Pdt Wilfred Ernanda Hutapea saat disumpah jadi Saksi dan saat keluar dari kursi persidangan Berliana Silaban (Terdakwa). |
Saat keluar dari kursi persidangan Berliana Silaban (Terdakwa). |
Pdt Wilfred Ernanda Hutapea saat disumpah jadi Saksi dan saat keluar dari kursi persidangan Berliana Silaban (Terdakwa). |
BeritaSimalungun.com, Medan-Pdt Wilfred Ernanda Hutapea Pimpinan Jemaat GKPI Batang Kuis disidangkan sebagai saksi di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu ( 3/8/2016) lalu terkait adanya laporan Polisi di Polres Deli Serdang LP No: 531/IX/2015 dalam laporan tertanggal 8 Desember 2015.
Kemudian Sampul Berkas Perkara Nomor:/234/X/2015/Reskrim dilanjutkan P21 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pdt Wilfred terkesan menabur angin dan menuai badai, yang berangkat dari pelataran rumah termasuk saksi Pdt Wilfred Ernanda Hutapea adalah terkesan penghasut (provokator) sebagai aktor terlapor seharusnya ditingkatkan menjadi tersangka atau terdakwa, ujar Elpina.
Ditegaskan Elpina, sebagai Seorang Guru SD Negeri Berliana Silaban bersama jemaat GKPI Serdang berkumpul dari pelataran rumah Pendeta Gereja didampingi sang pendeta Pdt Wilfred Ernanda Hutapea.
Ini sangat tidak etis seperti orang yang tidak berpendidikan dan tak bermoral yang menghina, menyorak-nyoraki terkesan terencana menuding Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH mencuri uang Gereja Rp 15 Juta padahal itu semua tidak benar.
Lebih lanjut guna proses hukum dipersidangan Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH menuntut harga diri dan proses hukum yang berlaku di NKRI sesuai pasal yang dikenakan 310-335- 170 KUHP sebenarnya hal ini disampaikan Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH kepada Media ini.
Elpina Ris Imelda menuturkan, Minggu 6 September 2015 sekira Pukul 19.30 “Naif benar Pendeta Wilfred ini kok teganya menghasut jemaat menyuruh menyerang saya dan suami di Apotik.
Aku menduga Pendeta Wilfred sedang sakit kronis ini adalah suka mengadu domba jemaat demi kepentingan pribadinya juga dalang sekaligus provokator penggerak massa dari Jemaat GKPI Serdang pada peristiwa yang menyerang dan mendatangi Apotik Bersaudara di Jln Ampera Batang Kuis.
Terkait Kasus Penghinaan, penyerangan dan pencemaran nama baik terhadap kami (pasangan suami isteri Jhon Sihombing SH dan isteri Elpina Ris Imelda adalah seorang bidan desa.
Terhadap Polemik antara Jemaat Gereja GKPI Batang Kuis Kota Serdang Resort Serdang III Batang Kuis dengan Pdt Wilfried yang dihunjuk sebagai saksi menurut dugaanku ia juga seharusnya dijadikan tersangka baru karena ikut menghasut, menyerang kami di Apotik tersebut tapi dalam tanda kutip saksi bisa juga jadi tersangka.
Sementara dalam persidangan dijelaskan Elpina bahwa Pdt Wilfried sebagai saksi saat hakim majelis bertutur, “ Anda sudah disumpah sebagai saksi katakanlah dengan jujur sesuai kebenaran, Kenapa sebagai Pendeta Pimpinan Jemaat, Saudara tidak bisa memediasi atau mendamaikan adanya masalah ini?” tanya Hakim Majelis.
Lalu Majelis bertanya lagi,“Apakah anda kenal dengan korban Elpina sebagai bendahara GKPI Resort Batangkuis menjadi konflik karena uang seperti dalam pasal persidangan ini sehingga Elpina mersa tidak senang nama baiknya tercemar akibat tudingan yang tidak bisa dibuktikan kesalahannya.
Apakah Saudara pernah meminta uang dari Bendahara Elpina Ris Imelda lalu Pdt Wilfred menjawab majelis hakim dengan kebohongannya, “Ada mediasi dan saya tidak ada menerima uang.”
Sementara pengakuan Elpina bahwa Pdt Wilfred ada menandatangani uang yang diterima lewat kwitansi dari bendahara (Korban Elpina-red) sehingga naif benar pendeta ini sudah disumpah sebagai saksi berani bohong terhadap Majelis Hakim pikir Elpina.
Elpina menuturkan lagi bahwa Pdt Wilfred disebutkan bahwa ia sudah sanggup berbohong di depan majelis hakim yang dipimpimpin Hakim Samuel Ginting dkk dan Jaksa Miranda Sembiring membuat orang yang hadir dalam persidangan heran, kaget, geram dan ricuh. Sidang dilanjutkan tanggal 24 Agustus 2016.
Paska sidang di tempat yang terpisah menurut salah seorang penatua tak mau disebut namanya menuturkan, “Masa Bishop GKPI Pdt Patut Sipahutar, MT bahwa Pdt Wilfried telah di Non Aktifkan sebagai pendeta 22 September 2015.
Herannya pada pergantian Bishop baru Pdt Oloan Pasaribu, MTh dan Pdt Wilfried Ernanda Hutapea kembali bertugas (aktif) di tempat yang masih bergejolak dan menolaknya.“ ujarnya.
Penatua ini menilai Bishop Pdt Oloan Pasaribu, MTh tidak berpikir jernih terhadap keputusannya mengaktifkan kembali di GKPI Batangkuis juga, nah dalam hal ini terkesan Bishop dan Pdt Wilfred memiliki kepentingan pribadi, “Ada udang di balik peyek????“
Kalupun mau diaktifkan mengapa ditempat yang sama dan sedang bergejolak pula kan artinya menambah bensin ke dalam sekam api?? Kan ada baikanya ke tempat lain dipindahkan kalau ada pemikiran jernih Bishop????, ujar penatua GKPI tersebut.
Penatua tersebut mempertanyakan background sang pendeta ini yang gelagatnya tidak seperti hamba Tuhan (koboi) Meskipun berulangkali melakukan kesalahan yang sama dilakukan Wilfried seperti peristiwa bergejolak di Kota Pinang dan di Pekan Baru GKPI Pusat sudah pernah harus turun tangan.
Jemaat GKPI Batang Kuis resah akibat ulah Pdt Wilfred Ernanda Hutapea demi kepentingan pribadi sang Pendeta yang terkesan “diktator “ mengkambing hitamkan Berliana Silaban notabene seorang guru SD Neger ini terkesan bodoh pernah dihukum Raja Adat telah memberi makan masyarakat satu desa di Desa Serdang akibat perkataannya (Jabir) salah terhadap keluarganya sendiri.(Relis Dari M Sihombing)
0 Comments