Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jokowi Instruksikan Pembentukan Tim untuk Atasi Intoleransi

Ilustrasi-Presiden Joko Widodo.

Wali Kota Bandung: Ormas PAS Wajib Minta Maaf

BeritaSimalungun.com, Jakarta-Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembentukan tim untuk menghadapi kelompok dan gerakan intoleran.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat mengundang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan sejumlah pegiat HAM di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

"Akan dibentuk tim khusus semacam task force untuk menghandle penyebaran ideologi kekerasan, radikal, fundamentalis, dan virus-virus kekerasan. Akan ada upaya sistematis untuk membendung itu," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat usai pertemuan dengan Jokowi.

Menurut Imdadun, meningkatnya kelompok dan gerakan intoleran akhir-akhir ini sempat didiskusikan serius dengan Presiden.

Intoleransi itu, kata dia, kini sudah menjalar menjadi sebab munculnya kekerasan-kekerasan yang melanggar hak kebebasan orang untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, berkesenian, berkebudayaan dan juga kebebasan akademis.

"Kelompok-kelompok intoleran saat ini sudah berani memasuki kampus. Ini memprihatinkan kita semua. Juga intoleransi ini menyebabkan secara umum, kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengalami penurunan drastis," tambahnya.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, anggota tim akan ditentukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Selain dari internal pemerintah dan Komnas HAM, akan diambil juga dari kelompok sipil. Tim tak hanya berupaya menangkal gerakan intoleran, tapi juga sekaligus memperkuat nilai nasionalisme dan kebangsaan di masyarakat.

"Bagaimana ideologi negara, Pancasila, jadi bersamaan dengan itu," tambah Yasonna.

Awal pekan ini terjadi pembubaran kegiatan ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, oleh sejumlah massa yang mengaku sebagai ormas keagamaan. 

Sejumlah kalangan menilai pembubaran tersebut sebagai tindakan intoleransi. 

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq misalnya, yang menyesalkan pembubaran tersebut.

Ia menilai tidak seharusnya kegiatan ibadah dihalang-halangi.

Maman juga menyesalkan sikap aparat kepolisian yang justru terkesan membiarkan pembubaran ibadah tersebut.

Harusnya, lanjut dia, kepolisian bisa menjaga agar setiap masyarakat bisa bebas melakukan ibadah keagamaannya.

"Aparat harus lebih tegas kepada kelompok-kelompok intoleran ini, agar tidak terjadi lagi seperti ini," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini. 

Minta Maaf

Sementara di tempat terpisah, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Jumat (9/12/2016), membeberkan sembilan poin hasil rapat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementerian Agama Kota Bandung, Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Kamis (8/12) dan dengan Komnas HAM pada Jumat (9/12). Rapat tersebut digelar untuk merespons masalah pembubaran KKR di Sabuga, Bandung, Selasa (6/12), oleh Pembela Ahlus Sunnah (PAS).  

Dalam sembilan poin hasil rapat yang dipublikasikan Ridwan Kamil melalui akun Facebook, di antaranya disebutkan bahwa Pemkot Kota Bandung meminta PAS meminta maaf kepada panitia bila tidak ingin kegiatannya dilarang di Kota Bandung. 

Selain itu, Komnas HAM meminta polisi menindaklanjuti dugaaan pelanggaran hukum yang dilakukan PAS dalam kasus tersebut.

Berikut sembilan poin hasil rapat Pemkot Bandung dengan sejumlah pihak:

1.    Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada Kepolisian.

2.    Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan izin pendirian bangunan ibadah permanen/sementara.

3.    Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP Pasal 175 dan Pasal 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

4.    Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi, yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara, bukan kelompok masyarakat sipil.

5.    Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.

6.    Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, pihak ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai ormas di wilayah hukum negara Indonesia.

7.     Apabila ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

8.    Sesuai rekomendasi Komnas HAM, (penanganan) aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak Kepolisian.

9.     Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung. (*)

Sumber: Kompas.com dan Suarapembaruan.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments