Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Spanduk Penolakan Pembongkaran KJA di Haranggaol "Berkibar"

Spanduk Penolakan Pembongkaran KJA di Haranggaol "Berkibar". Foto-foto Soemardi Sinaga Bonor.
 


Spanduk Penolakan Pembongkaran KJA di Haranggaol "Berkibar". Foto-foto Soemardi Sinaga Bonor.


Spanduk Penolakan Pembongkaran KJA di Haranggaol "Berkibar". Foto-foto Soemardi Sinaga Bonor.


BeritaSimalungun.com, Haranggaol-Spanduk yang bertuliskan penolakan pembongkaran Keramba Jaring Apung (KJA) di Haranggaol kini "berkibar" disejumlah titik di Haranggaol. Spanduk itu bertuliskan kalau KJA di Danau Toba merupakan mata pencaharian warga setempat. 

Dalam spanduk itu juga dituliskan ucapan selamat datang kepada Panglima TNI yang akan berkunjung ke Haranggaol. Spanduk penolakan pembongkaran KJA di Haranggaol sebagai aksi protes terhadap kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih yang memanfaatkan TNI dan Polri dalam membongkar KJA milik warga, seperti yang sudah dilakukan di Parapat 20 Juli lalu. 

Terpisah, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan, mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak bertindak semena-mena dalam melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di sekitaran Danau Toba.

Hal itu disampaikan Luhut, ketika ditanyai awak media usai mengadakan kelas khusus di Sekolah Tinggi Theologia (STT) HKBP, Jalan Sangnaualuh Kecamatan Siantar Timur, Senin (25/07/2016).

Menurutnya, pengusaha harus menyesuaikan peraturan tentang Lingkungan Hidup. "Karena itu menyangkut KJA dan TPL, menurut hemat saya mereka harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan soal Lingkungan Hidup," katanya.

Masih kata Luhut, jika pengusaha tidak bisa mengikuti peraturan tersebut maka akan ada tindakan yang akan dilakukan. "Kalau mereka tidak bisa komplain atau mengikuti dengan itu maka akan ada tindakan-tindakan administri terhadap mereka, karena lingkungan itu menjadi sangat penting, dan mereka sekarang akan diaudit mengenai itu," sebutnya.

Terkait adanya zero KJA, Luhut mengatakan hak itu berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. 

"Kalau memang nanti lingkungan itu kajian hasil dari pada Kementrian Lingkungan dengan persyaratan yang begini-begini yah bisa saja, tetapi teknologi harus diperhatikan, limbahnya harus diperhatikan HTInya harus ada, apalagi jalan-jalan itu rusak karena tronton-tronton yang melebih muatan," ucapnya.

Ditanya soal permohonan masyarakat agar diberikan waktu, Luhut meminta kepada Pemda agar memberikan waktu kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran sendiri. "Tentu ada waktu, ini Pak Bupati ada," tegasnya.


Kita juga tidak ingin semena-mena begitu, kita juga akan kasih waktu, untuk mereka membersihkan sendiri. Setelah itu, kita tidak akan ada toleransi kepada mereka, karena ujung-ujungnya bagaimana turis mau datang kalau bau limbah, jadi kita sekarang harus perhatikan," tutupnya.(Rodo)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments