![]() |
Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Beng Ong/ANT/Rivan Awal Lingga |
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Beng Ong, ditahan
imigrasi. Beng Ong merupakan saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim
pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kematian
Wayan Mirna.
Dia ditahan ketika hendak pergi ke Singapura, pagi tadi. Menurut Dirjen
Imigrasi Ronnie F. Sompie, Beng Ong diperiksa imigrasi terkait dugaan
penyalahgunaan visa.
"Karena dia gunakan visa kunjungan, padahal dia ada kegiatan di luar
visa kunjungan," kata Ronnie saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2016).
Saat ini, Beng Ong masih dalam pemeriksaan. Ronnie belum bisa memberikan kesimpulan atas penahanan Beng Ong.
"Nanti apa hasil pemeriksaannya akan kami teliti ada pelanggaran atau tidak," kata Ronnie.
Pada sidang ke-18 kasus Mirna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang
mempermasalahkan visa Beng Ong. Profesor dari Universitas Queensland
Australia itu dianggap salah menggunakan visa. Dia harusnya datang
dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan.
Beng Ong datang ke Indonesia terkait profesi yang dijalaninya. Jaksa
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JPU Ardito Muwardi ketika itu menyebut ada poin dalam aturan itu yang
dilanggar Beng Ong, yakni Pasal 89 ayat 1 PP 31 tahun 2011. Butir itu
menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan
melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka
tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis,
keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke
negara lain.
"Seharusnya, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai
Pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena dia menerima bayaran atas
jasanya," kata Ardito.
Metrotvnews.com coba mengonfirmasi penahanan Beng Ong kepada
tim pengacara Jessica. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak
Jessica belum bisa dihubungi.(Metrotvnews.com)
0 Comments