Info Terkini

10/recent/ticker-posts

LKPJ Gubernur Sumut, DPRD: Tengku Erry Gagal Pimpin Sumatera Utara

Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut Akhir Tahun Anggaran 2016, di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Jumat (26/5/2017).IST
BeritaSimalungun.com, Medan-DPRD Sumatera Utara menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah komando Gubernur Tengku Erry Nuradi, gagal dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Utara pada tahun 2016 lalu. Gubernur dituding hanya memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politik dan pencitraan pribadinya.

Pernyataan akan gagalnya Tengku Erry memimpin Sumut disampaikan oleh Ketua DPRD Sumut, Wagirin Aman, saat membacakan hasil keputusan DPRD Sumut terkait Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut Akhir Tahun Anggaran 2016, di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Jumat (26/5/2017).

Keputusan tersebut diambil dari hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut untuk LKPJ Gubernur Sumut akhir tahun 2016 yang sudah ditanggapi 9 fraksi DPRD Sumut.

"Kami menjadikan rekomendasi pansus dan pandangan fraksi sebagai dasar akan keputusan ini. Keputusan ini akan langsung kita sampaikan kepada Gubernur agar beliau meningkatkan kinerja di tahun 2017 ini sehingga target sasaran yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD Sumatera Utara tahun 2013-2018 bisa terwujud," kata Wagirin.

Sebelumnya Pansus LKPJ Gubernur Sumut akhir tahun 2016 menyampaikan 23 rekomendasi terkait kinerja Gubernur Sumut tahun 2016. Ketua Pansus LKPJ Gubernur Sumut Akhir Tahun 2016, Muhri Fauzi mengatakan, dari 23 rekomendasi itu di antaranya terkait perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya percepatan penyusunan APBD dan PAPBD.

Lalu percepatan pembangunan jalan provinsi yang masih jauh dari target RPJMD di tahun 2017. Kemudian percepatan penciptaan UMKM yang hanya tumbuh 0,01 persen dalam satu tahun. Padahal anggaran yang telah dikucurkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Pansus DPRD juga memberikan catatan khusus terkait jargon "Sumut Paten" yang kerap digunakan gubernur dalam program Pemerintah Provinsi. Pansus menilai jargon tersebut tidak memiliki relasi dengan kondisi di Sumut. Jargon itu juga tidak pernah disepakati menjadi jargon daerah.

Jargon itu menurut pansus justru diasosiasikan dengan sosok gubernur (Pak Tengku Erry Nuradi/Paten) untuk kepentingan pencitraan politiknya. Sehingga pansus DPRD merekomendasikan penghentian penggunaan jargon itu, serta meminta pertanggungjawaban atas seluruh program pemerintah yang menggunakan jargon itu.

"Hampir semua aspek kehidupan dasar kita masih bermasalah, termasuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Makanya kita menilai beliau gagal dan meminta beliau menggenjot kinerjanya agar di tahun depan hasil pencapaian bisa lebih baik lagi," kata Muhri.

Pasca-keputusan tersebut, kata Muhri, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mengambil langkah lanjutan atas keputusan itu.

"Selanjutnya ya terserah teman-teman apakah akan menjadikan keputusan ini sebatas rekomendasi kepada gubernur atau mau dilanjutkan ke langkah lain, termasuk pengajuan hak angket," tandas Muhri. (BS)



Sumber: http://news.okezone.com             

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments