Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut Akhir Tahun Anggaran 2016, di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Jumat (26/5/2017).IST |
BeritaSimalungun.com, Medan-DPRD Sumatera Utara menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di
bawah komando Gubernur Tengku Erry Nuradi, gagal dalam menjalankan roda
pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Utara pada tahun 2016 lalu.
Gubernur dituding hanya memanfaatkan program pemerintah untuk
kepentingan politik dan pencitraan pribadinya.
Pernyataan akan gagalnya Tengku Erry memimpin Sumut disampaikan
oleh Ketua DPRD Sumut, Wagirin Aman, saat membacakan hasil keputusan
DPRD Sumut terkait Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Gubernur Sumut Akhir Tahun Anggaran 2016, di Ruang Paripurna DPRD Sumut,
Jumat (26/5/2017).
Keputusan tersebut diambil dari hasil rekomendasi panitia khusus
(Pansus) DPRD Sumut untuk LKPJ Gubernur Sumut akhir tahun 2016 yang
sudah ditanggapi 9 fraksi DPRD Sumut.
"Kami menjadikan rekomendasi pansus dan pandangan fraksi sebagai
dasar akan keputusan ini. Keputusan ini akan langsung kita sampaikan
kepada Gubernur agar beliau meningkatkan kinerja di tahun 2017 ini
sehingga target sasaran yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD Sumatera Utara
tahun 2013-2018 bisa terwujud," kata Wagirin.
Sebelumnya Pansus LKPJ Gubernur Sumut akhir tahun 2016
menyampaikan 23 rekomendasi terkait kinerja Gubernur Sumut tahun 2016.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Sumut Akhir Tahun 2016, Muhri Fauzi
mengatakan, dari 23 rekomendasi itu di antaranya terkait perbaikan
pengelolaan keuangan daerah khususnya percepatan penyusunan APBD dan
PAPBD.
Lalu percepatan pembangunan jalan provinsi yang masih jauh dari
target RPJMD di tahun 2017. Kemudian percepatan penciptaan UMKM yang
hanya tumbuh 0,01 persen dalam satu tahun. Padahal anggaran yang telah
dikucurkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Pansus DPRD juga memberikan catatan khusus terkait jargon "Sumut
Paten" yang kerap digunakan gubernur dalam program Pemerintah Provinsi.
Pansus menilai jargon tersebut tidak memiliki relasi dengan kondisi di
Sumut. Jargon itu juga tidak pernah disepakati menjadi jargon daerah.
Jargon itu menurut pansus justru diasosiasikan dengan sosok
gubernur (Pak Tengku Erry Nuradi/Paten) untuk kepentingan pencitraan
politiknya. Sehingga pansus DPRD merekomendasikan penghentian penggunaan
jargon itu, serta meminta pertanggungjawaban atas seluruh program
pemerintah yang menggunakan jargon itu.
"Hampir semua aspek kehidupan dasar kita masih bermasalah,
termasuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Makanya kita menilai
beliau gagal dan meminta beliau menggenjot kinerjanya agar di tahun
depan hasil pencapaian bisa lebih baik lagi," kata Muhri.
Pasca-keputusan tersebut, kata Muhri, pihaknya menyerahkan
sepenuhnya keputusan untuk mengambil langkah lanjutan atas keputusan
itu.
"Selanjutnya ya terserah teman-teman apakah akan menjadikan
keputusan ini sebatas rekomendasi kepada gubernur atau mau dilanjutkan
ke langkah lain, termasuk pengajuan hak angket," tandas Muhri. (BS)
Sumber: http://news.okezone.com
0 Comments