Seorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. (Antara/Jojon) |
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai
tersangka, Selasa (23/8). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang
terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sultra.
"Penyidik temukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA (Nur Alam)
sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).
Kasus yang menjerat Nur Alam terkait dengan penerbitan IUP PT Anugrah
Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Atas
tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tim penyidik KPK langsung mengebut kasus ini dengan menggeledah
sejumlah lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jakarta. Termasuk
Kantor Gubernur Sultra dan rumah Nur Alam di Patra Kuningan, Jakarta
Selatan. Meski demikian, Syarif mengaku belum mengetahui secara pasti
apa saja yang disita tim penyidik dari penggeledahan ini. "Penggeledahan masih berjalan sehingga belum bisa disampaikan," katanya.(BSC)
0 Comments