Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao) |
BeritaSimalungun.com, Jakarta - Penyidik
Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya, telah memiliki empat alat bukti, sehingga memutuskan untuk
menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dugaan kasus penghasutan berbau
SARA melalui media elektronik.
"Dari Pasal 148 KUHAP, dari lima kita sudah memenuhi empat alat
bukti. Pertama keterangan saksi, kedua saksi ahli, ketiga surat, dan
keempat petunjuk. Unsur hukumnya sudah terpenuhi," ujar Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi
Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Awi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa rekaman asli berisi
pidato Basuki Tjahja Purnama ketika bertemu warga di Kepulauan Seribu.
"Jadi untuk video asli rekaman ini kita lakukan pemeriksaan digital
forensik, video yang asli rekamannya 1 jam 40 menit. Hasil suntingan di
akun Facebook Buni Yani berdurasi 30 detik. Mulai dari menit 00.24.16
sampai 00.24.46. Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara
Basuki Tjahja Purnama dari video yang diposting. Video asli, hanya
dipotong menjadi 30 detik," katanya.
Ia menegaskan, alasan penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka bukan karena mengunggah video, melainkan tulisan atau caption yang ditambahkan pada rekaman video dan diposting ke Facebook pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Yang menjadi masalah, perbuatan pidananya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebooknya ini," katanya.
Awi menjelaskan, kalimat-kalimat atau caption yang ditulis Buni Yani
pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA? Kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim)..
Dibohongi Surat Almaidah 51"... (dan) "masuk neraka" (juga bapak-ibu)
dibodohi." Ketiga, "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik
dengan video ini."
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang
bersangkutan (Buni Yani) melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang
bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang
bersangkutan yang menuliskan," katanya. (Sumber: http://www.beritasatu.com)
0 Comments