Massa pendukung Ahok melakukan aksi solidaritas sebagai dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, 9 Mei 2017. (BeritaSatu Photo/Ibnu SN) |
BeritaSimalungun, Jakarta-Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia rupanya
ikut mencermati vonis bersalah atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (9/5), dan mengimbau agar Indonesia tidak
mudah mengkriminalisasi orang dengan dalil penistaan agama.
"Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta
Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang
disampaikan pada tanggal 9 Mei," bunyi pernyataan tertulis Uni Eropa
yang diterima redaksi.
"Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan
melindungi hak-hak sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan
Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama dan
kebebasan berekspresi."
"Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang
mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan
terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan
kepercayaan."
Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dan usai
persidangan langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang. Dia didakwa
menista Islam setelah menyebutkan surat Alquran Al-Maidah 51 dalam
sebuah pidato di Pulau Pramuka pada September 2016.
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. (Antara) |
Disebutkan, UE senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai
negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, serta sebagai
demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan
pluralisme yang dimilikinya.
“Kami mengimbau agar Pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan
warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan
pluralisme yang ada selama ini,” sebut pernyataan UE yang dikeluarkan
hari Selasa (9/5/2017).
UE mengingatkan bahwa pihaknya bersama Indonesia telah sepakat untuk
mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana tertuang dalam
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional
tentan Hak-hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati
nurani, dan beragama, serta kebebasan berekspresi.
UE menekankan kembali bahwa semua kebebasan itu adalah hak-hak saling
bergantung, terkait, dan melengkapi. Selain itu, kebebasan-kebebasan
itu melindungi setiap orang termasuk hak mereka untuk menyampaikan
pendapat mengenai agama dan kepercayaan apa pun berdasarkan hukum
internasional hak asasi manusia.
“Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang
mengkriminalisasi penistaan agama, secara diskriminatif dapat
menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan
beragama dan berkepercayaan,” tandas UE. (*)
Sumber: Beritasatu.com
0 Comments