan para pelaku juga disertakan dengan barang buktinya. Adapun kasus yang digelar antara lain.
  
1. PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN DAN PEMBAKARAN DI NAGORI BANDAR TONGAH.

Korban B GELUH Br GINTING Alias INTAN Warga Huta VI Nagori Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. Peristiwa terjadi pada hari Selasa yang lalu (19/7-2016) pukul 03.00 wib.

Korban pada saat peristiwa tersebut ditemukan dalam posisi telungkup, dari kaki hingga pinggang sudah tidak ada.

Jasadnya nyaris menjadi abu serta kedua tangannya ikut hangus terbakar. Selain itu, wajah korbanpun tak dapat dikenali dan tidak ada daging yang sisa kecuali tengkorak kepala dan rongga dada bersama warung usaha milik korbanpun habis terbakar tanpa ada tersisa.

Dengan adanya kecurigaan dengan adanya ketidakwajaran matinya korban, dilakukan penyelidikan bersama antara Sat Reskrim Polres Simalungun dengan Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun, kemudian diketahui bahwa matinya korban disebabkan karena unsur kesengajaan.

Setelah berhasil mengungkap peristiwanya, maka personil gabung lansung mengejar dan tangkap pelaku­nya yakni PARMIN Alias GABER (42), Petani, Warga Huta VI Nagori Bandar Tonga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (22/7-2016) sekira pukul 22.00 wib di salah satu warung tuak milik warga (PAK LEPES) di Huta VI Nagori Bandar Tonga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan keji tersebut dikarenakan pelaku dendam. Pelaku pernah dipermalukan korban pada saat menagih hutang sebanyak Rp. 25.000.- di depan orang lain. Ianya mengakui bahwa perbuatannya itu direncanakan pada hari pada hari Senin (18/7-2016) sekira pukul 22.00 wib, pada saat itu pelaku pulang ke rumah dari warung tuak si Korban.

Kemudian pada hari Selasa (19/7-2016) sekira pukul 03.00 wib, pelaku kembali mendatangi rumah/ warung tuak milik korban, lalu mengetuk pintu depan. Saat itu pelaku sudah memegang broti kayu ukuran 2x3 sepanjang 1 meter.

Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menojokan broti ke leher korban dan korban langsung jatuh. Melihat korban jatuh, Pelaku malah kembali memukuli leher korban secara berulang kali dan bagian dada, perut, paha kaki korban juga tidak luput dari sasaran pukulannya.

Tidak berapa lama, pelaku meletakan kayu broti miliknya, namun hasrat untuk menghilangkan nyawa korban belum reda dari pikirannya dimana pelaku kembali menginjak-injak perut korban.

Setelah pelaku melihat korban tidak bergerak lagi, pelaku beristirahat sambil menghisap rokok. Namun aksinya kembali dilanjutkan, dimana setelah pelaku selesai merokok, ia mengangkat korban ke tempat tidur yang beralaskan busa tipis kemudian 2 helai selimut digulungkan ke tubuh korban dengan posisi  telungkup lalu pelaku membakarnya.

Setelah api membara, pelaku kembali memasukkan pakaian yang didapatnya dari sekitar kamar lalu ditambah 2 helai atap rumbiah yang ditimpakan ke atas tubuh korban. Setelah itu pelaku keluar hendak pulang dan pada saat tiba di perbatasan kampung, pelaku melihat kabel listrik. 

Takut akibat perbuatannya itu akan menjalarkan api ke kampung, pelaku memutuskan kabel listrik dengan mengegreknya dimana egrek itu diambil di rumah masyarakat yang tidak jauh dari lokasi. Lalu pelaku lari pulang ke rumahnya. barang bukti berupa Egrek Sawit, Kabel Listrik, Kayu broti (terbakar) dan 1 buah Mancis (terbakar).

2. PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN DI SERBELAWAN

Korban MANGIRING SIPAYUNG (59) Warga Huta I Nagori Nagurusang Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Pelaku HARDIN MANIK (64), Warga Nagori Nagarusang Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Motif pelaku melakukan aksi nekatnya karenakan terjadinya kesalahpahaman antara korban dan pelaku, dimana pelaku mengira korban menuduhnya mencuri ayam, sehubungan di kampung itu sering kehilangan ternak ayam. Kemudian pelaku langsung mengambil parang dari rumahnya dan mendatangi korban ke rumahnya.

Setibanya di rumah korban, pelaku menendang pintu rumah korban. Korban yang saat itu usai makan malam dan duduk di kursi dekat pintu langsung dibacok oleh tersangka sebanyak satu kali di bagian kepala sebelah kiri menggunakan sebilah parang kemudian menariknya keluar rumah. Jumat (15/7/2016) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat kejadian, kedua anak korban berinisial yang sama yakni J berada di lokasi dan langsung berteriak meminta tolong yang mengundang perhatian warga sekitar. Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban di depan rumah.

3. PENGUNGKAPAN KASUS PEMBUNUHAN DI BANDAR SARIBU

Pelaku POLMAN MANURUNG Alias PAK TARULI MANURUNG (30), Petani, warga Bandar Saribu RT 7 Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun, melakukan Pembunuhan terhadap korban SANJAYA TONDANG (25), Warga Bandar Saribu RT 8 Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun pada hari Senin (18/7-2016) sekira pukul 23.30 wib.

Pelaku diamankan pada hari Selasa (19/7-2016) sekira pukul 13.00 WIB di Perladangan Siboro Nagori Purba Sipinggan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban di rumahnya di Bandar Saribu RT 7 Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan keterangan pelaku terungkap bahwa ianya menghabisi nyawa koban karena berawal dari permasalahan/ pertengkaran pada saat pelaku dan korban berada di kedai kopi/ tuak milik salah seorang warga Bandar Saribu RT 8 Kelurahan Bandar Saribu Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun.

Pada saat di warung itu, pelaku dan korban sempat didamaikan masyarakat sekitar kemudian pelaku pergi pulang ke rumahnya, namun korban kembali mendatangi pelaku. Tepat di depan rumah pelaku, korban membakar tirai rumah pelaku yang membuat pelaku tersinggung sehingga pelaku kembali mengejar korban dan membacok korban secara membabi buta.

Setelah peristiwa tersebut terjadi, korban langsung dibawa ke Klinik Permata Saribudolok terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama namun saat perjalan ke Klinik Korban meninggal dunia.

4. PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DI TANAH JAWA

Para pelaku yakni DEDY SEMBIRING (40) Wiraswasta, Warga Jalan Nagur Kelurahan Pamatang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, CHANDRA RITONGA (25), Pengangguran, Warga Huta Kampung Malayu Kelurahan Pamatang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan ZEIN SINAGA (30), Petani, Warga Kampung Korem Nagori Mekar Bahalat Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Ketiganya diamankan pada hari Senin (25/7-2016) sekira pukul 16.15 wib di Perladangan sawit milik DEDY SEMBIRING tepatnya di Huta Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Para pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di Perladangan sawit milik DEDY SEMBIRING tepatnya di Huta Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.


Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan para pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa 9 paket/ plastik yang berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip, 1 pirex pompa, 7 buah mancis, 1 buah gunting kecil dan Uang tunai sebesar Rp.2.097.000,-. (SyamP)








Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments