Presiden RI Joko Widodo bersama Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, dan Komandan Korps Marinir Mayjen TNI Raden Mas Trusono, menyalami prajurit marinir dalam kunjungan presiden ke Bumi Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, 11 November 2016. Dalam kunjungannya tersebut, presiden memastikan sebagai panglima tertinggi, sikap loyal para prajurit TNI dan Polri, setia pada Pancasila, pada UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao) |
BeritaSimalungun.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menggelar jumpa pers untuk mengumumkan maklumat soal rencana unjuk rasa yang ditengarai bisa disusupi upaya makar, Selasa (22/11).
Pernyataan tersebut mendorong sejumlah wartawan untuk bertanya tentang definisi makar.
"Menggulingkan pemerintah yang sah, selama itu tidak ada ya enggak ada masalah," kata Iriawan.
"Jadi ada aturan yang mengatur berkaitan dengan ini. Itu ada
ketentuan, silakan gampang sekali buka di Google, diperdalam saja itu.
Gampang sekali."
Kami melakukannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1
akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak
menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha)
menjatuhkan pemerintah yang sah.
Lebih jauh, makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107
dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana
kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana
terhadap para penggerak makar.
Bunyi pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau
merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil
Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan
Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Sedangkan pengertian kudeta menurut KBBI adalah: perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.
Menurut situs Hukum Online, perbedaan makar dan kudeta
kurang lebih sebagai berikut: secara umum, kudeta lebih merujuk pada
istilah politik sementara makar merujuk pada istilah hukum.
Kenapa Kapolda mengatakan: "selama itu tidak ada ya enggak ada
masalah"? Menurut ketentuan pasal 87 KUHP, tindak pidana makar baru
dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan
pelaksanaan dari si pembuat makar. (Sumber:www.beritasatu.com)
0 Comments