![]() |
Ekspose Polres Simalungun soal pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. |
BeritaSimalungun.com, Raya-Kasus narkotika dan obat
terlarang (Narkoba) menjadi kasus paling tinggi di Pengadilan Negeri (PN)
Simalungun selama tahun 2016. Jumlah kasus narkoba mencapai 187 berkas.
Kasus lain disusul pencurian 105 berkas, perjudian 88
berkas, penganiayaan 37 berkas. Sementara untuk perkara laka lantas ada 21
berkas, penggelapan 21 berkas, perlindungan terhadap anak 19 berkas.
Perkara KDRT 11 berkas. Lalu menghilangkan nyawa orang 10
berkas, penipuan 13 berkas, peradilan anak 12 berkas. Kemudian perkara
percabulan 9 berkas, perdagangan anak 2 berkas, pemalsuan uang 2 berkas,
pemalsuan surat 3 berkas, kejahatan terhadap asal usul perkawinan 2 berkas,
kejahatan terhadap keamanan umum dan barang 4 berkas, dan perkara membawa senjata
tajam 3 berkas.
Demikian data yang disampaikan Panmud Hukum PN Simalungun,
Paringatan Saragih SH kepada wartawan belum lama ini. Disebutkan, jumlah
perkara yang masuk sejak 02 Januari 2016
hingga Desember 2016, tercatat 16.070 berkas. Perinciannnya adalah perkara
pidana biasa 608 berkas, perdata 48
berkas dan pidana cepat (tipiring) 129 berkas.
Sementara perkara perdata yang masuk ke PN Simalungun
selama 2016 mencapai 48 berkas. Kasus mendominasi adalah perkara tanah dan
disusul perkara perceraian.
Sedangkan permohonan Prapid (Praperadilan) mencapai 9 berkas.
Untuk perkara tilang mencapai 15.306
berkas. Jumlah total denda sebesar Rp 210.000 dan perkara tilang 15.306 berkas
dengan jumlah denda Rp454.873.000.
(BS-1)
0 Comments