Info Terkini

10/recent/ticker-posts

CV Rapi Tehnik Langgar Perda Tata Ruang

CV Rapi Tehnik Langgar Perda Tata Ruang 
BeritaSimalungun.com, Raya- Komisi I DPRD Simalungun akan melakukan peninjauan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan CV Rapi Tehnik yang berada di Jalan Asahan, Kilometer 18, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Bernhard Damanik, anggota Komisi I DPRD Simalungun mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan terkait pembuangan limbah industri yang dilakukan CV Rapi Tehnik ke Sungai Bah Bolon. Bila benar, CV Rapi Tehnik membuang limbah ke sungai, maka DPRD akan membuat rekomendasi agar perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ditutup sementara. 

“Bila benar melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan, maka kita (DPRD Simalungun, red) akan mengajukan penutupan pabrik itu sampai pengelolaan limbah mereka selesai,” ungkapnya.

Ditambahkan ketua Fraksi NasDem ini, selama ini PKS tersebut telah melanggar Perda Simalungun terkait tata ruang pemukiman. 

“Kalau tidak salah PKS itu melanggar Perda Nomor 10 tentang Tata Ruang Pemukiman, artinya pabrik itu tidak bisa berdiri di lingkungan padat penduduk, dan kita akan minta kepada perusahaan agar melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak dan merelokasi perusahaan tersebut ke tempat yang benar-benar layak,” lanjut nya.

Peninjauan dilakukan Jumat (21/10/2016), oleh DPRD Simalungun. Selain DPRD, Badan Lingkungan Hidup juga akan dibawa untuk mengetahui apakah limbah yang dibuang masih dalam kategori aman atau tidak.

Sebelumnya, masyarakat Nagori Sahkuda Bayu telah melakukan investigasi mengenai limbah yang dibuang. Dari investigasi yang dilakukan, masyarakat mendapatkan bukti bahwa PKS membuang limbah ke sungai disaat malam hari atau disaat Sungai Bah Bolon meluap. (Rel)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments