Pertanian Bawang Merah di Haranggaol. |
BeritaSimalungun.com, Raya-Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK) 2017 di Kabupaten Simalungun meningkat sebesar 8 % dari 2016 lalu. UMK
2016 sebesar Rp 1.889.925 dan tahun 2017 naik menjadi Rp2.045.843 untuk 2017.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI)
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, K Sitanggang, kepada wartawan, Jumat
(10/2/2017).
Penetapan UMK ini, berdasarkan hasil keputusan bersama dengan
dewan pengupahan (Serikat Buruh, Persatuan Pengusaha, dan Dinas Kerja).
Apalagi, penetapan nominal UMK 2017 ini juga berdasarkan kenaikan inflasi dan
pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan Badan Pusat Statiskik (BPS) Pusat belum
lama ini.
“UMK 2017 sudah sesuai dengan biaya kebutuhan hidup cukup
untuk hidup sederhana di Kabupaten Simalungun, sehingga UMK ini harus
dibayarkan tiap penggajian kurang lebih 300 perusahaan kepada 15.000 karyawan
yang terdapat di Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Sitanggang tidak mau berkomentar apakah pihaknya akan
menutup perusahaan ketika manajemen tidak menggaji karyawan dengan UMK yang
telah ditetapkan. Namun pihaknya berharap setiap pengusaha di Simalungun harus
menerapkan UMP kepada pekerja sesuai ketentuan. (BS-1)
0 Comments