Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pelaku Perampokan Pulomas Iyus Pane Ditangkap di Medan


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menunjukkan foto tersangka DPO Marihot Sitorus atau Ius Pane alias Pius yang masih belum tertangkap setelah melakukan pembunuhan di Pulomas, Jumat, 30 Desember 2016. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

BeritaSimalungun.com-Medan-Kepolisian akhirnya berhasil menangkap Ridwan Sitorus alias Pius Pane alias Iyus, pelaku perampokan di Pulomas, Jakarta Timur. Iyus ditangkap di pool bus "Antar Lintas Sumatera (ALS)" Jalan Sisimangaraja Medan, Sumetara Utara, Minggu (1/12/2017).

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 07.45 WIB di Medan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (1/1).
Dia mengatakan, dalam penangkapan tidak ada perlawanan. Sebelum tertangkap di Medan, Iyus sempat berpindah-pindah lokasi mulai Jakarta, Bekasi, Depok hingga Medan.

Rencananya, Iyus akan diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat hari ini untuk diminta keterangan di Polda Metro Jaya. Iyus yang sebelumnya ditetapkan buron ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok.

Dari rekaman CCTV, Iyus adalah penyeret Diona, salah satu dari enam korban tewas dari kamarnya di lantai dua. Selain menyeret Diona dari kamarnya, Iyus juga membawa kabur dua tas milik korban berwarna biru dan oranye.

Diketahui, kepolisian menangkap Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga di tempat berbeda. Erwin ditangkap lebih dulu bersama tersangka Ramlan Butarbutar di Kota Bekasi. Dalam penangkapan itu, Ramlan, yang merupakan kapten komplotannya. Adapun perampok yang terjadi di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, tersebut menewaskan enam orang.

“Pelepasan” Otak Kasus Pulomas 

Aksi brilian polisi mengungkap dan menangkap perampok spesialis perumahan elit, Ramlan Butarbutar alias Porkas, alias Kapten, pada Rabu (28/12/2016) lalu malah mengungkap cerita sumbang.

Ini setelah terungkap fakta bila Ramlan, yang menjadi otak penyekapan maut di Pulomas, yang membuat enam orang kehilangan nyawa itu, bisa saja tak melakukan aksinya andai polisi tak pernah "melepaskannya" dari tahanan.

Ramlan yang merupakan Si Raja Tega itu ternyata berstatus dibantarkan dan lalu ditangguhkan alias dikeluarkan dari tahanan oleh polisi dengan alasan sakit sejak November 2015 lalu. Namun, begitu dilepas, Ramlan pun hilang tak pernah wajib lapor, hingga akhirnya muncul menjadi aktor utama di Pulo Mas itu hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi hanya satu hari paska peristiwa maut di Pulomas.

Lalu apakah selama setahun terakhir polisi benar-benar mengejar Ramlan?

“Memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakanlah dia dibantar kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (30/12).

Dimana, masih kata Martinus, seharusnya itu menjadi tugas dan tanggung jawab petugas saat itu dalam menuntaskan pengejaran Ramlan yang hilang. Pasalnya pelaku kejahatan, dalam status apapun, dia harus selesai dengan proses penegakan hukum. Ramlan seharusnya dicari, ditangkap, dan dikirim ke jaksa untuk dilakukan penuntutan dan pemidanaan.

”Soal dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain. Secara internal akan kita lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi (anggota Polsek Cimanggis) yang membuat (surat) dibantarkan dan DPO itu benar. Tapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi” urainya.

Saat disinggung, pertanggungjawaban itu apakah cukup di level penyidik, Kapolsek Cimanggis, atau bahkan Kapolres Depok, Martinus menjawab penyidik itu independen.

”Penyidik itu ada yang namanya penyidik pembantu. Penyidik pembantu itu bintara, penyidik itu perwira. Jadi dalam hal ini tanggung jawab itu (bisa) ada di direktorat, (bisa) ada di satuan, (bisa) ada di unit di Polsek,” sambungnya.

Seperti diberitakan penangkapan Ramlan setahun lalu itu bermula dari LP/91/1735/k/VIII/ 2015 tertanggal 12 Agustus 2015. Pelapornya Lili Natalia, warga Griya Telaga Permai, Cilangkap yang menjadi korban kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban dirumahnya itu.

Polisi kemudian menemukan pelakunya adalah Ramlan, Jhony Sitorus, dan Posman Sihombing. Ramlan pun ditangkap pada 15 Agustus 2015 berdasarkan SpKap/336/VIII/2015/Reskrim tanggal 15 Agustus 2015. Dia lalu ditahan berdasar Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim Tanggal 16 Agustus 2015.

Namun kemudian dikeluarkan Sprint Pembantaran. SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015. Dia dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal.

Menurut dokter, Ramlan tidak dapat dirawat di RS Polri Kramat Jati dan harus dirujuk ke RSCM. Dia juga dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramat Jati. Tak hanya dibantarkan, kemudian penahanan Ramlan ditangguhkan dengan SPPP/75/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015.

Untuk itu dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015. Ramlan seharusnya wajib lapor ke kantor polisi. Faktanya Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut. Lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015.

Sedangkan untuk Joni Sitorus dan Posman Sihombing terus diproses dengan Berkas Perkara tanggal 16 November 2015 dengan nomor B/29/47/0.2.34/Epp.1/11/2015. Untuk tahap kedua dilakukan pada tanggal 22 November 2015 dengan nomor B/2098/XI/2015/Reskrim.

Ramlan akhirnya muncul sebagai otak perampokan yang menjadi penyekapan maut di kediaman Dodi Triono di Pulomas yang akhirnya menyebabkan enam orang tewas setelah disekap di dalam kamar mandi yang tidak memiliki ventilasi. (BS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments