ILUSTRASI |
BeritaSimalungun.com, Jakarta - Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir
Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam tewas akibat kekerasan yang
dialaminya di Asrama Kesatria Akpol. Adam tewas ditangan tersangka yang
tak lain seniornya itu pada sekitar pukul 02.20 WIB Kamis (18/5/2017) di flat
A Graha Taruna Detasemen Tingkat III Komplek Akpol.
Krononologi tewasnya korban dimulai setelah apel malam di depan ruang makan Akpol pada Rabu (17/5) pukul 23.00 WIB.
Brigdatar MKL diberitahu oleh seniornya, Brigtutar RLW. Isinya
perintah supaya beberapa taruna tingkat II berkumpul di Flat A Graha
Taruna Detasemen Tingkat III. Pukul 24.00 WIB, para taruna tingkat II
pun kumpul di Flat D Graha Taruna Tingkat II.
Mereka selanjutnya berangkat menuju Flat A di tangga bawah belakang
melalui tebing di belakang kantor Detasemen Taruna Tingkat III.
Sekira pukul 00.45 WIB, mereka diberi tindakan fisik oleh taruna
tingkat III, disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan, baik
dengan tangan kosong maupun menggunakan alat yang ada di dalam gudang.
Pukul 01.30 WIB Brigtutar CAS memanggil korban. Selanjutnya Adam
diberi tindakan sendiri oleh CAS dengan cara memukul menggunakan tangan
kosong sebanyak satu kali ke arah dada/ulu hati.
Korban dalam posisi berlutut hingga korban menunduk dan mengeluh
kesakitan sambil memegang dada dengan kedua tangannya. Tapi korban tetap
dipukul hingga lebih dari lima kali sampai korban jatuh tersungkur di
lantai.
Setelah tersungkur korban ditelentangkan oleh CAS untuk dicek kondisi
kesehatannya. Bahkan sempat diguyur mukanya menggunakan air mineral
namun korban tetap tidak sadarkan diri.
Selanjutnya korban dibawa keluar gudang yang dibantu Brigtutar
lainnya agar mendapatkan udara segar namun korban tetap tidak sadarkan
diri.
Kemudian korban dibawa ke salah satu kamar A.3, melalui kamar mandi,
untuk diberikan pertolongan dengan cara dada ditekan menggunakan kedua
tangan 30 kali kemudian ditiup mulut dua kali.
Hal itu diulangi dengan cara yang sama akan tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.
Pukul 02.20 WIB CAS menghadap dan melaporkan kejadian ke Pawas AKP
Agung Basuni untuk selanjutnya dilaporkan ke Pawasden Taruna Tingkat III
AKP CFR untuk mengecek kesehatannya.
Pukul 02.30 WIB korban dibawa ke RS Akpol untuk mendapat tindakan
medis. Sesampai di RS Akpol, oleh dr Wina, yang bersangkutan dinyatakan
telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum dokter terhadap korban Kamis tanggal 1mulai
pukul 14.30 sampai dengan 18.00 di RS Bhayangkara Semarang ditemukan
luka akibat kekerasan tumpul.
Yakni berupa luka memar pada pelipis kiri, leher kanan, dada dan
tungkai atas, resapan darah pada kulit pelipis bagian dalam, otot leher
kanan, otot dada, paru kanan, dan kiri.
Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul
pada dada yang mengakibatkan gangguan kembang kempis dada sehingga
mengakibatkan mati lemas.
Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain satunkayu bulat warna
hitam panjang 45 cm diameter 3 cm, satunpipa alumunium bekas gagang sapu
sepanjang 60 cm, dan satu raket bulutangkis merek Yonex gagang warna
hitam.
Yang lain adalah sebuah kopelrim warna hitam, sebuah kunci slot
sepeda warna merah, tiga buah anak kancing baju PDL coklat, dan satu
buah sarung tangan buntung warna hitam.
Setelah memeriksa 21 taruna Akpol rekan korban dan tiga orang
pengasuh itulah disimpulkan jika ada 14 orang senior korban yang jadi
tersangka dengan peran masing-masing.
Selain CAS, 13 tersangka lain adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, dan AKU. Juga GJN, RAP, RK, IZ, dan PDS.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan
kekerasan terhadap orang atau barang subsidier Pasal 351 ayat (3) KUHP
jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan
kematian. (BS)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Comments