Syamp Siadari |
BeritaSimalungun.com,
Pematangsiantar-Dengan adanya wacana bantuan dari APBN Tahun 2017 sebesar
Rp 15M proyek jalan lingkar atau Siantar Outer Ring Road (SORR) yang sudah
terkatung katung selama 10tahun kemungkinan besar bisa dilanjutkan tetapi
tergantung kesiapan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mengajukan anggaran
pelepasan lahan untuk dibahas bersama dengan DPRD Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum LSM FORUM 13, Syamp Siadari berharap supaya
Pemko Pematangsiantar bersama sama dengan DPRD Siantar bersedia menganggarkan
APBD tahun ini untuk dana pelepasan lahan masyarakat, karena untuk penataan
arus lalu lintas dengan efektif dan salah satu upaya pencegahan kemacetan yang
semakin terasa pada jalur inti kota sudah seharusnya proyek ring road ini masuk
dalam program utama Pemko.
Kilas balik sejarah gagalnya proyek SORR diakibatkan tidak
realisasinya pelepasan lahan masyarakat atau ada dugaan telah adanya mark up
maupun Mark down akan satuan harga pelepasan sehingga dahulu sempat riak riak
masyarakat menolak pelepasan karena tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan
Pemko Siantar, jelas Syamp.
Tambah Syamp, melihat semakin bertambahnya kwantitas
kendaraan dan masih melintasnya mobil truk maupun kontainer dari jalur jalan
inti kota salah satu penyebab kemacetan terkhusus menghadapi hari hari besar
agama, dan hari libur panjang sehingga tidak pernah efektif rekayasa arus lalu
lintas yang dilakukan Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Sudah seharusnya hal penggiringan dana APBN dan
penganggaran pelepasan lahan ditampung pada APBD prioritas utama Pemko dan DPRD
Siantar karena proyek jalan lingkar ini merupakan salah satu cara mencegah
kemacetan yang semakin fatal di jalan inti kota seperti perempatan simpang dua
dan sepanjang jalan sisingamangaraja, Tandas Syamp.
“Terkatung katungnya maupun gagalnya proyek jalur lingkar /
Siantar Outer Ring Road bukan karena kekurangan anggaran maupun bantuan dari
APBN tetapi adanya permasalahan penentuan harga satuan pelepasan lahan yang
tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga hal inilah seharusnya dikaji
oleh Pemko dan masyarakat pasti bersedia melepaskan lahan bila adanya
koordinasi maupun penentuan harga satuan sesuai hasil musyawarah antara Pemko,
DPRD Siantar bersama sama dengan masyarakat,” kata Syamp. (SS)
0 Comments