Info Terkini

10/recent/ticker-posts

KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/811471941069.jpg
Seorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. (Antara/Jojon)
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka, Selasa (23/8). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sultra.

"Penyidik temukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Kasus yang menjerat Nur Alam terkait dengan penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim penyidik KPK langsung mengebut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jakarta. Termasuk Kantor Gubernur Sultra dan rumah Nur Alam di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, Syarif mengaku belum mengetahui secara pasti apa saja yang disita tim penyidik dari penggeledahan ini. "Penggeledahan masih berjalan sehingga belum bisa disampaikan," katanya.(BSC)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments