Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Defisit Anggaran, Pemkab Simalungun Pinjam Uang Ke PT SMI Rp 350 Miliar

Pimpinan DPRD Simalungun menandatangani nota kesepakatan persetujuan pinjaman daerah Rp 350 miliar pada Rapat Paripurna DPRD Simalungun di Pamatangraya, Kamis (9/11/2017). (Istimewa)

BeritaSimalungun-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun meminjam uang sebesar Rp 350 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang berkantor di Jakarta. Pinjaman itu menyusul defisitnya anggaran Pemkab Simalungun 2017.

Pinjaman dana Rp 350 Miliar itu juga disinyalir tanpa kajian Pansus DPRD Kabupaten Simalungun. Namun kini Pansus DPRD Simalungun sudah menyetujui pinjaman Pemkab Simalungun itu sebesar Rp 350 Miliar.

Usai konsultasi ke Depdagri dan PT SMI selaku pemberi pinjaman di Jakarta pada Senin dan Selasa 6-7 Nopember 2017, Pansus DPRD Simalungun tentang Pinjaman Daerah itu pun kembali ke Simalungun pada Rabu 8 Nopember 2017.

Kemudian DPRD Simalungun menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus atas permohonan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kamis (9/11/2017).

Hasilnya, DPRD Simalungun kompak menyetujui rencana Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih meminjam Rp350 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Saat Pansus DPRD Simalungun didapuk menyampaikan hasil kerjanya, juru bicara Pansus DPRD Simalungun Walpiden Tampubolon menjelaskan, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah. Pinjaman itu kata dia sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dikatakan, dalam rangkaian pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal serta untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka Pemda dapat melakukan pinjaman daerah.
 
Adapun rekomendasi Pansus yaitu dapat menyetujui pinjaman daerah dengan catatan, pinjaman daerah tersebut digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur khususnya jalan-jalan strategis untuk mendukung Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan kawasan strategis pariwisata Danau Toba.

Disebutkan, Pemkab Simalungun akan melakukan pinjaman daerah Rp 350 Miliar dengan mempertimbangkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah, kemampuan keuangan daerah dan kemampuan fiskal daerah yang diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor: PER.117/PMK.07/2017 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2017.

Pada bagian lain, Walfiden menuturkkan jenis pinjaman daerah adalah pinjaman jangka menengah yang merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Bupati Simalungun yaitu 30 April 2021.

Ketua Pansus DPRD Simalungun Bernhard Damanik belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait soal dana Pinjamab Pemkab Simalungun tersebut. (BS-Tim)
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments