Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kadis PU Simalungun Benny Saragih Diduga Tersandung Proyek

BeritaSimalungun-Sejumlah proyek di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman yang anggarannya ditampung di APBD Kabupaten Simalungun Tahun 2016 menyisahkan masalah serius. Jumlah dananya pun mencapai puluhan miliar rupiah.

Demikian lead berita Gorganews.com, Rabu (18/10/2017). Berdasarkan dokumen yang dimiliki Gorganews.com, Benny Saragih yang saat itu Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Benny Saragih mengajukan pembayaran beberapa proyek tahun 2015 yang dikerjakan oleh Kontraktor namun dibayarkan pada tahun 2016. Adapun proyek yang diajukan tersebut yaitu;
    Pembangunan gedung kantor Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Rp1.494.823.690,00
    Pemeliharan rutin gedung kantor Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Rp1.336.440.350,00
    Pembangunan Jalan dan Jembatan Rp.2.594.310.000,00
    Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong Rp1.196.542.000,00
    Pembangunan Pasar Pedesaan Rp 8.292.882.230.00
    Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar Rp.7.496.536.390,00


Sumber dana ke-enam proyek tersebut dari Dana Bagi Hasil (DBH) atau APBN.

Devisi Korupsi Politik dari Center for Research of Public Budgeting (Cerpub), Yance Rikson, mengatakan, proyek yang dikelola Dinas Tata Ruang dan Pemukiman itu bentuk persekongkolan mengelabui para kontraktor guna membajak anggaran. 

“Ini kan unik dan aneh. Proyek itu ditampung di APBD 2015, dikerjakan tahun 2015 juga, selesai dikerjakan kontraktor tapi tak dibayar.  Lalu oleh Benny dijadikan hutang. Selanjutnya, untuk bayar hutang proyek itu ditampung di APBD TA 2016,” ungkap Yance, kepada Gorganews.com, saat dimintai tanggapanya terkait kasus tersebut pada Rabu (18/10/2017).

Menurut Yance, APBD merupakan rencana anggaran tahunan yang terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas. “Sumber dana proyek itu kan Dana Bagi Hasil. Kok ngaku tak ada uang. DBH itu bagian dari belanja pemerintah pusat yang setiap tahunnya disalurkan ke daerah,” tandasnya.

Dijelaskannya, modus mengelabui para rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, Benny disinyalir menciptakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bodong. “Para kontraktor kan tak begitu mendetail bertanya apa dan bagaimana proyek itu. Mereka yakin, karena yang menunjukkan DPA, langsung pengguna anggaran (Benny). Ternyata, DPA bodong. Kasihan itu para rekanan,”pungkasnya.

Terkait hal itu kata dia, Cerpub sebagai lembaga yang concern terhadap anggaran publik telah melaporkan kasus proyek tersebut ke KPK dan Kejagung beberapa waktu yang lalu. Selain Benny Saragih, Bupati JR Saragih sebagai penangungjawab APBD sambung Yance ikut dilaporkan.

“Benny Saragih selaku pengguna anggaran dan Bupati JR Saragih sebagai penanggunjawab APBD ikut kita laporkan. Hasil komunikasi kita dengan staf di Kejagung dan KPK, Mereka lagi mengumpulkan data-data penting. Kita juga sudah dimintai menyerahkan dokumen APBD mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, Perbup penjabaran APBD dan Perda pertanggungjawaban APBD dan DPA. Jika sudah lengkap, Benny Saragih bakal ditangkap. Setelah itu, menyusul Bupati JR Saragih,” terangnya.

Pihaknya juga lanjut Yance, akan terus mengawal kasus dugaan korupsi itu hingga tuntas. “Kita terus kawal. Ini hanya bagian terkecil dari kasus besar di Simalungun selama kepemimpinan Bupati JR Saragih,” tutupnya.

Untuk diketahui Benny Saragih saat ini menjabat Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun. Sedangkan kasus proyek tersebut, Benny sebagai Plt Kadis Tata Ruang dan Pemukiman.

Tim Gorganews.com berusaha memintai penjelasan Benny Saragih terkait kasus proyek tersebut. Ditemui di kantornya, Rabu (18/10/2017), Benny belum masuk kantor. “Belum masuk pak Kadis,” ucap seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Saat dimintai nomor telepon seluler yang bisa dihubungi, pria berbadan kurus ini tidak mengetahuinya. “Nggak tahu pula aku bang. Maunya kadang ganti nomor HP bapak itu,” imbuhnya. (BS)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments