Info Terkini

10/recent/ticker-posts

5 Tersangka Pembakar Rumah yang Menewaskan 4 Sekeluarga di Medan Ditangkap

TERSANGKA PEMBUNUH : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim AKBP Febriansyah memaparkan kelima tersangka pembunuh berencana masing-masing berinisial JMG, CMG, MSS alias MG, RSG dan JNP, di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4/2017). SIB
BeritaSimalungun.com, Medan-Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 5 tersangka pembunuhan berencana dengan membakar dua rumah di Jalan Rel Lingkungan I Kelurahan Sidumulio, Kecamatan Medan Tuntungan, hingga empat penghuni rumah tewas terpanggang.

Kelima tersangka JMG (51) warga Jalan Bunga Turi 1 Kelurahan Sidomulyo, Medan Tuntungan/simpang Gardu yang perannya sebagai otak/yang menyuruh tersangka lain membakar rumah korban. CMG (53) warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5/Laucih yang berperan memberikan uang Rp 1 juta untuk membeli minyak bensin kepada tersangka lain.

MSS alias MG (47) warga komplek Perumahan Milala Rumah Tengah Desa Namo Bintang, Medan Tuntungan dan RSG (33) warga Kampung Laucih Dusun V, Pancurbatu yang keduanya berperan menuangkan bensin ke rumah korban dan membakarnya. Terakhir JNP (28) warga Jalan Purba Laucih Kampung, Medan Tuntungan yang perannya mengawasi lokasi kejadian saat rumah korban dibakar. Sedangkan 3 tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kapoldasu Irjen Dr H Rycko Amelza Dahniel didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim AKBP Febriansyah,  dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4) menjelaskan, peristiwa  itu terjadi  Rabu (5/4) pagi. Saat itu Polrestabes Medan menerima laporan dua  rumah di Jalan Rel Lingkungan I Kelurahan Sidumulio dibakar OTK.

"Dalam kebakaran tersebut, pemilik rumah, Marita br Sinuhaji (51), keponakannya Frengki Riza Ginting (28) serta 2 anak Frengku, Kristin br Ginting (8) dan Selvi br Ginting (5) tewas di dapur rumahnya. Selanjutnya polisi tiba di lokasi guna melakukan olah TKP. Dari rumah korban barang-barang berharga tidak ada yang hilang. Sedangkan saksi menyatakan pelaku diduga kenal dengan korban, memiliki suatu permasalahan," ujarnya.

Dari fakta-fakta yuridis ataupun olah TKP, keterangan saksi dan  ahli, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan JNP ikut serta dalam pembakaran rumah korban. Senin 10 April JNP diringkus di Warnet Jalan Simpang Bekala Pasar Induk Desa Lauchi, Medan Tuntungan. 

"Saat diinterogasi, tersangka JNP mengaku yang membakar rumah korban yakni MSS alias MG, ES alias RS alias SS (DPO) dan RSG. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Selasa 11 April petugas kembali meringkus MSS alias MG di lokasi kebun sawit Desa Lauchi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku  membakar rumah tersebut karena diperintahkan oleh ES alias RS alias SS, CMG dan JMG. Atas informasi tersebut petugas mengejar tersangka lainnya," terangnya.

Kapoldasu menambahkan, Rabu 12 April petugas berhasil meringkus CMG di Jalan Jamin Ginting Km 14,5 Desa Lauchi, tepatnya di depan SPBU. Di hari yang sama, tim yang lain juga meringkus JMG di Bukit Kusuma Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Saat diinterogasi, JMG mengakui memerintahkan MSS alias MG untuk membakar rumah korban dengan imbalan akan diberi sejumlah uang.

"Pada Jumat 14 April, tersangka RSG menyerahkan diri ke Polsek Delitua. Tersangka juga mengaku turut serta membakar rumah korban bersama JNP, ES alias RS alias SS dan MSS alias MS dengan upah Rp 700 ribu. Selain tersangka, turut disita barang-bukti berupa potongan-potongan kayu bekas terbakar, 2 HP, botol air mineral bekas bensin dan betor," katanya.

Ditambahkan Kapolda, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 187 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Untuk tersangka yang lain masih dalam pengejaran, dan kita akan mengeluarkan status DPO dan menyebarkannya ke sejumlah daerah," tegasnya.

Dikatakan Kapolda, menurut keterangan JMG ia  mengaku sakit hati. Di mana suami almarhum Marita br Sinuhaji, Gandhi Ginting tidak mau melunasi ganti rugi rumah milik MJG sebesar Rp 102.000.000. Sementara Gandhi dan istrinya tidak mau membayar dan diduga meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp 136.000.000.

"Menurut pengakuan tersangka, suami korban diduga sering mengeluarkan kata-kata dan perbuatan yang membuat JMG sakit hati. Sehingga timbul niat untuk menghabisi korban, yakni dengan membakar rumahnya", ucap Kapolda.

Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan, sebelum pembakaran yang menewaskan 4 penghuni rumah tersebut,  aksi pembakaran juga pernah terjadi, namun berhasil digagalkan warga sekitar.

"Pembakaran yang dilakukan para tersangka itu sudah yang ketiga kalinya. Di mana 2 kejadian pembakaran sebelumnya berhasil digagalkan warga/tetangga korban," pungkasnya. (SIB)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments