Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2016. (Antara/Hafidz Mubarak) |
BeritaSimalungun, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Pemeriksaan terhadap 46 mantan legislator itu direncanakan akan dilakukan pada akhir Januari nanti.
"Iya benar, kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pada akhir Januari nanti," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014, yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Tak hanya Gatot, kasus ini juga melibatkan sejumlah pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, seperti Saleh Bangun dari Partai Demokrat dan Chaidir Ritonga dari Partai Golkar. Tak hanya itu, kasus ini juga melibatkan pimpinan DPRD periode 2014-2019 seperti Ajib Shah dari Partai Golkar dan Muhammad Affan dari PDIP.
Meski demikian Febri belum dapat berbicara banyak mengenai pengembangan kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan. Termasuk dugaan puluhan mantan legislator yang bakal diperiksa itu turut menerima aliran dana dari Gatot terkait pembahasan dan pertanggungjawaban APBD Sumut.
"Saya belum bisa bicara banyak, ini masih penyelidikan," katanya.
Diketahui, dalan kasus sebelumnya, sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait sejumlah hal, seperti persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Tak hanya itu, aliran dana dari Gatot kepada DPRD ini juga terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015 dan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Terakhir, mereka menerima aliran dana dari Gatot atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.(BS)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Comments