Polisi berjaga di depan toko reparasi "airsoft
gun" setelah pemiliknya di ditembak di Medan, Sumatera Utara, Rabu 18
Januari 2016. (Antara)
BeritaSimalungun.com, Medan- Pengusaha tambang di Jambi Siwaji
Raja, 48, dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana dengan tuduhan
menggunakan pembunuh bayaran untuk menghabisi Indra Gunawan alias Kuna (45).
Siwaji, yang juga Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia
(PHDI) Sumatera Utara, dituduh membunuh Kuna di Jl Ahmad Yani, Kelurahan
Kesawan Medan. Dia telah ditangkap polisi di Jambi.
"Pasal tentang pembunuhan berencana itu dengan ancaman
hukuman terberat adalah hukuman mati. Di bawah ancaman itu, ada hukuman seumur
hidup maupun 20 tahun penjara. Apalagi, Siwaji Raja merupakan dalang yang
meminta pembunuh bayaran agar menghabisi Kuna," ujar seorang perwira
polisi kepada SP di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut),
Senin (23/1/2017).
Siwaji merupakan pengusaha yang pernah melaporkan Kuna
sesuai dengan laporan Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari
2015. Kuna dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Parisada
Sumut Narensami dan Parisada Medan S Siwaji Raja. Kuna dilaporkan berdasarkan
status Facebook Gadah Sutam yang tertulis Narensami (Ketua Parisada Sumut)
adalah pencuri.
Akun Gadah Sutam itu dikelola oleh Kuna. Kuna sempat
disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal
310 KUHP. Kasus ini pun gugur demi hukum setelah korban meninggal dunia. Selain
menuduh pelapor sebagai pencuri, Kuna juga menuding orang yang dituduhnya
tersebut membuka kafe untuk orang India supaya bisa mabuk - mabukan.
Tudingan Kuna diduga membuat Siwaji sakit hati dan menaruh
dendam, yang kemudian merancang pembunuhan. Aksi pertama dilakukan 5 April 2014
dilakukan di depan toko milik Kuna, Air Gun Kuna, di Jl Ahmad Yani Medan. Aksi
itu gagal karena salah sasaran. Yang menjadi korban saat penyerangan itu adalah
Wiria karyawan toko Kuna.
Saat itu, eksekutor yang ingin membunuh Kuna adalah Wahyudi
alias Culun dan M Muslim. Wiria mengalami gegar otak karena kepalanya dihantam
menggunakan kayu broti. Tiga tahun kemudian, Muslim dan Wahyudi kembali
ditugaskan Rawidra alias Rawi untuk membunuh Kuna. Mereka menolak melakukannya.
Rawi merupakan penyusun skenario pembunuhan Kuna, termasuk
upaya pembunuhan pertama di tahun 2014 lalu. Rawi (sekarang telah tewas)
merupakan orang kepercayaan Siwaji Raja. Dia juga dipercayakan menjadi pengurus
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, sebuah jabatan yang pernah
diduduki oleh Siwaji Raja.
Setelah itu, rencana pembunuhan itu dipercayakan kepada
Putra (tewas). Mereka mau melakukannya karena ditawari uang Rp 2,5 miliar. Uang
muka pun diberikan melalui Rawi sebesar Rp 50 juta. Putra ditugaskan untuk
menembak mati Kuna. Senjata api jenis revolver pun diberikan. Satu orang lagi
bernama Jo Hendal alias Zen dilibatkan untuk menguntit Kuna. Dia merangkap
sebagai joki.
Eksekusi pun dilakukan pada 18 Januari 2017. Putra menembak
dada Kuna yang menembus jantung. Setelah itu, eksekutor itu melarikan diri.
Senjata diserahkan kepada Chandra alias Ayen. Orang ini kemudian menyerahkan
kepada Jhon Marwan Lubis alias Ucok. Senjata itu kemudian disembunyikan di
dalam kandang ayam, persisnya di belakang rumahnya.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, ada
delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Dua di
antara pelaku tewas ditembak, tiga ditembak di bagian kaki dan tiga orang lagi
ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Pelaku pembunuhan Kuna yang tewas ditembak adalah Rawi (40)
dan Putra (31). Sementara itu, yang mengalami luka tembak (hidup) adalah Jo
Hendal alias Zen (41), M Muslim (30) dan Wahyudi alias Culun (32). Sedangkan
Chandra alias Ayen (38) dan Jon Marwan Lubis alias Ucok (62), ditangkap tanpa
perlawanan.
Identitas pelaku terungkap berdasarkan rekaman closed-circuit
television (CCTV) di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pengembangan
penyelidikan dengan menangkap Jo Hendal saat berada di rumahnya di Karang Sari,
Polonia, Medan.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Rawi di Hotel
Cherry. Kemudian, petugas meringkus Ayen dan John Marwan. Dari keduanya disita
tiga pucuk senjata api. Selanjutnya, petugas mengembangkan penangkapan itu
dengan menangkap Putra (tewas), Muslim dan Wahyudi.
"Rawi berperan mengatur skenario dan mencari orang,
Putra sebagai eksekutor, Jo Hendal sebagai joki, Ayen dan John Marwan bertugas
sebagai penyimpan senjata. Kami juga menemukan bukti transferan uang,
handphone, senjata api, samurai maupun pisau," sebutnya.
Saat rencana pembunuhan 5 April 2014 lalu, Muslim bertugas
sebagai eksekutor. Wahyudi berperan sebagai joki. Saat itu, Kuna bersama dengan
istrinya, Kawida dan karyawan toko, Wiria. Orang yang memberikan perintah untuk
melakukan pembunuhan itu adalah Rawi.
"Jadi, untuk orderan pembunuhan Kuna sudah dua kali.
Yang pertama gagal dan kedua kali korban akhirnya tewas. Kita masih
mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kasus pembunuhan lainnya,"
sebutnya. (*)
Sumber: Suarapembaruan.com
0 Comments