CV Rapi Tehnik Langgar Perda Tata Ruang |
BeritaSimalungun.com, Raya- Komisi I DPRD Simalungun akan melakukan peninjauan
terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan CV Rapi Tehnik
yang berada di Jalan Asahan, Kilometer 18, Nagori Pamatang Asilom,
Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Bernhard Damanik, anggota Komisi I DPRD Simalungun mengatakan,
pihaknya akan melakukan peninjauan terkait pembuangan limbah industri
yang dilakukan CV Rapi Tehnik ke Sungai Bah Bolon. Bila benar, CV Rapi
Tehnik membuang limbah ke sungai, maka DPRD akan membuat rekomendasi
agar perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ditutup sementara.
“Bila benar
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan, maka kita (DPRD
Simalungun, red) akan mengajukan penutupan pabrik itu sampai pengelolaan
limbah mereka selesai,” ungkapnya.
Ditambahkan ketua Fraksi NasDem ini, selama ini PKS tersebut telah
melanggar Perda Simalungun terkait tata ruang pemukiman.
“Kalau tidak
salah PKS itu melanggar Perda Nomor 10 tentang Tata Ruang Pemukiman,
artinya pabrik itu tidak bisa berdiri di lingkungan padat penduduk, dan
kita akan minta kepada perusahaan agar melakukan ganti rugi kepada
masyarakat yang terkena dampak dan merelokasi perusahaan tersebut ke
tempat yang benar-benar layak,” lanjut nya.
Peninjauan dilakukan Jumat (21/10/2016), oleh DPRD
Simalungun. Selain DPRD, Badan Lingkungan Hidup juga akan dibawa untuk
mengetahui apakah limbah yang dibuang masih dalam kategori aman atau
tidak.
Sebelumnya, masyarakat Nagori Sahkuda Bayu telah melakukan
investigasi mengenai limbah yang dibuang. Dari investigasi yang
dilakukan, masyarakat mendapatkan bukti bahwa PKS membuang limbah ke
sungai disaat malam hari atau disaat Sungai Bah Bolon meluap. (Rel)
0 Comments