BeritaSimalungun-Dalam kunjungan ke Tegal, Senin 15 Januari lalu, saya bertemu perwakilan nelayan Jawa Tengah dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang. Dua hari kemudian, Rabu 17 Januari, saya bertemu perwakilan nelayan lagi. Kali ini di Istana Merdeka di Jakarta.
Pertemuan apa gerangan, dua kali hanya berselang sehari? Ini tentang cantrang, jenis alat tangkap ikan yang seharusnya tak boleh digunakan nelayan sejak 1 Januari 2018.
Pemerintah dan nelayan berdiskusi serta mencari jalan keluar dari kebijakan pelarangan penggunaan cantrang ini. Hasilnya, pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang namun tetap memberi perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.
Tentu dengan catatan tidak boleh ada penambahan kapal cantrang, semua kapal cantrang yang ada harus diukur ulang dengan benar, dan berlaku hanya di Pantai Utara Pulau Jawa.(FB-Presiden Joko Widodo). 18 Januari 2018. Foto: Biro Pers Setpres
0 Comments