Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor Unggul di Pilkada Pematangsiantar


BeritaSimalungun.com, Siantar-Berdasarkan data perolehan suara yang masuk ke KPU yang mencapai 21,7 Persen, Pasangan Calon (Paslon) Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor unggul di Pilkada Pematangsiantar, Rabu (16/11/2016). Sementara sumber lain menyebutkan perolehan suara Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor (Manis) mencapai 11.029 suara atau 55,0%.

Setelah melakukan perhitungan surat suara di seluruh TPS di Pematangsiantar untuk pemilihan kepada daerah susulan, petugas KPPS telah menyerahkan data perolehan surat suara ke KPU Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi data ke KPU Siantar masih sebesar 21,79% untuk Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Berikut data perolehan suara yang diperoleh untuk Kecamatan Siantar Timur, Jumlah Pemilih  Data Sementara masuk : 5220 dengan Pengguna Hak Pilih : 3.678.

Hasil perolehan suara di Siantar Timur seperti Paslon Sujito – Djumadi 93  suara, Paslon Hulman–Hefriansyah  1.907 suara, Paslon Teddy – Zainal 550 suara, Paslon Wesly – Sailanto 980 suara.

Pilkada susulan Pematangsiantar Rabu 16 November 2016, dari Hitung cepat (Quick Coun) yakni Paslon Yakni Sujito-Djumadi (Sujud) memperoleh 1.039 suara atau  5,24 %, Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor (Manis) dengan perolehan 11,029 suara atau 55,0%, Paslon Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba (TRS-Zainal) dengan perolehan 3.719 suara atau 18,615% dan Wesly Silalahi-Sailanto (Westo) dengan perolehan 4.696 suara atau 23,701 %.

Persentase perolehan suara Sementara ini didapat dari mesin penghitung cepat versi Tim Pemenangan Hulman Sitorus dan Hefriansyah. Dalam mesin penghitungan cepat tersebut, Jumlah suara masuk 19.326 atau 10,28 %, dan jumlah TPS Masuk 101 atau 18,88 % pada pukul 15.30 WIB.

Hulman : Kita Menang

Yel-yel Manis, dari warga Kampung Mual Nauli Kelurahaan Siopat Suku Kecamatan Siantar Timur, berbuah manis bagi pasangan Hulman-Herfriasah bakal kembali pimpinan Siantar. Pasalnya hasil hitungan yang dilakukan Tim Pasangan Manis, Paslon Nomor 2 Manis, unggul 99% dengan jumlah 386 suara dari jumlah pemilih 421 jumlah surat suara.

Hulman sekira pukul 14.49 WIB, dirumahnya terlihat tertawa keluar dari gerbang rumahnya. “Sudah saya bilang tadi, kita menang,” tawa Hulman. Para handetolan dan masyarakat, terlihat bersalaman kepada Hulman Sitorus. “Satu kampung datang, untuk menyalami. Kalau kami dikampung ini solid,” kata Hulman.

Sementara Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor juga unggul di dua TPS di Kelurahan Teladan, Pematangsiantar. Setelah melakukan perhitungan surat suara di seluruh TPS di Pematangsiantar untuk pemilihan kepada daerah susulan (11 bulan tertunda), petugas KPPS telah menyerahkan data perolehan surat suara ke KPU Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi data yang diperoleh, data yang masuk masih sebesar 33% untuk kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Berikut data perolehan suara yang diperoleh untuk 2 TPS di kelurahan Telada.

Perolehan suara di TPS 1 yakni Paslon Paslon Sujito – Djumadi 9  suara, Paslon Hulman – Hefriansyah  89 suara, Paslon Teddy – Zainal 37 suara, Paslon Wesly – Sailanto 49 suara. Sementara di TPS 3 yakni Paslon Sujito – Djumadi 6 suara, Paslon Hulman – Hefriansyah  81 suara, Paslon Teddy – Zainal 37 suara, Paslon Wesly – Sailanto 33 suara.

Menang Telak

Sementara Paslon Hulman Sitorus – Hefriansyah unggul jauh dengan perolehan 386 suara i TPSnya. Pasangan Patahana yang dikenal dengan slogan “MANIS ” ini unggul telak di tempat pemilihannya di TPS 12 Jalan Mual Nauli IV Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur,Pematangsiantar.

Paslon Hulman Sitorus,SE mengantongi 386 suara. Disusul Wesly Silalahi dengan perolehan 15 suara, Teddy Robinson Siahaan 15 suara dan Sujito dengan perolehan 3 suara, dan surat batal 3 suara.

Sedangkan di TPS 4 Timbang Galung Pasangan Hulman Hefriansyah unggul dengan jumlah perolehan  66 suara, disusul pasangan Paslon WesTo yang berhasil meraup sebanyak 34 suara. Diurutan ketiga paslon nomor urut tiga Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba (TRS-Zainal) yang meraup sebanyak 20 suara. Sedangkan paslon nomor urut satu, Sujito-Djumadi (Sujud) meraup tiga suara.

Untuk suara tidak sah sebanyak 25 suara dan sebanyak 175 orang lakukan pencoblosan dari total 283 orang yang berhak memilih di TPS 4, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Siantar Selatan

Paslon Manis juga unggul di Kelurahan Toba Siantar Selatan. Untuk perhitungan untuk TPS kelurahan ini, Paslon Sujito-Jumadi memperoleh 6 suara, Paslon Hulman- Hefriansyah 134 suara, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba  36 suara dan Paslon Wesly – Sailanto dengan perolehan 29 suara dengan total suara 205.

Pilkada Dibatalkan

Setelah perhitungan surat suara dilakukan dari beberapa TPS di kota Pematangsiantar, Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wib , pasangan TRS-Zainal dan pasangan Westo mendatangi Kantor Panwaslih kota Pematangsiantar.

Kedatangan dua pasangan calon walikota Pematangsiantar ini bertujuan untuk mengadukan tindak kecurangan yang menurut pendapat kedua pasangan ini diduga ada kecurangan. 

Paslon TRS menyampaikam bahwa Selasa (15/11/2016) telah menangkap salah seorang yang ber KTP Labusel yang membawa tas berisi C6, dan sebelumnya mereka juga telah menemukan KPPS R Nainggolan dan petugas PPS Binsar Saragih dari Kelurahan Siopat Suhu.

“Ada puluhann ribu orang datang ke rumah Hulman, tapi Panwas bilang tidak ada apa-apa. Kami mengadu karena Panwas adalah tempat pengaduan kami dengan harapan Pilkada berlangsung dengan baik. Kita bukan memaksakan kehendak kita,” ujar Teddy kepada Panwas.

Teddy Robinson  meminta agar Pilkada Pematangsiantar susulan ini dibatalkan karena tidak berjalan adil, yakni adanya indikasi money politik. 

“Saya minta supaya ini ditindak lanjuti, pilkada sudah tidak fair dan ini massive harus kita lawan. Ini akan menjadi problem Nasional, saya minta tolong agar menggambil tindakan. Saya minta Pilkada dibatalkan,” tegas Teddy Robinson.

Senada dengan Teddy , Wesly Silalahi menyatakan dibeberapa TPS suaranya dikatakan tidak sah oleh PPS. “Apa yang diceritakan pak Teddy persis dan sama itu. Di Kecamatan Martoba di beberapa TPS suara saya itu tidak ada yang sah, dan yang menyatakan suara saya itu tadinya sah datang PPS yang bernama Muhammad Abdul semua tidak sah, dan ini ditulis oleh seorang Polisi, apa fungsi KPPS?,” tanya Wesly.

Wesly juga mempertanyakan hak KPPS menyatakan tidak sah terhadap suaranya. “Apa bisa PPS bisa mengatakan itu tidak sah secara langsung. “Menurut saya, ini berencana dan sistematik. Tidak mau kita lihat Pematangsiantar begini dan begini terus. Ke KPU Pusat juga akan kami laporkan. Supaya dihentikan dan dibatalkan ini. Suara saya tidak sah di Kelurahan Naga Pita dan Naga Pitu,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan kedua Paslon itu, Komisioner Panwaslih Siantar, Joseph Sihombing mengatakan bahwa Panwas bekerja sesuai peraturan  dan meminta dibuatkan pengaduan untuk ditindaklanjut.

“Panwas melakukan pekerjaannya dan kewenangan berdasarkan undang-undang. Kami menerima semua aduan melalui prosedur yang berlaku. Kalau ada laporan harus ada TKP, dan lainnya,  silahkan daftarkan pengaduan,” ujarnya.

Terbukti Money Politik

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut), Safrida Rasahan, Rabu (16/11/2016), mengatakan, Bawaslu bisa membatalkan Pilkada Pematangsiantar yang telah digelar, bila terbukti, terjadi money politik.

 Hanya saja, Safrida mengingatkan, monye politik yang dibuktikan itu, terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur. Lalu, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar mengajukan keberatan atau sengketa ajudikasi ke Bawaslu Sumut.

“Sehingga nantinya, Bawaslu Sumut memproses sengketa ajudikasi itu, yang disusul kemudian menetapkan keputusan. Yang isinya, bisa menolak, dan bisa pula menerima permohonan dari calon yang mengajukan sengketa ajudikasi,” katanya.

Jika ada pihak (pasangan calon) yang tidak menerima putusan Bawaslu Sumut, maka pihak tersebut bisa mengajukan banding ke Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta. “Kalau banding ke Bawaslu RI,” ucap Safrida Rasahan.

Dijelaskan Safrida, money politik terjadi secara masif, bila hal itu terjadi lebih dari setengah kecamatan. Dimana, Bawaslu nantinya melihat sebaran jumlah pemilihnya di TPS yang terjadi money politik di satu kecamatan.

Ia menganalogikan, di salah satu TPS memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 100 pemilih. Lalu, di TPS itu terbukti terjadi money politik, yang besarannya, harus lebih dari 50 pemilih yang menerima money politik. “Misal, disalah satu TPS, DPT-nya 100, yang (terima) money politik 50 orang lebih,” ujarnya.


Sementara, yang dimaksud terstruktur dikatakan Safrida adalah,  praktik dilakukan dengan melibatkan aparatur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan. Sedangkan sistematis, dilakukan dari tingkatan hulu (paling atas) hingga ketingkatan hilir (paling bawah). (Berbagai Sumber/ Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments