BeritaSimalungun.com, Siantar-Berdasarkan data perolehan
suara yang masuk ke KPU yang mencapai 21,7 Persen, Pasangan Calon (Paslon) Hulman
Sitorus-Hefriansyah Noor unggul di Pilkada Pematangsiantar, Rabu (16/11/2016).
Sementara sumber lain menyebutkan perolehan suara Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah
Noor (Manis) mencapai 11.029 suara atau 55,0%.
Setelah melakukan perhitungan surat suara di seluruh TPS di
Pematangsiantar untuk pemilihan kepada daerah susulan, petugas KPPS telah
menyerahkan data perolehan surat suara ke KPU Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi data ke KPU Siantar masih sebesar
21,79% untuk Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Berikut data
perolehan suara yang diperoleh untuk Kecamatan Siantar Timur, Jumlah
Pemilih Data Sementara masuk : 5220
dengan Pengguna Hak Pilih : 3.678.
Hasil perolehan suara di Siantar Timur seperti Paslon
Sujito – Djumadi 93 suara, Paslon Hulman–Hefriansyah
1.907 suara, Paslon Teddy – Zainal 550 suara,
Paslon Wesly – Sailanto 980 suara.
Pilkada susulan Pematangsiantar Rabu 16 November 2016, dari
Hitung cepat (Quick Coun) yakni Paslon Yakni Sujito-Djumadi (Sujud) memperoleh
1.039 suara atau 5,24 %, Paslon Hulman
Sitorus-Hefriansyah Noor (Manis) dengan perolehan 11,029 suara atau 55,0%,
Paslon Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba (TRS-Zainal) dengan perolehan 3.719 suara
atau 18,615% dan Wesly Silalahi-Sailanto (Westo) dengan perolehan 4.696 suara
atau 23,701 %.
Persentase perolehan suara Sementara ini didapat dari mesin
penghitung cepat versi Tim Pemenangan Hulman Sitorus dan Hefriansyah. Dalam
mesin penghitungan cepat tersebut, Jumlah suara masuk 19.326 atau 10,28 %, dan
jumlah TPS Masuk 101 atau 18,88 % pada pukul 15.30 WIB.
Hulman : Kita Menang
Yel-yel Manis, dari warga Kampung Mual Nauli Kelurahaan
Siopat Suku Kecamatan Siantar Timur, berbuah manis bagi pasangan Hulman-Herfriasah
bakal kembali pimpinan Siantar. Pasalnya hasil hitungan yang dilakukan Tim
Pasangan Manis, Paslon Nomor 2 Manis, unggul 99% dengan jumlah 386 suara dari
jumlah pemilih 421 jumlah surat suara.
Hulman sekira pukul 14.49 WIB, dirumahnya terlihat tertawa
keluar dari gerbang rumahnya. “Sudah saya bilang tadi, kita menang,” tawa
Hulman. Para handetolan dan masyarakat, terlihat bersalaman kepada Hulman
Sitorus. “Satu kampung datang, untuk menyalami. Kalau kami dikampung ini
solid,” kata Hulman.
Sementara Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor juga
unggul di dua TPS di Kelurahan Teladan, Pematangsiantar. Setelah melakukan
perhitungan surat suara di seluruh TPS di Pematangsiantar untuk pemilihan
kepada daerah susulan (11 bulan tertunda), petugas KPPS telah menyerahkan data
perolehan surat suara ke KPU Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi data yang diperoleh, data yang masuk
masih sebesar 33% untuk kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota
Pematangsiantar. Berikut data perolehan suara yang diperoleh untuk 2 TPS di
kelurahan Telada.
Perolehan suara di TPS 1 yakni Paslon Paslon Sujito –
Djumadi 9 suara, Paslon Hulman –
Hefriansyah 89 suara, Paslon Teddy –
Zainal 37 suara, Paslon Wesly – Sailanto 49 suara. Sementara di TPS 3 yakni Paslon
Sujito – Djumadi 6 suara, Paslon Hulman – Hefriansyah 81 suara, Paslon Teddy – Zainal 37 suara, Paslon
Wesly – Sailanto 33 suara.
Menang Telak
Sementara Paslon Hulman Sitorus – Hefriansyah unggul jauh
dengan perolehan 386 suara i TPSnya. Pasangan Patahana yang dikenal dengan slogan
“MANIS ” ini unggul telak di tempat pemilihannya di TPS 12 Jalan Mual Nauli IV
Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur,Pematangsiantar.
Paslon Hulman Sitorus,SE mengantongi 386 suara. Disusul
Wesly Silalahi dengan perolehan 15 suara, Teddy Robinson Siahaan 15 suara dan
Sujito dengan perolehan 3 suara, dan surat batal 3 suara.
Sedangkan di TPS 4 Timbang Galung Pasangan Hulman
Hefriansyah unggul dengan jumlah perolehan
66 suara, disusul pasangan Paslon WesTo yang berhasil meraup sebanyak 34
suara. Diurutan ketiga paslon nomor urut tiga Teddy Robinson Siahaan-Zainal
Purba (TRS-Zainal) yang meraup sebanyak 20 suara. Sedangkan paslon nomor urut
satu, Sujito-Djumadi (Sujud) meraup tiga suara.
Untuk suara tidak sah sebanyak 25 suara dan sebanyak 175
orang lakukan pencoblosan dari total 283 orang yang berhak memilih di TPS 4,
Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Siantar Selatan
Paslon Manis juga unggul di Kelurahan Toba Siantar Selatan.
Untuk perhitungan untuk TPS kelurahan ini, Paslon Sujito-Jumadi memperoleh 6 suara,
Paslon Hulman- Hefriansyah 134 suara, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba 36 suara dan Paslon Wesly – Sailanto dengan
perolehan 29 suara dengan total suara 205.
Pilkada Dibatalkan
Setelah perhitungan surat suara dilakukan dari beberapa TPS
di kota Pematangsiantar, Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wib , pasangan
TRS-Zainal dan pasangan Westo mendatangi Kantor Panwaslih kota Pematangsiantar.
Kedatangan dua pasangan calon walikota Pematangsiantar ini
bertujuan untuk mengadukan tindak kecurangan yang menurut pendapat kedua
pasangan ini diduga ada kecurangan.
Paslon TRS menyampaikam bahwa Selasa
(15/11/2016) telah menangkap salah seorang yang ber KTP Labusel yang membawa
tas berisi C6, dan sebelumnya mereka juga telah menemukan KPPS R Nainggolan dan
petugas PPS Binsar Saragih dari Kelurahan Siopat Suhu.
“Ada puluhann ribu orang datang ke rumah Hulman, tapi
Panwas bilang tidak ada apa-apa. Kami mengadu karena Panwas adalah tempat
pengaduan kami dengan harapan Pilkada berlangsung dengan baik. Kita bukan
memaksakan kehendak kita,” ujar Teddy kepada Panwas.
Teddy Robinson
meminta agar Pilkada Pematangsiantar susulan ini dibatalkan karena tidak
berjalan adil, yakni adanya indikasi money politik.
“Saya minta supaya ini
ditindak lanjuti, pilkada sudah tidak fair dan ini massive harus kita lawan.
Ini akan menjadi problem Nasional, saya minta tolong agar menggambil tindakan.
Saya minta Pilkada dibatalkan,” tegas Teddy Robinson.
Senada dengan Teddy , Wesly Silalahi menyatakan dibeberapa
TPS suaranya dikatakan tidak sah oleh PPS. “Apa yang diceritakan pak Teddy
persis dan sama itu. Di Kecamatan Martoba di beberapa TPS suara saya itu tidak
ada yang sah, dan yang menyatakan suara saya itu tadinya sah datang PPS yang
bernama Muhammad Abdul semua tidak sah, dan ini ditulis oleh seorang Polisi,
apa fungsi KPPS?,” tanya Wesly.
Wesly juga mempertanyakan hak KPPS menyatakan tidak sah
terhadap suaranya. “Apa bisa PPS bisa mengatakan itu tidak sah secara langsung.
“Menurut saya, ini berencana dan sistematik. Tidak mau kita lihat Pematangsiantar
begini dan begini terus. Ke KPU Pusat juga akan kami laporkan. Supaya
dihentikan dan dibatalkan ini. Suara saya tidak sah di Kelurahan Naga Pita dan
Naga Pitu,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan kedua Paslon itu, Komisioner Panwaslih
Siantar, Joseph Sihombing mengatakan bahwa Panwas bekerja sesuai peraturan dan meminta dibuatkan pengaduan untuk
ditindaklanjut.
“Panwas melakukan pekerjaannya dan kewenangan berdasarkan
undang-undang. Kami menerima semua aduan melalui prosedur yang berlaku. Kalau
ada laporan harus ada TKP, dan lainnya,
silahkan daftarkan pengaduan,” ujarnya.
Terbukti Money
Politik
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara (Bawaslu Sumut), Safrida Rasahan, Rabu (16/11/2016), mengatakan,
Bawaslu bisa membatalkan Pilkada Pematangsiantar yang telah digelar, bila
terbukti, terjadi money politik.
Hanya saja, Safrida
mengingatkan, monye politik yang dibuktikan itu, terjadi secara masif,
sistematis dan terstruktur. Lalu, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar mengajukan keberatan atau sengketa ajudikasi ke Bawaslu Sumut.
“Sehingga nantinya, Bawaslu Sumut memproses sengketa
ajudikasi itu, yang disusul kemudian menetapkan keputusan. Yang isinya, bisa
menolak, dan bisa pula menerima permohonan dari calon yang mengajukan sengketa
ajudikasi,” katanya.
Jika ada pihak (pasangan calon) yang tidak menerima putusan
Bawaslu Sumut, maka pihak tersebut bisa mengajukan banding ke Bawaslu Republik
Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta. “Kalau banding ke Bawaslu RI,” ucap Safrida
Rasahan.
Dijelaskan Safrida, money politik terjadi secara masif,
bila hal itu terjadi lebih dari setengah kecamatan. Dimana, Bawaslu nantinya
melihat sebaran jumlah pemilihnya di TPS yang terjadi money politik di satu
kecamatan.
Ia menganalogikan, di salah satu TPS memiliki DPT (Daftar
Pemilih Tetap) sebanyak 100 pemilih. Lalu, di TPS itu terbukti terjadi money
politik, yang besarannya, harus lebih dari 50 pemilih yang menerima money
politik. “Misal, disalah satu TPS, DPT-nya 100, yang (terima) money politik 50
orang lebih,” ujarnya.
Sementara, yang dimaksud terstruktur dikatakan Safrida
adalah, praktik dilakukan dengan
melibatkan aparatur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan. Sedangkan
sistematis, dilakukan dari tingkatan hulu (paling atas) hingga ketingkatan
hilir (paling bawah). (Berbagai Sumber/ Lee)
0 Comments