Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Nurhajizah (Hanura) Terpilih Jadi Wagubsu Raih 68 Suara, Kalahkan M Idris Lutfi (PKS)

Nurhajizah Marpaung
* Anggota DPRD Sutrisno Pangaribuan Bawa Pulang Palu Sidang

BeritaSimalungun.com, Medan--Paripurna DPRD Sumut agenda Pilwagubsu (pemilihan wakil gubernur Sumut) sisa masa periode 2013-2018, Senin (24/10) diwarnai interupsi dan sempat terjadi kericuhan, karena salah seorang anggota F-PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan   membawa pulang palu paripurna dari depan pimpinan sidang, karena pimpinan sidang menolak usulan penundaan jadwal pemilihan.

Paripurna yang dipimpin Plh Ketua DPRD Sumut  Parlinsyah Harahap SE didampingi Wakil Ketua HT Milwan dan Ruben Tarigan dan dihadiri Gubsu HT Erry Nuradi, Sekdaprovsu Hasban Ritonga, FKPD, pejabat eselon jajaran Pemprovsu dan pimpinan parpol (partai politik) pengusung Cawagubsu DR Hj Nurhajizah SH MH dan H Muhammad Idris Lutfi MSc, Ketua DPD Partai Hanura Sumut Tuani Lumbantobing, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih, tokoh masyarakat Sanggam SH Bakkara, sempat dihujani interupsi dari sejumlah anggota dewan yang berbeda pendapat terhadap putusan PTUN Jakarta menunda pelaksanaan Pilwagubsu.

Di satu pihak meminta paripurna Pilwagubsu ditunda dan di pihak lain minta pimpinan sidang melanjutkan paripurna, karena putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) itu atas gugatan salah satu partai pengusung yang tidak memiliki kursi di DPRD Sumut.

Seperti diungkapkan  Ketua dan anggota FP Hanura Toni Togatorop serta Ebenejer Sitorus, pihaknya  meminta agar proses pemilihan tetap dilaksanakan karena Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut telah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait proses pemilihan. "Pelaksanaan pemilihan ini sudah mengeluarkan anggaran, jadi harus tetap dilanjutkan. Proses hukum kita hormati tapi proses politik harus dijalankan," kata keduanya.

Menyikapi perbedaan pendapat beberapa anggota dewan itu, pimpinan sidang menskorsing rapat paripurna selama 15 menit untuk rapat pimpinan fraksi-fraksi. Di saat skorsing rapat paripurna dicabut, pimpinan sidang Parlinsyah Harahap membacakan hasil rapat pimpinan bahwa rapat paripurna pemilihan Cawagubsu tetap dilanjutkan.

"Ada dua hal yang disepakati bahwa Cawagubsu menyampaikan visi/misi disesuaikan dengan visi/misi Gubsu sebelumnya. Kemudian Pilwagubsu dilanjutkan, karena penundaan Pilwagubsu dari pengacara bukan dari Kemendagri," ujar Parlinsyah. 

Namun anggota F-PDIP Sutrisno Pangaribuan melakukan interupsi menolak  Pilwagubsu dilanjutkan, karena melanggar UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilukada yakni dua calon Wagubsu harus diusulkan gabungan partai politik sebagai partai pengusung pada Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Tahun 2013. "Saya meminta pimpinan dewan untuk melihat dan menjabarkan UU Nomor 10 pasal 176 tentang Pemilukada sebelum melanjutkan Paripurna ini," pintanya.

Namun Parlinsyah Harahap menegaskan, masalah yang dipertanyakan Sutrisno sudah dibahas pimpinan dewan dan pimpinan fraksi dan hasilnya disepakati bahwa rapat Paripurna Pilwagubsu tetap dilanjutkan. "Saya sebagai pimpinan punya hak dan wewenang untuk memutuskan proses ini untuk dilanjutkan," katanya sambil mengetuk palu setelah mendapat persetujuan dari floor.

Melihat kondisi itu, Sutrisno langsung menyatakan Walk Out (WO) dalam pemilihan dan maju ke depan menyalami pimpinan dewan Parlinsyah Harahap, HT Milwan dan Ruben Tarigan, bahkan seketika itu  mengambil palu dan membawa keluar dari ruang paripurna DPRD Sumut, sebagai bentuk protes atas dilanjutkannya pemilihan Wagubsu sekaligus akan mengadukan masalah ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kejadian yang sontak membuat seluruh anggota DPRD Sumut sebanyak 88 orang terkejut, langsung memberi interupsi kepada pimpinan dewan dan tidak menerima sikap Sutrisno Pangaribuan tersebut yang dianggap sudah "mempermalukan" lembaga resmi legislatif.

"Melalui sidang resmi ini, kami minta Badan Kehormatan Dewan (BKD) mengambil tindakan tegas atas perlakuannya yang sudah melanggar etika dan kode etik, karena masalahnya sudah dibahas melalui pimpinan dewan dan pimpinan fraksi-fraksi," ujar anggota dewan Mustafawiyah senada Ramses Simbolon.

Muslim Simbolon dari F-PAN tidak hanya kecewa tapi juga kesal atas tindakan Sutrisno membawa kabur palu paripurna karena dinilai tidak menghormati lembaga resmi DPRD Sumut dengan sikap kekanak-kanakan. "Terjadinya perdebatan politik, suka tidak suka atau melempar kursi silahkan saja, tapi kalau palu politik disitanya, sudah meremehkan lembaga ini yang berkekuatan hukum. Palu sidang marwah saya dan semua anggota dewan," ujarnya.

"Dengan diambilnya palu itu, berarti sudah mempermalukan kita semua. Hari ini wajah kita dilempar kotoran. Saya tidak terima dan minta masalah ini tidak diproses sesederhana mungkin," tegas Muslim yang diperkuat Muhri Fauzi Hafiz dari FP Demokrat yang menyatakan, perbuatan Sutrisno itu sudah sabotase dan palu yang dibawanya harus dikembalikan pada acara paripurna juga. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut H Zahir MAP pada paripurna itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang melarikan palu sidang tersebut dan mempersilahkan lembaga legislatif untuk memprosesnya sesuai aturan hukum. Tapi interupsi saling sahut-sahutan dengan nada protes keras agar Sutrisno ditindak terus menggema, karena telah melanggar kode etik dewan.

Parlinsyah meminta para anggota dewan tenang dan meminta kepada floor untuk tetap melanjutkan sidang. Apalagi anggota dewan Januari Siregar telah mendapatkan ganti  "palu sidang" yang diambilnya dari ruang komisi.

Akhirnya  setelah mendapat persetujuan dari 88 anggota dewan yang hadir, pimpinan sidang melanjutkan Paripurna Pilwagubsu yang dipandu Ketua Panlih (Panitia pemilihan) Wagubsu Sarma Hutajulu SH dibantu anggota panlih lainnya menyebutkan, Pilwagubsu diawali dengan penyampaian visi/misi cawagubsu masing-masing DR Hj Nurhajizah SH MH diusung Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) dan Drs H Muhammad Idris Lutfi MSc diusung PKS (Partai Keadilan Sejahtera) selama 10 menit dan dilanjutkan pemilihan secara langsung, bebas, rahasia.

Dari 100 anggota DPRD Sumut,  yang hadir memilih dan menggunakan hak suaranya hanya 88 orang. Hasilnya Hj Nurhajizah memperoleh 68 suara dan Muhammad Idris Lutfi memperoleh 19 suara sedangkan 1 suara tidak sah karena kedua calon dicoblos, sehingga yang akan menjadi Wagubsu mendampingi Tengku Erry Nuradi adalah Nurhajizah, mengalahkan rivalnya Muhammad Idris Lutfi.

Terkait tindakan Sutrisno melarikan palu sidang dalam rapat paripurna, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih ketika ditemui wartawan pada paripurna tersebut mengakui, tindakan yang dilakukan salah seorang kadernya sebagai dinamika politik tapi sudah melanggar etika persidangan. Namun menyangkut sanksi, pihaknya masih menunggu laporan dari pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut. "Kita lihat nanti, apa latar belakang dia melakukan tindakan seperti itu," kata Japorman. 

Cacat Hukum

Anggota DPRDSU Sutrisno Pangaribuan ST membawa pulang Palu Rapat Paripurna DPRD Sumut terkait pemilihan Calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018, saat Paripurna berlangsung di Kantor DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (24/10) lantaran adanya gugatan dari PKNU di PTUN, sehingga Sutrisno menilai jika rapat dilanjutkan, hasil pemilihan nantinya cacat hukum.

Kepada wartawan Sutrisno mengatakan, seharusnya rapat tersebut dilakukan secara konstitusional. Ia menilai, apa yang sedang dilakukan koleganya adalah melanggar UU.

"Saya meminta agar dilakukan secara konstitusional dan saya bersikap, agar apa yang dilakukan teman-teman saya yang jelas-jelas hari ini melanggar Undang-undang dan harus saya laporkan ke KPK. Di atas semua ini adalah UU bukan Tatib, jadi kenapa harus diteruskan," protes Sutrisno.

Sebab pada pasal 176 ayat satu, dua dan tiga tentang pemilihan wakil Gubernur harus melibatkan semua partai. Bukan hanya yang punya kursi.

Sebelumnya Sutrisno melayangkan interupsi saat paripurna pemilihan wakil Gubernur Sumut saat pembukaan Rapat. Sutrisno mengatakan, pemilihan wakil Gubernur Sumut tidak sesuai konstitusi karena proses hukum masih di Pengadilan Tata Usaha. Karena itu, ia meminta paripurna ditunda.

"Konstitusi kenapa enggak dijalankan? Kenapa paripurna pemilihan wakil Gubernur Sumut dipaksakan, ada apa di DPRD ini?," ujarnya.

Selain itu, ia meminta agar rapat paripurna ditunda menunggu adanya keputusan pengadilan. Namun, anggota dewan lainnya membantah.

Ketika pimpinan DPRD Sumut Parlinsyah Harahap hendak memberikan kesempatan bicara kepada anggota dewan, Sutrisno bangkit dari kursi dan berjalan menuju meja Pimpinan rapat.

Kemudian, Sutrisno menyalami seluruh pimpinan DPRDSU. Namun, seketika di hadapan Parlinsyah Harahap, ia mengambil palu sidang sambil berjalan ke luar paripurna.

"Palu ini saya kantongi, jangan ada diambil. Cari saja palu yang lain. Saya tidak mau kehormatan dewan cacat karena paripurna melanggar konstitusi, tak patuh undang-undang," katanya sembari dikerumuni petugas. (SIB)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments