BeritaSimalungun.com-Medan-Kepolisian akhirnya berhasil menangkap Ridwan Sitorus alias Pius Pane alias Iyus, pelaku perampokan di Pulomas, Jakarta Timur. Iyus ditangkap di pool bus "Antar Lintas Sumatera (ALS)" Jalan Sisimangaraja Medan, Sumetara Utara, Minggu (1/12/2017).
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 07.45 WIB di Medan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (1/1).
Dia mengatakan, dalam penangkapan tidak ada perlawanan. Sebelum
tertangkap di Medan, Iyus sempat berpindah-pindah lokasi mulai Jakarta,
Bekasi, Depok hingga Medan.
Rencananya, Iyus akan diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat hari ini untuk diminta keterangan di Polda Metro Jaya. Iyus yang sebelumnya ditetapkan buron ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok.
Dari rekaman CCTV, Iyus adalah penyeret Diona, salah satu dari enam
korban tewas dari kamarnya di lantai dua. Selain menyeret Diona dari
kamarnya, Iyus juga membawa kabur dua tas milik korban berwarna biru dan
oranye.
Diketahui, kepolisian menangkap Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga di
tempat berbeda. Erwin ditangkap lebih dulu bersama tersangka Ramlan
Butarbutar di Kota Bekasi. Dalam penangkapan itu, Ramlan, yang merupakan
kapten komplotannya. Adapun perampok yang terjadi di Jalan Pulomas
Utara Nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, tersebut
menewaskan enam orang.
“Pelepasan” Otak Kasus Pulomas
Aksi brilian polisi mengungkap dan
menangkap perampok spesialis perumahan elit, Ramlan Butarbutar alias
Porkas, alias Kapten, pada Rabu (28/12/2016) lalu malah mengungkap cerita
sumbang.
Ini setelah terungkap fakta bila Ramlan, yang menjadi otak penyekapan
maut di Pulomas, yang membuat enam orang kehilangan nyawa itu, bisa
saja tak melakukan aksinya andai polisi tak pernah "melepaskannya" dari
tahanan.
Ramlan yang merupakan Si Raja Tega itu ternyata berstatus dibantarkan
dan lalu ditangguhkan alias dikeluarkan dari tahanan oleh polisi dengan
alasan sakit sejak November 2015 lalu. Namun, begitu dilepas, Ramlan
pun hilang tak pernah wajib lapor, hingga akhirnya muncul menjadi aktor
utama di Pulo Mas itu hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi hanya satu
hari paska peristiwa maut di Pulomas.
Lalu apakah selama setahun terakhir polisi benar-benar mengejar Ramlan?
“Memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakanlah dia
dibantar kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak
dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal,”
kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat
(30/12).
Dimana, masih kata Martinus, seharusnya itu menjadi tugas dan
tanggung jawab petugas saat itu dalam menuntaskan pengejaran Ramlan yang
hilang. Pasalnya pelaku kejahatan, dalam status apapun, dia harus
selesai dengan proses penegakan hukum. Ramlan seharusnya dicari,
ditangkap, dan dikirim ke jaksa untuk dilakukan penuntutan dan
pemidanaan.
”Soal dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain. Secara
internal akan kita lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti
dalam proses administrasi (anggota Polsek Cimanggis) yang membuat
(surat) dibantarkan dan DPO itu benar. Tapi kenapa tidak dicari? Itu
persoalan beda lagi” urainya.
Saat disinggung, pertanggungjawaban itu apakah cukup di level
penyidik, Kapolsek Cimanggis, atau bahkan Kapolres Depok, Martinus
menjawab penyidik itu independen.
”Penyidik itu ada yang namanya penyidik pembantu. Penyidik pembantu
itu bintara, penyidik itu perwira. Jadi dalam hal ini tanggung jawab itu
(bisa) ada di direktorat, (bisa) ada di satuan, (bisa) ada di unit di
Polsek,” sambungnya.
Seperti diberitakan penangkapan Ramlan setahun lalu itu bermula dari
LP/91/1735/k/VIII/ 2015 tertanggal 12 Agustus 2015. Pelapornya Lili
Natalia, warga Griya Telaga Permai, Cilangkap yang menjadi korban
kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban dirumahnya itu.
Polisi kemudian menemukan pelakunya adalah Ramlan, Jhony Sitorus, dan
Posman Sihombing. Ramlan pun ditangkap pada 15 Agustus 2015 berdasarkan
SpKap/336/VIII/2015/Reskrim tanggal 15 Agustus 2015. Dia lalu ditahan
berdasar Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim Tanggal 16 Agustus 2015.
Namun kemudian dikeluarkan Sprint Pembantaran.
SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tanggal 2 September 2015. Dia dibantarkan dari
tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter,
Ramlan mengalami gagal ginjal.
Menurut dokter, Ramlan tidak dapat dirawat di RS Polri Kramat Jati
dan harus dirujuk ke RSCM. Dia juga dapat berobat jalan sesuai laporan
hasil kesehatan RS Kramat Jati. Tak hanya dibantarkan, kemudian
penahanan Ramlan ditangguhkan dengan SPPP/75/X/2015/Reskrim tanggal 17
Oktober 2015.
Untuk itu dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor
SWLD/112/X/2015/Reskrim tanggal 17 Oktober 2015. Ramlan seharusnya wajib
lapor ke kantor polisi. Faktanya Ramlan tidak melakukan wajib lapor
selama 2 kali berturut-turut. Lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober
2015.
Sedangkan untuk Joni Sitorus dan Posman Sihombing terus diproses
dengan Berkas Perkara tanggal 16 November 2015 dengan nomor
B/29/47/0.2.34/Epp.1/11/2015. Untuk tahap kedua dilakukan pada tanggal
22 November 2015 dengan nomor B/2098/XI/2015/Reskrim.
Ramlan akhirnya muncul sebagai otak perampokan yang menjadi
penyekapan maut di kediaman Dodi Triono di Pulomas yang akhirnya
menyebabkan enam orang tewas setelah disekap di dalam kamar mandi yang
tidak memiliki ventilasi. (BS)
0 Comments