Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Masyarakat Nantikan Pelantikan Amran Sinaga (Wakil-Terpidana) Bupati Simalungun Terpilih

Ir Amran Sinaga MSi saat sidang PK.Ist
BeritaSimalungun.com, Raya-Informasi tentang putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PK (peninjauan kembali) perkara Ir Amran Sinaga MSi dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Simalungun.

Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan aktivis menyambut gembira putusan MA tersebut, yang dinilai telah menunjukkan hukum berpihak kepada kebenaran. Masyarakat kini menantikan pelantikan Wakil Bupati Simalungun terpilih, Amran Sinaga.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Umum DPP Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) Pardi Purba, tokoh masyarakat Drs Jani Apoh Purba dan Ketua LSM Marapi (Masyarakat Peduli Simalungun) Jaserman Saragih SE kepada wartawan di Pamatangraya, kemarin.

"Puji Tuhan, kita mendukung sepenuhnya pelantikan Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran Sinaga. Kita berharap segera dilantik," sebut Pardi.

Jani Apoh Purba mengaku bergembira mengetahui permohonan PK Amran Sinaga dikabulkan MA. Salinan putusan itu diharapkan segera dijemput ke Mahkamah Agung, sehingga nantinya ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Menurut Jani Apoh, bila kelak Amran Sinaga telah dilantik diyakini roda pembangunan di Kabupaten Simalungun semakin berjalan normal.

Sementara itu, Jaserman Saragih mengatakan, selama ini dirasa timpang pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun lantaran kekosongan penjabat Wakil Bupati Simalungun. Dengan keluarnya putusan MA tersebut diharapkan Bupati Simalungun Dr JR Saragih SH MM makin bersinergi yang nantinya akan bekerjasama dengan wakil bupati.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan PK Ir Amran Sinaga di tingkat Peninjauan Kembali terdiri Sumardijatno SH MH, H Eddy Army SH MH, Dr HM Syarifuddin SH MH dibantu panitera pengganti A Bondan SH MH, 1 September 2016.

Permohonan PK perkara Ir Amran Sinaga MSi dikabulkan Mahkamah Agung dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

Informasi itu diperoleh melalui website Mahkamah Agung, Jumat (2/9) di Pengadilan Negeri Simalungun. Humas Justiar Ronald Napitupulu SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkannya, tetapi pengadilan belum menerima pemberitahuan secara tertulis dari Mahkamah Agung.

"Kami masih menunggu putusan tertulis dari Mahkamah Agung dan setelah itu pengadilan akan memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk mengeluarkan Ir Amran Sinaga dari dalam tahanan," sebut Justiar.(Rodo)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments