Ir Amran Sinaga MSi saat sidang PK.Ist |
BeritaSimalungun.com, Raya-Informasi tentang putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PK
(peninjauan kembali) perkara Ir Amran Sinaga MSi dan membebaskan
terdakwa dari tuntutan hukum, menjadi bahan perbincangan di tengah
masyarakat Kabupaten Simalungun.
Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh
adat dan aktivis menyambut gembira putusan MA tersebut, yang dinilai
telah menunjukkan hukum berpihak kepada kebenaran. Masyarakat kini
menantikan pelantikan Wakil Bupati Simalungun terpilih, Amran Sinaga.
Hal
itu diutarakan Wakil Ketua Umum DPP Presidium Partuha Maujana
Simalungun (PMS) Pardi Purba, tokoh masyarakat Drs Jani Apoh Purba dan
Ketua LSM Marapi (Masyarakat Peduli Simalungun) Jaserman Saragih SE
kepada wartawan di Pamatangraya, kemarin.
"Puji Tuhan, kita
mendukung sepenuhnya pelantikan Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran
Sinaga. Kita berharap segera dilantik," sebut Pardi.
Jani Apoh
Purba mengaku bergembira mengetahui permohonan PK Amran Sinaga
dikabulkan MA. Salinan putusan itu diharapkan segera dijemput ke
Mahkamah Agung, sehingga nantinya ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri
Simalungun.
Menurut Jani Apoh, bila kelak Amran Sinaga telah
dilantik diyakini roda pembangunan di Kabupaten Simalungun semakin
berjalan normal.
Sementara itu, Jaserman Saragih mengatakan,
selama ini dirasa timpang pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Simalungun lantaran kekosongan penjabat Wakil Bupati Simalungun. Dengan
keluarnya putusan MA tersebut diharapkan Bupati Simalungun Dr JR Saragih
SH MM makin bersinergi yang nantinya akan bekerjasama dengan wakil
bupati.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim yang
menyidangkan permohonan PK Ir Amran Sinaga di tingkat Peninjauan Kembali
terdiri Sumardijatno SH MH, H Eddy Army SH MH, Dr HM Syarifuddin SH MH
dibantu panitera pengganti A Bondan SH MH, 1 September 2016.
Permohonan PK perkara Ir Amran Sinaga MSi dikabulkan Mahkamah Agung dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum.
Informasi
itu diperoleh melalui website Mahkamah Agung, Jumat (2/9) di Pengadilan
Negeri Simalungun. Humas Justiar Ronald Napitupulu SH ketika
dikonfirmasi wartawan membenarkannya, tetapi pengadilan belum menerima
pemberitahuan secara tertulis dari Mahkamah Agung.
"Kami masih
menunggu putusan tertulis dari Mahkamah Agung dan setelah itu pengadilan
akan memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk mengeluarkan Ir Amran
Sinaga dari dalam tahanan," sebut Justiar.(Rodo)
0 Comments