Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Uni Eropa Ikut Komentari Vonis Ahok

Massa pendukung Ahok melakukan aksi solidaritas sebagai dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, 9 Mei 2017. (BeritaSatu Photo/Ibnu SN)
BeritaSimalungun, Jakarta-Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia rupanya ikut mencermati vonis bersalah atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (9/5), dan mengimbau agar Indonesia tidak mudah mengkriminalisasi orang dengan dalil penistaan agama.

"Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei," bunyi pernyataan tertulis Uni Eropa yang diterima redaksi.

"Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama dan kebebasan berekspresi."

"Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan."


Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dan usai persidangan langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang. Dia didakwa menista Islam setelah menyebutkan surat Alquran Al-Maidah 51 dalam sebuah pidato di Pulau Pramuka pada September 2016.
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. (Antara)
Disebutkan, UE senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, serta sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya.

“Kami mengimbau agar Pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini,” sebut pernyataan UE yang dikeluarkan hari Selasa (9/5/2017).

UE mengingatkan bahwa pihaknya bersama Indonesia telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentan Hak-hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, serta kebebasan berekspresi.

UE menekankan kembali bahwa semua kebebasan itu adalah hak-hak saling bergantung, terkait, dan melengkapi. Selain itu, kebebasan-kebebasan itu melindungi setiap orang termasuk hak mereka untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apa pun berdasarkan hukum internasional hak asasi manusia.

“Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama, secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan berkepercayaan,” tandas UE. (*)

Sumber: Beritasatu.com 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments